Pengertian
Hukum memiliki berbagai macam pandangan dan mengandung makna yang luas
mencakup semua peraturan-peraturan didalamnya. Diantaranya Wiryono
Kusumo mengemukakan pengertian Hukum adalah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Selain
itu menurut Van Kan Hukum merupakan merupakan keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Adapun terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum,yaitu:
ü Adanya Peraturan atau Ketentuan yang Memaksa
ü Berbentuk Tertulis maupun Tidak Tertulis
ü Mengatur Kehidupan Masyarakat
ü Mempunyai Sanksi
Pengaturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk:
ü Peraturan
Tertulis atau disebut juga peraturan perundang-undangan,merupakan
peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa
berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada
hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Adapun Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua
aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga
negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber
Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber
hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu :
Ø Perundang-undangan
; meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada
masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
Ø Kontrak
perusahaan ; perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber
utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
kesepakatan,
Ø Yurisprudensi
; sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait.
Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu
sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban,
Ø Kebiasaan
; sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan
perjanjian.
Suatu masyarakat yang sehat akan cenderung memilih atau menciptakan
hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Hal ini
ditujukan untuk mengukur hukum yang dipilih atau diciptakan turut
mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap
hukum yang tidak hanya semata-mata hukuman ini.
Dalam hal ini lebih fokus mengenai fenomena-fenomena yang menjadi
kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun
eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient).
Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya
pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur
peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan
lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya
ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar