PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka
ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan
yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak
terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti,
S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam
pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan ,
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas
disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara,
harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar