Senin, 11 Juni 2012

Tulisan 11 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
            Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
            Subjek hukum terdiri dari dua bagian , antara lain :
Ø  Manusia biasa ( naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah  ada. Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu  dengan tidak ada pengecualian.
Ø  Badan hukum ( recht person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v  Badan hukum publik ( publik recht person )
v  Badan hukum privat ( privat recht person )
            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ø  Benda begerak
v  Benda bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya ternak
v  Benda bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
Ø  Benda tidak bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar