Rabu, 20 Juni 2012

Tulisan 20 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

 Perkara Korupsi Di Indonesia

Jumlah perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan dari Januari hingga Agustus 2011 mencapai 1.018 kasus. "Perkara tersebut, merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia pada tahun ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D Andhi Nirwanto ketika melakukan sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, di Kudus, Senin.

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penyelidikan, kata dia, sebanyak 357 kasus, sedangkan jumlah perkara yang memasuki tahap penyidikan sebanyak 1.018 kasus. Dari seribuan perkara korupsi tersebut, terdapat 825 perkara tindak pidana korupsi memasuki tahap penuntutan.
Adapun jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari ratusan kasus tersebut, dalam bentuk rupiah sebesar Rp68,46 miliar dan dalam bentuk dolar sebanyak 2.920,56 dolar AS. Berdasarkan data rekapitulasi data perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia untuk tahap penyelidikan periode Januari-Agustus 2011 yang berjumlah 357 kasus, sebanyak 80 kasus di antaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, sedangkan Kejati Jawa Timur dan Sumatera Utara masing-masing menangani 36 kasus.
Untuk Kejati yang lainnya, jumlah kasus yang ditangani berkisar antara satu hingga 18 kasus, kecuali Kejati DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Gorontalo untuk tingkat penyelidikan tindak pidana korupsi masih nihil. Pada tahap penyidikan pada periode yang sama, semua kejati di Tanah Air menangani kasus korupsi dengan jumlah bervariasi.
Adapun peringkat tiga besar yang menangani kasus korupsi pada tahap penyidikan, yakni Kejati Jawa Timur sebanyak 119 kasus, disusul Kejati Papua sebanyak 114 kasus, dan Kejati Jateng sebanyak 79 kasus.
Sementara pada tingkat penuntutan selama periode Januari-Agustus 2011, paling banyak dari Kejati Jatim sebanyak 91 kasus, disusul Sumatera Utara sebanyak 51 kasus, dan Sulawesi Utara sebanyak 50 kasus. Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2010, pada tahap penyidikan sebanyak 2.315 kasus dan pada tahap penuntutan sebanyak 1.715 kasus dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak 354,52 miliar.
Andhi menambahkan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal yang bisa dijadikan bahan renungan dan pemikiran. Keempat hal tersebut, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani perakara korupsi, reformulasi fungsi lembaga legislatif, dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi.
"Pasalnya, tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah akan memberikan andil bagi indeks persepsi korupsi secara nasional," ujarnya. Berdasarkan lembaga survei internasional dan penggiat antikorupsi, senantiasa menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara terkorup.
Dalam dua tahun terakhir, indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International (TI) berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010.
Sedangkan versi Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010, serta menempatkannya sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina.

Sumber: antara

Tulisan 19 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Dampak Krisis Perekonomian Global Indonesia

Mengatasi Penyebab dan Dampak Krisis Ekonomi Global masih menjadi berita hangat tanpa melewati 1 (satu) hari pun dalam bulan-bulan terakhir ini. Berbicara krisis ekonomi adalah bukan berbicara tentang nasib 1 (satu) orang bahkan lebih dari itu semua karena ini menyangkut nasib sebuah bangsa. Berbagai argument dan komentar pun dilontarkan di berbagai media yang selalu memojokkan pemerintahan Yudhoyono dan BI (Bank Indonesia) Di salah satu media menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono menyampaikan 10 langkah untuk menghadapi masalah tersebut. Empat di antaranya:

1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
2. Memanfaatkan peluang perdagangan internasional
3. Menyatukan langkah strategis Pemerintah dengan Bank Indonesia (BI)
4. Menghindari politik non partisan untuk menghadapi krisis.
Kedengarannya memang masuk akal tapi untuk menghadapi krisis itu bukanlah semata adalah tugas pemerintah dan Bank Indonesia tapi badai krisis ini perlu dihadapi bersama jangan sampai kejadian Krisis Ekonomi Global Part II ini lebih dahsyat meluluh-lantakkan Perekonomian Indonesia seperti yang telah terladi pada Badai Krisis Moneter Part I di Era Soeharto.
Sadar atau pun tidak sadar Akibat Krisis Ekonomi Global kali in sudah sangat jauh merambah dalam berbagai strata masyarakat. Dimana-mana pengangguran semakin bertambah Income perkapita drastis menurun karena beberapa industri mulai merampingkan tenaga-kerja atau mulai meliburkan tenaga kerja tanpa batas waktu. Senada dengan hal itu investor-investor lokal dan Asing pun mulai  menarik saham dalam industri-industri di Indonesia. Dari kejadian kejadian itu akan menjadikan peluang untuk Angka Kriminalitas akan melonjak naik Grafiknya di tanah air belum lagi kasus-kasus korupsi terbaikan karena bangsa ini telah disibukkan dengan masalah yang lebih di prioritaskan sehingga dengan bebasnya para koruptor meneruskan aksinya ditiap jenjang. “Selamat buat para koruptor Anda bisa keluar dari persembunyain untuk sementara Waktu. How pity a Country !”
Memang sangat Ironis di satu sisi Indonesia yang dikenal sebagai negara Agraris tapi disisi lain beberapa item bahan pokok masih mengandalkan hasil import dari negara tetangga. Yah ini mungkin salah satu kelemahan dari bangsa kita bahkan diri kita yang sebagai rakyat yang kurang berusaha secara profesional dalam mengelola asset-asset yang ada dalam lahan-lahan indonesia. Lihat saja kekayaan Alam Indonesia mulai dari hasil laut belum dapat dikelola dengan baik karena Fasilitas-fasilitas nelayan kurang memadai sehingga negara-negara lain meraup keuntungan dari hasil menangkap hasil laut dengan cara yang tidak fair. Belum lagi persediaan minyak yang semakin lama semakin menipis serta Tambang-tambang Emas yang masih dikuasai negara asing. Jadi sangat disayangkan Punya Harta yang sangat berlimpah ruah tapi tidak dapat dinikmati secara maksimal oleh bangsa ini.
Jadi memanglah pas ketika Ketua Presidium Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) menyatakan bahwa Krisis ekonomi global telah terjebak pada sistem kapitalisme internasional sehingga sampai saat ini sepertinya tak ada persiapan jelas menghadapi krisis keuangan global yang berawal dari runtuhnya industri keuangan di Amerika Serikat. Mereka yang krisis kita yang ”hancur-hancuran” seperti pada bursa saham sehingga menghentikan operasionalnya.
Dan kesimpulannya Indonesia belum siap menghadapi Dampak Krisis Ekonomi Global yang di motori oleh Negara Super itu. Mungkin dari beberapa uraian diatas dapat memberi gambaran bahwa kita punya potensi menghadapi krisis ini jika kita meningkatkan kesadaran sebagai masyarakat indonesia termasuk element pemerintah berikut departement terkait untuk meningkat pengelolaan sumber daya secara profesional sehingga bangsa ini menjadi produktif dalam penyediaan hasil bumi dan dapat mandiri serta terbebas sebagai negara importir bahan pangan dan minyak bumi terbesar yang akan membalikkan keadaan menjadi negara “Pengekspor Terbesar”.

Sumber : 
http://www.metris-community.com/dampak-krisis-ekonomi-global/

Tulisan 18 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Saat Ini

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2012 ini layak dikatakan relatif stabil. Meskipun nilai tukar IDR terhadap USD terbilang cukup rendah, yaitu dikisaran Rp 9.100,- sampai Rp 9.300 / $. Seperti diketahui, kemarin lembaga pemeringkat kelas dunia, Fitch’s Rating sudah menaikkan peringkat Indonesia dari BB+ menjadi BBB-. Sehingga perkiraaan rasio utang Indonesia sudah berada di bawah 25%. Ini merupakan peringkat yang setara dengan investment grade yang berarti Indonesia masuk ke dalam kategori negara dengan investasi yang baik.
Hal ini sangat menggembirakan karena mengingat usaha pemerintah yang terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sampai di atas 6% dan menean defisit anggaran dibawah 2,5%. Mengingat krisis financial yang sedang di melanda Amerika Serikat dan Eropa, Indonesia cukup aman karena tidak tepengaruh dampak krisis tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito di Jakarta yang mengatakan dalam tiga tahun terakhir pasar dalam negeri tumbuh cukup tinggi dibanding negara tetangga. Sehingga, menurutnya, ditengah kondisi ekonomi global yang belum kondusif akan membuat investor asing melakukan perlindungan asetnya, kondisi itu akan menimbulkan potensi “capital inflow” terhadap negara yang memiliki pertumbuhan positif. “Pasar kita dalam tiga tahun terakhir tumbuh luar biasa, negara tetangga tenggelam. Kita positif, asing melakukan aset ‘protectian’ akan menimbulkan potensi pasar yang lebih tinggi di dalam negeri karena mereka melihat Indonesia sangat menarik karena pertumbuhannya tiga besar di dunia,” ucap dia.
Pertumbuhan sektor wirausaha dalam negeri pun dikatakan cukup baik. Hal ini ditunjukkkan dengan tumbuhnya jumlah wirausahawan di Indonesia yang melonjak tajam dari 0,24% menjadi 1,56% dari jumlah penduduk. Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) nasional mengungkapkan di Indonesia kini ada 55, 53 juta UMKM dan 54 juta lebih diantaranya adalah usaha mikro. Kemenkop optimistis tahun 2014 pertumbuhan wirausaha ke titik ideal minimal 2% dapat tercapai.
Dari wawancara khusus VIVAnews dengan Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan G. Koeberle, di ruang kerjanya di Jakarta, 4 Agustus 2011. Ia mengatakan masyarakat kelas menengah di Indonesia tumbuh signifikan. Selama lebih dari 10 tahun pertumbuhannya dua kali lipat. Ini artinya pertumbuhan kelas menengah yang semakin besar akan meningkatkan permintaan pelayanan yang lebih baik, menuntut pendidikan lebih baik, infrastruktur lebih baik, dan konsumsi lebih besar.
Faktor inilah yang akan mengubah pola investasi yang berkembang di Indonesia. Akan ada banyak investor yang masuk ke sini karena Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan pasar konsumsi yang tinggi. Namun, ada juga implikasinya bagi pemerintah, yaitu harus memuaskan kebutuhan yang semakin meningkat dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah diharap bisa mendorong pertumbuhan Indonesia sebaik mungkin dengan banyaknya peluang yang ada, baik dari sektor investasi, saham obligasi. Sehingga pemerintah mampu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dibalik membaiknya perekonomian Indonesia, masih ada beberapa sektor yang harus dibenahi oleh pemerintah. Beberapa sektor ini apabila dapat diperbaiki tentunya dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Berikut adalah beberapa sektor yang harus ditangani oleh pemerintah
1. Pengangguran
Masalah pengangguran adalah masalah yang paling sulit diatasi di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurang meratanya pembangunan daerah dan tidak adanya lapangan kerja yang cukup. Sehingga dalam konteks negatif dengan banyaknya angka pengangguran dapat menimbulkan efek kriminalitas demi terpenuhinya tuntutan hidup. Dalam hal ini pemerintah seharusnya mampu membangun industri dalam negeri sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
2. Sumber Daya Manusia
Seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) yaitu kaya akan hasil laut, agraris dan pertambangan.  Akan tetapi mayoritas dari sektor ini dikelola oleh pihak asing, hal ini terjadi karena kurang mumpuninya kualitas SDM Indonesia. Hal ini terjadi karena kurang bagusnya sektor pendidikan di Indonesia dalam menghasilkan kualitas SDM yang ada.
3. Inflasi
Inflasi diwarnai dengan kenaikan harga-harga komoditi secara umum. Seperti saat ini harga BBM dipastikan naik. Untuk asumsi inflasi, jika pemerintah melakukan pembatasan BBM, semula BI memperkirakan angka inflasi ada di level 4,4%. Tapi, dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dan TTL, maka inflasi diperkirakan sekitar 6,8% – 7,1%. Hal ini sangat memprihatinkan, dan pastinya akan memberatkan masyarakat. Dalam konteks ini pemerintah harus cermat dalam mengambil keputusan.
4. Korupsi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah korupsi tertinggi, ini sudah dimulai sejak kepemimpinan Presiden Soeharto pada masa orde baru, akan tetapi saat itu kasus korupsi tidak banyak diketahui karena kekuasaan mampu menutupinya.
Dan sampai sekarang ini, masalah korupsi tidak bisa hilang. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan terhadap sistem pemerintahan dan keberpihakan hukum kepada orang-orang yang memiliki kuasa.
5. Kesejahteraan Penduduk
Saat ini mayoritas penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum bisa mengatasi angka kemiskinan. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dimana berusaha dan berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan.

Sumber Referensi:
http://finance.detik.com/read/2011/12/16/111052/1792626/4/sby-banggakan-rasio-utang-indonesia-cuma-25-pdb
http://fokus.vivanews.com/news/read/239024–indonesia-cukup-beruntung-selama-krisis-
http://nasional.kontan.co.id/news/bi-perkiraan-pertumbuhan-ekonomi-tahun-ini-65/2012/03/08
http://beritasore.com/2012/03/07/pasar-investasi-indonesia-positif-picu-capital-inflow/
http://www.bisnis.com/articles/bank-dunia

Selasa, 12 Juni 2012

Tulisan 17 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Kondisi Negara Hukum Kita Dewasa Ini

            Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

            Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui. 

Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat dikatakan sudah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa: Pertama, perubahan-perubahan tersebut cenderung dilakukan secara cicilan sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 11 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja Negara Hukum yang kita diidealkan. Kedua, pembentukan pelbagai peraturan perundang-undang baru telah sangat banyak menghasil norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat tersosialisasikan secara umum sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menghadapi kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi dijadikan rujukan dalam praktik.

Ketiga, di masa reformasi ini banyak sekali lembaga baru yang kita bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu dilakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945, sementara lembaga-lembaga yang lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsi yang diambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya, timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sesudah 11 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan structural dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.  

 Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan (policy executing), yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.

            Begitu pula dalam proses penegakan hukum (law enforcement), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita. Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
 
Sumber : http://monaliasakwati.blogspot.com/2011/01/kondisi-negara-hukum-di-indonesia.html

Tulisan 16 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Korupsi di Indonesia
berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.
Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Sumber :

Tulisan 15 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

 Pertanyaan Tentang Aspek Hukum dalam Ekonomi

1. Proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan merupakan pengertian hukum sebagai …..
a. ilmu pengetahuan
b. disiplin
c. proses pemerintahan
d. tata hukum

2. Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat adalah pengertian dari …..
a. sistem ekonomi
b. hukum
c. ekonomi
d. hukum ekonomi

3. Di bawah ini yang termasuk dalam badan hukum publik adalah …..
a. pemerintahan
b. yayasan
c. PT
d. koperasi

4. Di bawah ini yang termasuk pembagian hukum menurut sumbernya, kecuali …..
a. hukum perundang-undangan
b. hukum alam
c. hukum traktat
d. hukum yurisprudensi

5. Perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu disebut …
a. deklarasi
b. yurisprudensi
c. traktat
d. convention

Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://chammyree.blogspot.com/2011/05/rangkuman-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html

Tulisan 14 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Komoditas BBM
 
 
     
 
bulat Avgas ( Aviation Gasoline)
Bahan Bakar Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avgas didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin sistem pembakaran dalam (internal combution),  mesin piston dengan sistem pengapian. Performa BBM ini ditentukan dengan nilai octane number antara nilai dibawah 100 dan juga diatas nilai 100 . Nilai octane jenis  Avgas  yang beredar di Indonesia memiliki nilai 100/130.
   
bulat Avtur (Aviation Turbine)
Bahan Bakar  Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avtur didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin turbin (external combution). performa atau nilai mutu jenis bahan bakar avtur ditentukan oleh karakteristik  kemurnian bahan bakar, model pembakaran turbin dan daya tahan struktur pada suhu yang rendah.
   
bulat Bensin
Jenis Bahan Bakar Minyak Bensin merupakan nama umum untuk beberapa jenis BBM yang diperuntukkan untuk mesin dengan pembakaran dengan pengapian. Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- Premium (RON 88) : Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
- Pertamax (RON 92) : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
- Pertamax Plus (RON 95) :  Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers dan catalytic converters.
   
bulat Minyak Tanah (Kerosene)
Minyak tanah atau kerosene merupakan bagian dari minyak mentah yang memiliki titik didih antara 150 °C dan 300 °C dan tidak berwarna. Digunakan selama bertahun-tahun sebagai alat bantu penerangan, memasak, water heating, dll. Umumnya merupakan pemakaian domestik (rumahan), usaha kecil.  
   
bulat Minyak Solar (HSD)
High Speed Diesel (HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number 45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri.
   
bulat
Minyak Diesel (MDF)

Minyak Diesel adalah hasil penyulingan minyak yang berwarna hitam yang berbentuk cair pada temperatur rendah. Biasanya memiliki kandungan sulfur yang rendah dan dapat diterima oleh Medium Speed Diesel Engine di sektor industri. Oleh karena itulah, diesel oil disebut juga Industrial Diesel Oil (IDO) atau Marine Diesel Fuel (MDF).
   
bulat
Minyak Bakar (MFO)

Minyak Bakar bukan merupakan produk hasil destilasi tetapi hasil dari jenis residu yang berwarna hitam. Minyak jenis ini memiliki tingkat kekentalan yang tinggi dibandingkan minyak diesel. Pemakaian BBM jenis ini umumnya untuk pembakaran langsung pada industri besar dan digunakan sebagai bahan bakar  untuk steam power station dan beberapa penggunaan yang dari segi ekonomi lebih murah dengan penggunaan minyak bakar. Minyak Bakar  tidak jauh berbeda dengan  Marine Fuel Oil (MFO)
   
bulat
Biodiesel

Jenis Bahan Bakar ini merupakan alternatif bagi bahan bakar diesel berdasar-petroleum dan terbuat dari sumber terbaharui seperti minyak nebati atau hewan. Secara kimia, ia merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran mono-alkyl ester dari rantai panjang asam lemak. Jenis Produk yang dipasarkan saat ini merupakan produk biodiesel dengan campuran 95 persen diesel petrolium dan mengandung 5 persenCPO yang telah dibentuk menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME)
   
bulat
Pertamina Dex

Adalah bahan bakar mesin diesel modern yang telah memenuhi dan mencapai standar emisi gas buang EURO 2, memiliki angka performa tinggi dengan cetane number 53 keatas, memiliki kualitas tinggi dengan kandungan sulfur di bawah 300 ppm, jenis BBM ini direkomendasikan untuk mesin diesel teknologi injeksi terbaru (Diesel Common Rail System), sehingga pemakaian bahan bakarnya lebih irit dan ekonomis serta menghasilkan tenaga yang lebih besar.
 
   

Tulisan 13 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
  1. ^ Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
  2. ^ a b Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
  3. ^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].
  4. ^ a b c Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.

Tulisan 12 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Pengantar Ilmu Ekonomi. Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Permasalahan pokok Ilmu Ekonomi pada dasarnya meliputi tiga hal berikut ini, yaitu:
  1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
  2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
  3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?

Ilmu Hukum, untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan adanya pendekatan-pendekatan ekonomi yang meliputi:
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk mengyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.

Ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.

Sumber : http://sudut-sepi.blogspot.com/2012/02/pengantar-ilmu-ekonomi-hukum.html

Senin, 11 Juni 2012

Tulisan 11 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
            Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
            Subjek hukum terdiri dari dua bagian , antara lain :
Ø  Manusia biasa ( naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah  ada. Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu  dengan tidak ada pengecualian.
Ø  Badan hukum ( recht person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v  Badan hukum publik ( publik recht person )
v  Badan hukum privat ( privat recht person )
            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ø  Benda begerak
v  Benda bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya ternak
v  Benda bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
Ø  Benda tidak bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik

Tulisan 10 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Analisis Ekonomi Atas Hukum

            Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial.
            Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ”positive” atau ”descriptive”.
            Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.

Implementasi Dalam Hukum Bisnis

            Pemilihan prinsip efisiensi berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan.
  • Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.
  • Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis.

            Pada dasarnya ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
            Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sumber :
Sumber : ughytov.wordpress.com
Referensi :  Hukum Dalam Ekonomi Oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. & Advendi Simangunsong, SH., M.M

Tulisan 9 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Pengertian Hukum memiliki berbagai macam pandangan dan mengandung makna yang luas mencakup semua peraturan-peraturan didalamnya. Diantaranya Wiryono Kusumo mengemukakan pengertian Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Selain itu menurut Van Kan Hukum merupakan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Adapun terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum,yaitu:
ü      Adanya Peraturan atau Ketentuan yang Memaksa
ü      Berbentuk Tertulis maupun Tidak Tertulis
ü      Mengatur Kehidupan Masyarakat
ü      Mempunyai Sanksi
Pengaturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk:
ü      Peraturan Tertulis atau disebut juga peraturan perundang-undangan,merupakan peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Adapun Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu :
Ø      Perundang-undangan ; meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
Ø      Kontrak perusahaan ; perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan,
Ø      Yurisprudensi ; sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban,
Ø      Kebiasaan ; sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.

            Suatu masyarakat yang sehat akan cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mengukur hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak hanya semata-mata hukuman ini.
            Dalam hal ini lebih fokus mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan

Tulisan 8 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).

Tulisan 7 ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Tulisan 6 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu Ekonomi Contoh gerakan semacam ini akan akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum nilai sistem poltik sistem ekonomi atau ke dalam hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum melalui partisipasi ekonomi ekonomi dan berbagai macam Dalam banyak kasus, persamaan diferensial ini dapat dipecahkan secara eksplisit, dan menghasilkan hukum gerak. Contoh pemodelan masalah dunia Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort Pengembangan international • Hukum • yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan dan penyebab kematian seseorang pada sebuah kasus.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Tulisan 5 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

  • 1. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat olehpenguasa negara yang mengikat setiap orang danpelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segalapaksaan oleh alat-alat negaraM.H. Tirtaamidjaja, S.HHukum adalah himpunan peraturan peraturan yang mengurustata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati olehmasyarakat itu sendiri
  • 2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunanperintah dan larangan untuk mencapai ketertibandalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakatharus mematuhinya.Dengan demikian, hukum memiliki ciri-ciri :2.Adanya perintah / larangan3.Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
  • 3. Tujuan hukum secara singkat* keadilan* kepastian* kemanfaatanProf Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan caramenyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwadalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yangsama pula.
  • 4. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusiasecara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara telitidan seimbang.Geny :Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dania kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur darikeadilan.
  • 5. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkankeadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiaporang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiapperkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan denganketentuan yang sedang berlaku.
  • 6. Sumber-sumber HukumSumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenisyaitu:1. Sumber hukum materiilYaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan ataukaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukummateriil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapatumum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi,agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politikhukum.
  • 7. 2. Sumber hukum formilSumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis,yaitu:a. UU (tertulis atau tidak tertulis)b. Kebiasaan (Konvensi)c. Traktat1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujuisebelum diratifikasikepala negara.2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negarabaru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.d. Yurisprudensie. Doktrinf. Hukum Agaram (melalui kodifikasi)
  • 8. Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:* UU tidak berlaku surut* Asas lex inferiori superior derogat legi* Asas lex posteriori derogat legi priori* Asas lex specialis derogat legi generali
  • 9.  Cara mempertahankannya : ◦ Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan; Contoh KUHP : Pasal 363 Tentang Pencurian ◦ Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; Sifatnya: ◦ Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi; ◦ Hukum Pelengkap;
  • 10. Isinya: Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit); Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas: b.1 Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;b.2 Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara; b.3 Hukum Pidana[1]; b.4 Hukum Internasional (Perdata dan Publik) [1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik
  •  sumber  : http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098