Sabtu, 30 Oktober 2010

TUGAS 4

Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Contoh:
1. Black berry
2. Toshiba
3. Acer(laptop)
Merek Dagang: adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh:
1. Merek dagang untuk memperbaiki kinerja melalui perubahan kemasan obat. Misalnya, pada obat generiknya berbentuk kaplet lepasan tanpa bungkus (tablet berbentuk seperti kapsul). Pada generik berlogo, dibungkus dan ditambahkan salut enterik (mencegah penghancuran oleh asam lambung). Pada merk dagangnya, dibuat sebagai kapsul bergranul, di samping mencegah penghancuran oleh asam lambung, juga bertujuan pelepasannya lebih merata. Ada juga yang makin banyak, merk dagang mengemas untuk maksud "SR" (slow-release, atau extended release) agar obat dilepaskan perlahan-lahan. Tujuannya, cukup minum sekali sehari, tetapi efektifitas bertahan 24 jam.
2. Aqua
3. Indomie

Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh: logo starbucks cafee, mc donald’s,kfc, pizza hut, burger king, the coffe bean


Nama merek menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu
Contoh:
1. Komix, 2. Vegeta, 3. Antangin, 4. Mio, 5. Simpati, 6. Extra Joss

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Contoh hak cipta :
1. Contoh kasusnya yang jelas adalah hak cipta atas beberapa kekayaan bangsa
kita menjadi milik orang lain karena mereka lebih dulu mendaftarkan milik kita
itu ke badan yang berwenang. Ke depan pun pasti akan banyak lagi kekayaan
bangsa kita yang dicuri bangsa lain yang tidak punya kreatifitas untuk berkarya
namun cukup cerdik memanfaatkan kelengahan kita. (Kalau boleh tahu, mereka
mendaftar hak cipta bangsa kita itu ke badan hak cipta negara mereka atau badan
internasional? Pertanyaan sebenarnya, kalau ada badan internsional-nya hak
cipta, berarti kalau kita mau mendaftarkan HAKI kita mesti langsung ke badan
internasional tersebut atau lewat badan di setiap negara?

2. Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
3. Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
4. Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya di depan umum.
Sumber:
www.google.com
www.wikipedia.com
http://www.dncpatent.com/hakcipta.htm
http://web.bisnis.com/kolom/2id277.html
http://www.mail-archive.com/ne@news.gramedia-majalah.com/msg02235.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar