Sabtu, 09 April 2011

Tulisan 5 (Perekonomian Indonesia)

Pada tahun 1960 Belanda menemui daerah pertambangan tembaga di Papua New Guinea, lalu
3 tahun kemudian Indonesia merebutnya dari koloni Belanda menjadikan sebagai Irian Barat.
Diikuti pada tahun 1966 Freeport menanda tangani kontrak phase 1 (minimal 8.9% komisi)
dengan pemerintah Indonesia untuk mengelolah hasil pertambangan di daerah perdalaman Irian
Barat. Dengan adanya alat teknologi modern, dan tenaga-tenaga ahli yang didatangkan oleh
Freeport berpusat di Amerika, dikemudian haripun selain Tembaga, Perak, mereka berhasil
menemukan tambang “Gunung Emas”, menjadikan Freeport sebagai penghasil tambang emas
keempat terbesar didunia, sejak saat itu terjadi keinginan pemerintah Indonesia untuk membahas
ulang negosiasi penemuan baru terhadap kontrak phase 1.

Kontrak phase ke 2 dilakukan ditahun 1991, dimana Indonesia menuntut komisi ditingkatkan
menjadi 20%, setelah berhasil menanda tangani kontrak baru, yang mengejutkan yaitu 10%
komisi saham tambahan tidak untuk pemerintah Indonesia, akan tetapi diberikan kepada
kronies dari keluarga Cendana yaitu Bakrie Investindo untuk mengelolahnya. Karena lemahnya
lembaga Press Indonesia, bahkan jumlah dana komisi phase pertamapun tidak jelas apakah
penghasilannya untuk kas negara, apakah untuk keluarga Suharto dan anak-anaknya di Swiss
Bank atau masuk ke yayasan-yayasan keluarga Cendana. Menurut data-data statistik pada tahun
2010 umumnya para Koruptor kelas “kakap” rata-rata dihukum hanya 2 tahun, sedangkan
kalau kita melihat hukum dinegara lain seperti Chinese komunis pada pemerintahan Hu Jintao
umumnya para koruptor mendapatkan hukuman mati. Lemahnya situasi hukum, pembredelan
lembaga press Indonesia, dan UU anti korupsi saat itu memang sengaja diciptakan sejak
pemerintahan Suharto karena memungkinkan “win-win situation” untuk para pejabat yang
berada dalam kabinet Suharto dan business TNI untuk melakukan korupsi bagaikan MLM
Pyramid Schemes business.

Kalau kita melihat kembali persetujuan “sweet deal” antara Freeport dan Suharto dilandasi
oleh “political corruption mutual benefits” antara kedua pihak, dan banyaknya pengaruh dari
mantan US Ambasador untuk Indonesia Stepelton Roy dan mantan Menlu Amerika Henry
Kissinger yang dikemudian hari menjadi pemegang saham dan Honorary Director Freeport.
Dalam buku “The trial of Henry Kissinger by Christopher Hitchen” terlihat karakter asli
politisian kelas wahid ini berubah menjadi “political prostitute” kelas dunia ketika Henry
Kissinger menjadi lobbiest terkuat untuk Freeport di Washington, yang mana mantan pejabat
Amerika saat itu telah dibutakan oleh penderitaan dan kemiskinan masyarakat Irian Barat, demi
ambisi politik dan keuntungan pribadinya. Bahkan Suharto saat itu melakukan media cover-up
dengan melarang media lokal dan internasional journalis mengunjungi daerah tambang Timika.
Ketidak adilan terhadap warga setempat menciptakan kelanjutan pemberontakan warga lokal
secara masal dan kritik terhadap pemerintahan pusat, atas aksi “nasionalisisasi milik penduduk
lokal” tanpa ganti rugi yang layak, dan juga atas kurangnya pembangunan infrastrukture baik
jalanan, sekolah, rumah sakit dan sarana ekonomi sosial yang warga lokal perlukan saat itu.
Karena banyaknya kecaman domestik dan Internasional, Freeport kemudian memberikan
tuntutan-tuntutan warga lokal membuat pusat komunitas dan projek perumahan setempat.

Bila kita melihat kembali sebelum Suharto berkuasa, Penanaman Modal Asing pernah dihentikan
oleh Nasionalis Presiden Sukarno, lalu secara tragis diikuti dengan kudeta berdarah pada 30
September 1965, yang dipimpin dan dilakukan oleh Suharto dengan dukungan badan inteligen
dari negara lain yang ingin melindungi investasi modal mereka masing-masing terhadap
Nasionalisasi Modal Asing/penyitaan. Singkatnya kepemimpinan Suharto direstui sebagai
Presiden Indonesia setelah melakukan Kudeta terhadap Presiden Sukarno dengan dukungan
negara-negara asing, sebagai “balas budi” Suharto memberikan jalan dan membuka kembali
Investasi modal asing kepada Freeport dll. Kemudian pada Januari 1967 Indonesia menciptakan
UU Peraturan Investasi Asing, dan mengembalikan seluruh perusahaan asing seperti Goodyear
Tire, Singer Machine, Texaco, dll.

Lima puluh tahun kemudian malam itu di San Francisco suasana dunia politik dan ekonomi
sudah berbeda jauh, globalisasi internet sudah menjadi komunikasi dunia tanpa sensor, Suharto
sudah tiada, Amerika sedang dibayangi oleh resesi berat dan tidak lagi sebagai negara yang satu-

satunya dominan dalam segi Ekonomi. Pertemuan antara Komunitas Indonesia San Francisco
dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berlangsung pada tanggal 17 February, 2011
di Mark Hopkins InterContinental Hotel dihadiri oleh sekitar 50 pengunjung berlangsung dari
19:00 – 21:00.

Ketua BKPM Gita Wirawan berhasil meningkatkan penanaman modal di Indonesia dengan
melakukan kunjungan ke negara-negara Industri yaitu menghasilkan investasi modal berjumlah
sekitar US$150 Billion, (domestik US$50 billion dan investasi asing US$100 billion).
Diperkirakan India akan menanamkam modal asing US$15 billion, sedangkan Hyundai Motor,
Posco Steel, Hankook Tire, Lottee Market dan beberapa perusahaan berasal dari Korea Selatan
sekitar US$15 billion, Jepang sebagai investor terbesar di Indonesia akan meningkatkan menjadi
US$59 billion, Perancis US$4 billion, sedangkan Russia akan membuka tambang Nickels di
Maluku Utara dengan modal sekitar US$3 billion, selebihnya Singapore akan membuka pabrik

makanan, telekomunikasi, dan transportasi. Projek ini diperkirakan akan siap berjalan dalam
waktu 3-5 tahun mendatang.

Di Indonesia, sebelum melakukan perjalanan tour dunia, Gita Wirawan mendapatkan beberapa
kritikan tajam seperti perdebatan apakah perlunya Penanaman Modal Asing di Indonesia
yang diasosiasikan dengan NeoLibs vs Ekonomi Kerakyatan yang menggunakan tenaga ahli
dari Indonesia, dan kecaman melalui internet dengan mengatas namakan seluruh karyawan
BKPM, yang mempertanyakan kebijaksanaan dan cara kepemimpinannya, seperti kewajiban
meningkatkan English Toefl score bagi seluruh pegawai BKPM. Kalau dianalisa ulang,
mungkinkah meningkatnya investasi asing memang sangat berkaitan dengan kemampuan BKPM
staff berkomunikasi secara cepat, fasih dan professional dengan para peminat investor.

Minimalnya “Indonesian road infrastructures” berkaitan dengan slogan “Build the road,
business will come” telah diterjemahkan menjadi sebuah keharusan utama bagi Indonesia untuk
mengundang PMA(Penanaman Modal Asing) dimasa depan. Gita Wirawan mengatakan pada
2014 Indonesia akan meningkatkan sarana jalanan untuk dilaksanakan dalam beberapa tahun.

Tentu peningkatan hukum dan keamanan yang baik akan menjadikan Indonesia lebih menarik
bagi Investor asing terutama kedalam kategori Manufacturing, bila Indonesia ingin bersaing
secara global terutama menghadapi China, India, Vietnam dan negara lain dimasa depan.

Tulisan 4 (Perekonomian Indonesia)

Perekonomian Indonesia 2011

Antara Krisis Eropa dengan OJK di Indonesia

Pada tahun 2011 ekonomi Indonesia diperkirakan semakin prospektif. Berbagai publikasi internasional, seperti WEO dan Consensus Forecast memproyeksikan laju PDB Indonesia pada 2011 akan lebih tinggi dibanding 2010, yakni pada tingkat 6,2 persen. Meskipun diwarnai sejumlah sinyal positif, namun potensi datangnya tantangan pada tahun 2011 tetap perlu diwaspadai.
Dari perspektif global, salah satu tantangan berasal dari meluasnya dampak Krisis Eropa. Seperti diketahui, Krisis Eropa terdeteksi pada akhir 2009 yang dipicu oleh melonjaknya beban utang dan defisit fiskal negara anggota Uni Eropa.
Dari sisi beban utang, dalam Maastricht Benchmark suudah disepakati bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh melampaui 60 persen, namun banyak negara Uni Eropa yang melanggar ketentuan ini, seperti Italia (115,8 persen), Yunani (115,1 persen), Prancis (77,6 persen), Portugal (76,8 persen), Jerman (73,2 persen), Inggris (68,1 persen), dan Irlandia (64 persen).
Sedangkan dari sisi defisit fiskal dimana rasionya terhadap PDB tidak boleh lebih dari dari 3 persen, pada 2010 ada 12 negara yang melanggar konsensus ini, seperti Irlandia (14,3 persen), Yunani (13,5 persen), Inggris (11,3 persen), Spanyol (11,2 persen), Portugal (9,4 persen), Prancis (7,6 persen), Belanda (6,1 persen), Italia (5,2 persen), Belgia (4,8 persen), Austria (4,7 persen), Finlandia (3,6 persen), dan Jerman (3,3 persen).
Akibat Krisis Eropa, beberapa waktu lalu bursa saham dan pasar finansial Eropa mengalami kejatuhan terindikasi dari palarian modal (capital flight) secara masif dari pasar Eropa ke negara-negara yang dianggap lebih aman seperti AS.
Selain itu, Krisis Eropa telah melemahkan permintaan agregat dan produktivitas industri dalam beberapa waktu terakhir.
Bagi Indonesia, meluasnya dampak lanjutan Krisis Eropa 2011 merupakan tantangan tersendiri. Pasalnya, Uni Eropa merupakan salah satu tujuan ekspor nonmigas Indonesia yang potensial.
Dalam lima tahun terakhir, kinerja perdagangan Indonesia-Uni Eropa terus meningkat dan selalu mendatangkan surplus bagi Indonesia sebesar rata-rata USD5,16 miliar per tahunnya.
Pada 2006 dan 2007, misalnya surplus Indonesia tercatat USD6,0 miliar dan USD5,6 miliar. Berlanjutnya Krisis Eropa pada 2011 tentu berpotensi menurunkan kinerja ekspor Indonesia ke kawasan tersebut yang pada gilirannya bisa menghambat ekspansi ekonomi pada 2011.
Hal ini perlu segera diantisipasi dengan mencari negara substitusi tujuan ekspor. Tantangan berikutnya adalah terkait sektor keuangan.
Seperti diketahui, setelah tertunda delapan tahun, pemerintah bertekad mewujudkan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan yang baru selambat-lambatnya akhir tahun ini.
Saat ini, RUU OJK tengah dibahas DPR. Jika OJK benar terbentuk pada tahun ini, berarti pada 2011 merupakan tahun pertama operasional lembaga tersebut.
Ini artinya, akan terjadi perubahan dan transformasi secara mendasar dalam tatanan sektor keuangan di Indonesia pada 2011.
Pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan BI dan supervisi lembaga keuangan nonbank, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang selama ini di bawah otoritas Bapepam-Lembaga Keuangan akan dipindah dan menjadi kewenangan OJK.
Namun, persoalan tidak selesai di sini. Pengalaman pahit beberapa negara dengan OJK-nya seperti Inggris dan Prancis serta keberatan sejumlah pelaku industri jasa keuangan untuk membayar iuran OJK, mennjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk bisa merumuskan formulasi terbaik sekaligus mewujudkan OJK sebagai lembaga pengawasan yang independen, kuat, dan kredibel yang mampu mengubah pengelolaan sektor keuangan di Indonesia menjadi jauh lebih baik.

http://ottata.blogspot.com/2011/02/perekonomian-indonesia-2011.html

TUGAS 3

1. Apa yang dimaksud ?
Neraca pembayaran
Modal Asing
Hutang Luar Negeri
- Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Modal asing
- Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

- Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

2.Sebutkan dan jelaskan manfaat modal asing?(min5)
a. penurunan biaya bunga APBN,
b. sumber investasi swasta, dengan adanya modal asing perusahaan swasta bisa lebih berkembang lagi
c. pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal.
d. memperbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu.
e. juga berperan dalam menutup gap de...visa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
Lihat Selengkapnya

f. masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
g. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing ter...sebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
Lihat Selengkapnya
h. Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.

3. Sebutkan dan jelaskan dampak hutang luar negeri terhadap pembangunan Indonesia!
– membantu menangani masalah biaya pembangunan d indonesia, Demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dibutuhkan modal pembiayan pembangunan yang tidak sedikit jumlahnya. Selain mengandalkan sumber pembiayaan dari dalam negeri, pemerintah juga mengandalkan sumber pembiayaan dari luar negeri.
– pembiayaan luar negeri dalam bentuk ULN dan PMA berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pra dan pasca krisis moneter.
– utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
Sumber
www.wikipedia.com
http://kamushukum.com/en/modal-asing/
ttp://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html
http://koleksipengetahuan.wordpress.com/2010/02/25/pengaruh-utang-luar-negeri-foreign-debt-dan-penanaman-modal-asing-pma-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-010/