SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan
hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua bagian
, antara lain :
Ø
Manusia biasa (
naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati
maka ia dianggap tidak pernah ada.
Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
Ø
Badan hukum ( recht
person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum (
melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak
manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v Badan hukum publik ( publik recht person )
v Badan hukum privat ( privat recht person )
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
Ø
Benda begerak
v Benda
bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya
ternak
v Benda
bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan tebatas.
Ø
Benda tidak bergerak
v Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya,
misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v Benda tidak
bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan
pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak
pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar