Senin, 11 Juni 2012

Tulisan 9 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Pengertian Hukum memiliki berbagai macam pandangan dan mengandung makna yang luas mencakup semua peraturan-peraturan didalamnya. Diantaranya Wiryono Kusumo mengemukakan pengertian Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Selain itu menurut Van Kan Hukum merupakan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Adapun terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum,yaitu:
ü      Adanya Peraturan atau Ketentuan yang Memaksa
ü      Berbentuk Tertulis maupun Tidak Tertulis
ü      Mengatur Kehidupan Masyarakat
ü      Mempunyai Sanksi
Pengaturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk:
ü      Peraturan Tertulis atau disebut juga peraturan perundang-undangan,merupakan peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Adapun Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu :
Ø      Perundang-undangan ; meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
Ø      Kontrak perusahaan ; perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan,
Ø      Yurisprudensi ; sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban,
Ø      Kebiasaan ; sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.

            Suatu masyarakat yang sehat akan cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mengukur hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak hanya semata-mata hukuman ini.
            Dalam hal ini lebih fokus mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar