Kamis, 13 Oktober 2011

Tugas 2 (Ekonomi Koperasi)

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia adalah

1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia(SDM), Meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training/pelatihan setiap 3bulan sekali dan meningkatkan daya jual koperasi. Saya juga akan menghimbau pengurus dan anggotanya agar harus berani mencari peluang serta membuat terobosan-terobosan baru dengan menambahkan ide-ide yang dituangkan secara cerdas supaya tidak tertinggal atau tidak kalah bersaing dengan badan usaha lain.

2. Modifikasi produk, Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun.

3. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

4. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat juga membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia.




5. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global
.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.



6. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
7. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

8. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.




Sumber :

http://bataviase.co.id/node/51626

www.google.com

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/cara- memajukan-koperasi/

Tugas 1(Ekonomi Koperasi)

TUGAS 1 (EKONOMI KOPERASI)
1. Kondisi perkoperasian di Indonesia

KONDISI PERKOPERASIAN SAAT INI
MEMASUKI 2011, DUNIA KOPERASI MASIH “BERMASALAH”

Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia.Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.
Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. "Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas," katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.

Kondisi Perkoperasian di Indonesia
Koperasi
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).

Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
KONDISI KOPERASI
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor. Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Sumber :
http://bataviase.co.id/node/546413
www.google.com
http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-2927-16062008.pdf
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm

Tugas 1(Ekonomi Koperasi)

TUGAS 1 (EKONOMI KOPERASI)
1. Kondisi perekonomian di Indonesia

KONDISI PERKOPERASIAN SAAT INI
MEMASUKI 2011, DUNIA KOPERASI MASIH “BERMASALAH”

Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia.Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.
Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. "Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas," katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.
Kondisi Perekonomian Indonesia

ASA depan ekonomi Indonesia, sering digambarkan sebagai sangat memberikan harapan. Hal itu, akan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peta jalan untuk mencapai pertumbuhan yang tinggi itu dengan lebih melakukan keterbukaan ekonomi, dengan tetap memberikan peran pada negara. Peta jalan itu, mungkin sudah benar. Implementasinya yang mungkin masih bisa diperdebatkan. Benarkah peta jalan itu masih sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 dan juga pasal 34 UUD 1945? Inilah pertanyan yang sederhana. Benarkah ke arah Sila kelima Pancasila? Tidak melupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Jawabannya, sering tidak mudah.
Dari aspek pertumbuhan (PDB), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010 temyata masih di bawah China, India, Singapura ataupun Malaysia, masing-masing sebesar 6 persen (Indonesia), 15 persen (Singapura), 10,5 persen (China), 9,7 persen India, dan 6,7 persen (Malaysia). Kalau diekstrapolasi ke pendapatanAapita, Indonesia mungkin akan semakin rendah, mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia tertinggi dibanding negara-negara itu. Demikian juga kalau diekstrapolasi ke arah pemerataan/kesenjangan ekonomi, Indonesia akan lebih lebar. Dari aspek peningkatan kesejahteraan bagi rakyatnya, lndone-sia (dengan sendirinya) juga tertinggal. Wujud perekonomian Indonesia, dengan demikian, belum sesuai dengan Sila kelima Pancasila. Gini coeefisiensi Indonesia juga masih tinggi. Inilah yang perlu kita renung-kan bersama, dimana salahnya?
Tidak berlebih, bahwa kita harus jujur melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari aspek potensi yang dimiliki, Indonesia mestinya bisa lebih maksimal. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, jumlah penduduk yang juga besar, sehingga merupakan potensi ekonomi yang besar. Sumber daya alam yang besar, sudah tentu akan memberi peluang kemakmuran, kalau dikelola secara benar. Jumlah penduduk yang besar, kalau potensinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan/pemupu-kan dana dalam negeri, baik berbentuk pajak, tabungan maupun program Jaminan Sosial akan mampu memupuk dana domestik yang sangat besar, sehingga akan mengurangi ketergantungan kita pada dana LN. Selain itu, juga merupakan pasar yang besar bagi industri barang/jasa dalam negeri. Bahwa potensi yang besar itu belum dapat maksimal, inilah yang perlu memperoleh perhatian kita semua. Kelemahan didalam memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam dan jumlah penduduk yang besar ini, sempat dilaporkan sebuah majalah asing, yang membandingkan Indonesia dan China. Ditahun 1979, ketika Deng Xiao Ping memulai reformasinya, pendapatan perkapita Indonesia masih lebih tinggi dibanding China. Angka rui menjadi terbalik dalam beberapa tahun terakhir.
Kita ingin menyampaikan semua itu, agar kita bisa lebih menyadari, bahwa Indonesia (sesungguhnya) masih harus bekerja keras, cerdas, dan konsisten mengelola ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Benar, kita telah mencapai kemajuan. Namun kemajuan itu masih harus dipicu, agar semakin seimbang dengan kemajuan negara lain, khususnya negara di sekitar kita. Kalau tidak, bisa terjadi kesenjangan regional, yang tentu saja bisa berdampak buruk. Sampai kapan (misalnya) Indonesia masih harus mengirimkan TKI/TKW ke Malay-sia?Tidakkah fenomena ini telah menunjukkan adanya kesenjangan regional? Inilah PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah,dan kita semua yang tidak mudah.







Sumber :
http://bataviase.co.id/node/546413
www.google.com

Rabu, 28 September 2011

Tugas 1 (Ekonomi Koperasi)

1. Kondisi perekonomian di Indonesia

KONDISI PERKOPERASIAN SAAT INI
MEMASUKI 2011, DUNIA KOPERASI MASIH “BERMASALAH”
Oleh Rindy Rosandya (Wartawan Harian Ekonomi NERACA)
Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia.Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.
Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. "Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas," katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.

2. Cara memajukan Koperasi di Indonesia adalah

1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia(SDM), Meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training/pelatihan setiap 3bulan sekali dan meningkatkan daya jual koperasi. Saya juga akan menghimbau pengurus dan anggotanya agar harus berani mencari peluang serta membuat terobosan-terobosan baru dengan menambahkan ide-ide yang dituangkan secara cerdas supaya tidak tertinggal atau tidak kalah bersaing dengan badan usaha lain.

2. Modifikasi produk, Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun.

3. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

4. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat juga membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia.

Sumber :
http://bataviase.co.id/node/516266
www.google.com

Sabtu, 09 April 2011

Tulisan 5 (Perekonomian Indonesia)

Pada tahun 1960 Belanda menemui daerah pertambangan tembaga di Papua New Guinea, lalu
3 tahun kemudian Indonesia merebutnya dari koloni Belanda menjadikan sebagai Irian Barat.
Diikuti pada tahun 1966 Freeport menanda tangani kontrak phase 1 (minimal 8.9% komisi)
dengan pemerintah Indonesia untuk mengelolah hasil pertambangan di daerah perdalaman Irian
Barat. Dengan adanya alat teknologi modern, dan tenaga-tenaga ahli yang didatangkan oleh
Freeport berpusat di Amerika, dikemudian haripun selain Tembaga, Perak, mereka berhasil
menemukan tambang “Gunung Emas”, menjadikan Freeport sebagai penghasil tambang emas
keempat terbesar didunia, sejak saat itu terjadi keinginan pemerintah Indonesia untuk membahas
ulang negosiasi penemuan baru terhadap kontrak phase 1.

Kontrak phase ke 2 dilakukan ditahun 1991, dimana Indonesia menuntut komisi ditingkatkan
menjadi 20%, setelah berhasil menanda tangani kontrak baru, yang mengejutkan yaitu 10%
komisi saham tambahan tidak untuk pemerintah Indonesia, akan tetapi diberikan kepada
kronies dari keluarga Cendana yaitu Bakrie Investindo untuk mengelolahnya. Karena lemahnya
lembaga Press Indonesia, bahkan jumlah dana komisi phase pertamapun tidak jelas apakah
penghasilannya untuk kas negara, apakah untuk keluarga Suharto dan anak-anaknya di Swiss
Bank atau masuk ke yayasan-yayasan keluarga Cendana. Menurut data-data statistik pada tahun
2010 umumnya para Koruptor kelas “kakap” rata-rata dihukum hanya 2 tahun, sedangkan
kalau kita melihat hukum dinegara lain seperti Chinese komunis pada pemerintahan Hu Jintao
umumnya para koruptor mendapatkan hukuman mati. Lemahnya situasi hukum, pembredelan
lembaga press Indonesia, dan UU anti korupsi saat itu memang sengaja diciptakan sejak
pemerintahan Suharto karena memungkinkan “win-win situation” untuk para pejabat yang
berada dalam kabinet Suharto dan business TNI untuk melakukan korupsi bagaikan MLM
Pyramid Schemes business.

Kalau kita melihat kembali persetujuan “sweet deal” antara Freeport dan Suharto dilandasi
oleh “political corruption mutual benefits” antara kedua pihak, dan banyaknya pengaruh dari
mantan US Ambasador untuk Indonesia Stepelton Roy dan mantan Menlu Amerika Henry
Kissinger yang dikemudian hari menjadi pemegang saham dan Honorary Director Freeport.
Dalam buku “The trial of Henry Kissinger by Christopher Hitchen” terlihat karakter asli
politisian kelas wahid ini berubah menjadi “political prostitute” kelas dunia ketika Henry
Kissinger menjadi lobbiest terkuat untuk Freeport di Washington, yang mana mantan pejabat
Amerika saat itu telah dibutakan oleh penderitaan dan kemiskinan masyarakat Irian Barat, demi
ambisi politik dan keuntungan pribadinya. Bahkan Suharto saat itu melakukan media cover-up
dengan melarang media lokal dan internasional journalis mengunjungi daerah tambang Timika.
Ketidak adilan terhadap warga setempat menciptakan kelanjutan pemberontakan warga lokal
secara masal dan kritik terhadap pemerintahan pusat, atas aksi “nasionalisisasi milik penduduk
lokal” tanpa ganti rugi yang layak, dan juga atas kurangnya pembangunan infrastrukture baik
jalanan, sekolah, rumah sakit dan sarana ekonomi sosial yang warga lokal perlukan saat itu.
Karena banyaknya kecaman domestik dan Internasional, Freeport kemudian memberikan
tuntutan-tuntutan warga lokal membuat pusat komunitas dan projek perumahan setempat.

Bila kita melihat kembali sebelum Suharto berkuasa, Penanaman Modal Asing pernah dihentikan
oleh Nasionalis Presiden Sukarno, lalu secara tragis diikuti dengan kudeta berdarah pada 30
September 1965, yang dipimpin dan dilakukan oleh Suharto dengan dukungan badan inteligen
dari negara lain yang ingin melindungi investasi modal mereka masing-masing terhadap
Nasionalisasi Modal Asing/penyitaan. Singkatnya kepemimpinan Suharto direstui sebagai
Presiden Indonesia setelah melakukan Kudeta terhadap Presiden Sukarno dengan dukungan
negara-negara asing, sebagai “balas budi” Suharto memberikan jalan dan membuka kembali
Investasi modal asing kepada Freeport dll. Kemudian pada Januari 1967 Indonesia menciptakan
UU Peraturan Investasi Asing, dan mengembalikan seluruh perusahaan asing seperti Goodyear
Tire, Singer Machine, Texaco, dll.

Lima puluh tahun kemudian malam itu di San Francisco suasana dunia politik dan ekonomi
sudah berbeda jauh, globalisasi internet sudah menjadi komunikasi dunia tanpa sensor, Suharto
sudah tiada, Amerika sedang dibayangi oleh resesi berat dan tidak lagi sebagai negara yang satu-

satunya dominan dalam segi Ekonomi. Pertemuan antara Komunitas Indonesia San Francisco
dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berlangsung pada tanggal 17 February, 2011
di Mark Hopkins InterContinental Hotel dihadiri oleh sekitar 50 pengunjung berlangsung dari
19:00 – 21:00.

Ketua BKPM Gita Wirawan berhasil meningkatkan penanaman modal di Indonesia dengan
melakukan kunjungan ke negara-negara Industri yaitu menghasilkan investasi modal berjumlah
sekitar US$150 Billion, (domestik US$50 billion dan investasi asing US$100 billion).
Diperkirakan India akan menanamkam modal asing US$15 billion, sedangkan Hyundai Motor,
Posco Steel, Hankook Tire, Lottee Market dan beberapa perusahaan berasal dari Korea Selatan
sekitar US$15 billion, Jepang sebagai investor terbesar di Indonesia akan meningkatkan menjadi
US$59 billion, Perancis US$4 billion, sedangkan Russia akan membuka tambang Nickels di
Maluku Utara dengan modal sekitar US$3 billion, selebihnya Singapore akan membuka pabrik

makanan, telekomunikasi, dan transportasi. Projek ini diperkirakan akan siap berjalan dalam
waktu 3-5 tahun mendatang.

Di Indonesia, sebelum melakukan perjalanan tour dunia, Gita Wirawan mendapatkan beberapa
kritikan tajam seperti perdebatan apakah perlunya Penanaman Modal Asing di Indonesia
yang diasosiasikan dengan NeoLibs vs Ekonomi Kerakyatan yang menggunakan tenaga ahli
dari Indonesia, dan kecaman melalui internet dengan mengatas namakan seluruh karyawan
BKPM, yang mempertanyakan kebijaksanaan dan cara kepemimpinannya, seperti kewajiban
meningkatkan English Toefl score bagi seluruh pegawai BKPM. Kalau dianalisa ulang,
mungkinkah meningkatnya investasi asing memang sangat berkaitan dengan kemampuan BKPM
staff berkomunikasi secara cepat, fasih dan professional dengan para peminat investor.

Minimalnya “Indonesian road infrastructures” berkaitan dengan slogan “Build the road,
business will come” telah diterjemahkan menjadi sebuah keharusan utama bagi Indonesia untuk
mengundang PMA(Penanaman Modal Asing) dimasa depan. Gita Wirawan mengatakan pada
2014 Indonesia akan meningkatkan sarana jalanan untuk dilaksanakan dalam beberapa tahun.

Tentu peningkatan hukum dan keamanan yang baik akan menjadikan Indonesia lebih menarik
bagi Investor asing terutama kedalam kategori Manufacturing, bila Indonesia ingin bersaing
secara global terutama menghadapi China, India, Vietnam dan negara lain dimasa depan.

Tulisan 4 (Perekonomian Indonesia)

Perekonomian Indonesia 2011

Antara Krisis Eropa dengan OJK di Indonesia

Pada tahun 2011 ekonomi Indonesia diperkirakan semakin prospektif. Berbagai publikasi internasional, seperti WEO dan Consensus Forecast memproyeksikan laju PDB Indonesia pada 2011 akan lebih tinggi dibanding 2010, yakni pada tingkat 6,2 persen. Meskipun diwarnai sejumlah sinyal positif, namun potensi datangnya tantangan pada tahun 2011 tetap perlu diwaspadai.
Dari perspektif global, salah satu tantangan berasal dari meluasnya dampak Krisis Eropa. Seperti diketahui, Krisis Eropa terdeteksi pada akhir 2009 yang dipicu oleh melonjaknya beban utang dan defisit fiskal negara anggota Uni Eropa.
Dari sisi beban utang, dalam Maastricht Benchmark suudah disepakati bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh melampaui 60 persen, namun banyak negara Uni Eropa yang melanggar ketentuan ini, seperti Italia (115,8 persen), Yunani (115,1 persen), Prancis (77,6 persen), Portugal (76,8 persen), Jerman (73,2 persen), Inggris (68,1 persen), dan Irlandia (64 persen).
Sedangkan dari sisi defisit fiskal dimana rasionya terhadap PDB tidak boleh lebih dari dari 3 persen, pada 2010 ada 12 negara yang melanggar konsensus ini, seperti Irlandia (14,3 persen), Yunani (13,5 persen), Inggris (11,3 persen), Spanyol (11,2 persen), Portugal (9,4 persen), Prancis (7,6 persen), Belanda (6,1 persen), Italia (5,2 persen), Belgia (4,8 persen), Austria (4,7 persen), Finlandia (3,6 persen), dan Jerman (3,3 persen).
Akibat Krisis Eropa, beberapa waktu lalu bursa saham dan pasar finansial Eropa mengalami kejatuhan terindikasi dari palarian modal (capital flight) secara masif dari pasar Eropa ke negara-negara yang dianggap lebih aman seperti AS.
Selain itu, Krisis Eropa telah melemahkan permintaan agregat dan produktivitas industri dalam beberapa waktu terakhir.
Bagi Indonesia, meluasnya dampak lanjutan Krisis Eropa 2011 merupakan tantangan tersendiri. Pasalnya, Uni Eropa merupakan salah satu tujuan ekspor nonmigas Indonesia yang potensial.
Dalam lima tahun terakhir, kinerja perdagangan Indonesia-Uni Eropa terus meningkat dan selalu mendatangkan surplus bagi Indonesia sebesar rata-rata USD5,16 miliar per tahunnya.
Pada 2006 dan 2007, misalnya surplus Indonesia tercatat USD6,0 miliar dan USD5,6 miliar. Berlanjutnya Krisis Eropa pada 2011 tentu berpotensi menurunkan kinerja ekspor Indonesia ke kawasan tersebut yang pada gilirannya bisa menghambat ekspansi ekonomi pada 2011.
Hal ini perlu segera diantisipasi dengan mencari negara substitusi tujuan ekspor. Tantangan berikutnya adalah terkait sektor keuangan.
Seperti diketahui, setelah tertunda delapan tahun, pemerintah bertekad mewujudkan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan yang baru selambat-lambatnya akhir tahun ini.
Saat ini, RUU OJK tengah dibahas DPR. Jika OJK benar terbentuk pada tahun ini, berarti pada 2011 merupakan tahun pertama operasional lembaga tersebut.
Ini artinya, akan terjadi perubahan dan transformasi secara mendasar dalam tatanan sektor keuangan di Indonesia pada 2011.
Pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan BI dan supervisi lembaga keuangan nonbank, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang selama ini di bawah otoritas Bapepam-Lembaga Keuangan akan dipindah dan menjadi kewenangan OJK.
Namun, persoalan tidak selesai di sini. Pengalaman pahit beberapa negara dengan OJK-nya seperti Inggris dan Prancis serta keberatan sejumlah pelaku industri jasa keuangan untuk membayar iuran OJK, mennjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk bisa merumuskan formulasi terbaik sekaligus mewujudkan OJK sebagai lembaga pengawasan yang independen, kuat, dan kredibel yang mampu mengubah pengelolaan sektor keuangan di Indonesia menjadi jauh lebih baik.

http://ottata.blogspot.com/2011/02/perekonomian-indonesia-2011.html

TUGAS 3

1. Apa yang dimaksud ?
Neraca pembayaran
Modal Asing
Hutang Luar Negeri
- Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Modal asing
- Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

- Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

2.Sebutkan dan jelaskan manfaat modal asing?(min5)
a. penurunan biaya bunga APBN,
b. sumber investasi swasta, dengan adanya modal asing perusahaan swasta bisa lebih berkembang lagi
c. pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal.
d. memperbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu.
e. juga berperan dalam menutup gap de...visa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
Lihat Selengkapnya

f. masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
g. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing ter...sebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
Lihat Selengkapnya
h. Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.

3. Sebutkan dan jelaskan dampak hutang luar negeri terhadap pembangunan Indonesia!
– membantu menangani masalah biaya pembangunan d indonesia, Demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dibutuhkan modal pembiayan pembangunan yang tidak sedikit jumlahnya. Selain mengandalkan sumber pembiayaan dari dalam negeri, pemerintah juga mengandalkan sumber pembiayaan dari luar negeri.
– pembiayaan luar negeri dalam bentuk ULN dan PMA berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pra dan pasca krisis moneter.
– utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
Sumber
www.wikipedia.com
http://kamushukum.com/en/modal-asing/
ttp://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html
http://koleksipengetahuan.wordpress.com/2010/02/25/pengaruh-utang-luar-negeri-foreign-debt-dan-penanaman-modal-asing-pma-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-010/