Sabtu, 12 April 2014

Tugas 2 (Akuntansi Internasional)

 PT VALE INDONESIA Tbk 

Penerapan PSAK dan Perubahan kebijakan akuntansi dan
dampaknya terhadap laporan keuangan
Berikut ini adalah amandemen terhadap standar yang diterapkan PT Vale untuk pertama kali pada tahun keuangan yang dimulai 1 Januari 2012.
• Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 10 (Revisi 2010), “Pengaruh
Perubahan Kurs Valuta Asing” Standar yang telah direvisi ini mensyaratkan
entitas untuk menentukan mata uang fungsional dan menjabarkan seluruh mata uang asing ke mata uang fungsionalnya. Mata uang fungsional ditentukan dengan menggunakan hierarki faktor primer dan sekunder. Mata uang fungsional dan mata uang pelaporan Perseroan telah konsisten
sejak pendirian Perseroan, dan adalah Dolar AS.
• PSAK No.24 (Revisi 2010),
“Imbalan Kerja” Perusahaan dan entitas anak telah memilih untuk mengubah kebijakan akuntansinya dengan mengakui keuntungan/kerugian aktuarial secara keseluruhan melalui
pendapatan komprehensif lainnya. Sesuai dengan ketentuan transisi standar ini,
dampak perubahan tersebut diakui secara prospektif
• PSAK No.33 (Revisi 2011),
“Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum” Standar baru hanya mencakup aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan
lingkungan hidup pada perusahaan tambang. Sebelumnya, PSAK No. 33 tersebut mencakup
juga aktivitas penambangan pada tahap eksplorasi, pengembangan dan tahap konstruksi. Biaya persediaan dan produksi tidak spesifik diatur dalam standar baru ini. Standar ini tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan.
• PSAK No.60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan
baru yang lebih jelas terkait dengan instrumen keuangan mengenai pengukuran nilai wajar dan risiko likuiditas instrumen keuangan. Standar baru ini membutuhkan pengungkapan pengukuran nilai wajar dalam tiga hirarki. Penerapan standar baru ini menghasilkan pengungkapan tambahan
tetapi tidak berdampak terhadap posisi keuangan atau pendapatan komprehensif Perseroan.
• PSAK No.64,
“Aktivitas Eksplorasi danEvaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral” Standar ini mengatur perlakuan dan persyaratan atas biaya pengeluaran saat kegiatan eksplorasi dan evaluasi. Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi yang mengatur pengeluaran yang akan diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Standar
ini juga mewajibkan entitas untuk menguji penurunan nilai atas aset eksplorasi dan
evaluasi ketika terdapat fakta dan kondisi yang mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi umlah terpulihkannya. Standar ini tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan,
Sumber : www.vale.com/indonesia