Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
(peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi
Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha,
penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam
negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan,
perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum
Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata,
sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia
(distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang
obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam,
transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan
pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita
cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana,
Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi
Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi
ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih
banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih
banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang
melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang
mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum
mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan
hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku
Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan
memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber
pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber
memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk
menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri,
sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan
masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi
tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum
ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap
pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan
sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian
Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta,
Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda)
masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa
rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik
dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan
infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan
sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan
lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket
itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan
selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu
dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,”
ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes
Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda
akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan
ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada
di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih
meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar
Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang
penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan
yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota
melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat
yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan
baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah
digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk
legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak
akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang
lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim
investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor
keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan
memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan
ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM
(Kompas, 19 Desember 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar