Selasa, 12 Juni 2012

Tulisan 12 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Pengantar Ilmu Ekonomi. Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Permasalahan pokok Ilmu Ekonomi pada dasarnya meliputi tiga hal berikut ini, yaitu:
  1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
  2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
  3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?

Ilmu Hukum, untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan adanya pendekatan-pendekatan ekonomi yang meliputi:
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk mengyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.

Ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.

Sumber : http://sudut-sepi.blogspot.com/2012/02/pengantar-ilmu-ekonomi-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar