Selasa, 05 Oktober 2010

TUGAS 3

Pendahuluan
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.

Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.


Isi
Waralaba
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Secara harfiah, waralaba berarti “hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan”. Dalam bahasa Prancis waralaba bermakna kejujuran atau kebebasan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu produk di suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di tentukan.
Macam waralaba yang umum saat ini adalah “bisnis format waralaba”. Dalam transaksi semacam ini, pemberi lisensi waralaba telah mengembangkan produk atau jasa dan keseluruhan sistem distribusi/pengantaran serta pemasaran produk atau jasa tersebut. Terkadang, jasa pelayanan komponen barang atau jasa juga ditambahkan dalam sistem tersebut.
Saat ini, sistem waralaba yang berkembang pesat di negara-negara indrustri maju adalah waralaba retail maupun waralaba rumah makan siap saji. Begitupun dengan di negara berkembang seperti Indonesia, waralaba ritail seperti Alfamart, Indomart, Circle K, Yomart, mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
1 Pengertian
Menurut pasal 1 peraturan pemerintah RI no 16 tahun 1997 tentang waralaba tanggal
18 juni 1997 dan pasal 1 keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI no 259/MPP/KEP/7/1977 tentang ketentuan dan tata cara pelaksaan pendaftaran warabala, pengertian waralaba (franchising ) adalah :
Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa”.

Sedangkan secara umum, yang di maksud dengan perjanjian Franchise (franchising ) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dibidang perdagangan / jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo,merek, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas , waktu/saat / jam operasional, pakaian, dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/ jasa milik / franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang / jasa milk dagang franshisor.
Dari kedua pengertian di atas tanpa adanya dua pihak dalam perjanjian waralaba ini, Yaitu pemberi waralaba ( franchisor ) dan penerima waralaba ( franchisee ). Yang dimaksud dengan franshisor adalah pihak atau para pihak yang memberikan izin kepada pihak lain ( franchisee ) untuk menggunakan kekhasan usaha dan spesifikasi
( cirri pengenal ) bisnis miliknya. Sedangkan yang dimaksud dengan franchicee ) adalah pihak atau para pihak yang mendapat izin atau licence franchisee dari pihak franchisor untuk menggunakan kekhasan usaha atau spesifikasi usaha franshisor tersebut.
Pada dasarnya franchicee adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan licence kepada franchicee untuk melakukan usaha pendistribusian barang
Dan jasa dibawah nama identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalan sesuai prosudur dalam cara yang ditetapkan franshisor. Franshisor memberikan bantaun ( assistance ) terhadap franchisee sebagai imbalannya franchice membayar jumlah uang berupa initial fee dan royalty

2 Konsep Dasar Bisnis / franchise
Pada dasarnya dalam system franchise terdapat tiga komponen pokok, yaitu :
1. Franchisong, yaitu pihak yang memiliki system atau cara cara dalam berbisnis,
1. 2, Franchisee , yaitu pihak yang membeli franchise atau system dari franchisor sehingga memilik hak untuk menjalankan bisnis dengan cara cara yang di kembangkan oleh franchisor.
2. Franchise , yaitu system dan cara cara bisnis itu sendiri. Ini merupakan pengetahuan atau spesifikasi usaha dari franchisor yang dijual kepada franchise
Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk : yaitu waralaba produk dan merek dagang ( product and trade franchise ) dan waralaba format bisnis ( buseness format franchise ) Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty
Dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang sering kali mengambil bentuk keagenan, distributor, lisensi penjualan. Contoh dari bentuk ini , misalnya dealer mobil ( auto 2000 dari Toyota ) dan stasiun pompa bensin ( pertamina ) .
Sedangkan, waralaba format bisnis adalah pemberian sebuan lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba,
Dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankan dengan bantuan yang terus menerus
Atas dasar dasar yang telah di tentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini terdiri atas :
a. konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba,.
b. adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba.,
c. proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba.

Dalam bisnis franchise ini, yang dapat di minta dari franchisor oleh franchisee adalah
1. brand name yang meliputi logo, peralatan, dan lain lain. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan / display perwakilan took ( shop front ) dengan baik dan detail.
2. system dan manual operasional bisnis. Setiap franchisor memiliki standar operasi yang sistemastis, praktis serta mudah untuk diterapkan, dan mestinya juga tertuang dalam bentuk tertulis.
3. dukungan dalam beroperasi. Karena franchisor memiliki pengalaman yang lebih luas serta membina banyak franchisees, dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi dukungan bagi franchisee yang baru
4. pengawasan ( monitoring ). Franchisor yang baik akan melakukan pengawasan terhadap franchise untuk memastikan, bahwa system yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar serta secara konsisten.
5. penggabungan promosi/joint promotion. Ini berkaitan dengan unsure pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.
pemasokan. Ini berlaku bagi franchise tertentu. Misalnya bagi franchise makanan dan minuman dimana franchisor juga merupakan suplier bahan makanan/minuman. Kadang-kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal bagi investor ( fund supply ) seperti bank misalnya, meskipun itu jarang sekali.
Pada umumnya, franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar, atau kadang-kadang sekali untuk sekali periode tertentu,misalnya 5 tahun. Di atas itu, biasanya franchisee membayar royalty atau membayar sebagian dari hasil penjualan.
Variasi lainnya adalah franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan ( capital goods ) dari franchisor
Pada dasarnya perjanjian bersifat konsensiul, namun demikian ada perjanjian-perjanjian tertentu yang mewajibkan dilakukan sesuatu tindakan yang lebih dari hanya sekedar kesepakatan, sebelum pada akhirnya perjanjian tersebut dapat di anggap sah
Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang disyaratkan dalam pasal 2 PP No.16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut.
Secara umum dikenal adanya dua macam atau dua jenis konpensasi yang dapat di minta ole pemberi waralaba dari penerima waralaba. Yang pertama adalah konpensasi langsung yang dalam bentuk nilai moneter ( direct monetary compensasion), dan yang kedua adalah konpensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter atau kompensasi yang diberikan dalam bentuk nilai moneter ( indirect and nonmonetary compensation).
Yang termasuk dalam direct monetary compenasition adalah lump sum payment, dan royalty. Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah di hitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba pada saat persetujuan pemberian waralaba di sepakati untuk diberikan oleh penerima waralaba.
Sedangkan royalty adalah jumlah pembayaran yang dihitung dari jumlah produksi dan atau jasa yang diproduksi dan atau penjualan barang dan atau jasa yang di produksi atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba, baik yang di sertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royaltu tertentu atau tidak
Yang termasuk dalam inderict and nonmontetary compensation, meliputi antara lain keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan suatu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus di keluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha dilakukan oleh penerima lisensi, dan lain sebagainya.
Dengan persyaratan pernyataan, berdasarkan persyaratan dan atau penjualan-penjualan barang dan atau jasa, jelas kompensasi yang di izinkan dalam pemberian waralaba menurut PP No.16 tahun 1997, hanyalah imbalan dalam bentuk direct monetary compensation.
Ketentuan pasal 2 PP no.16 tahun 1997 menegaskan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, dengan ketentuan bahwa perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3 ayat 1 PP No.16 tahun 1997 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai :
a. Nama Pihak pemberi waralaba,berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya :
keterangan mengenai pemberi waralaba menyangkut identitasnya, antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat pemberi waralaba,pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan waralaba, keterangan mengenai penerima waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan.
b. hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang menjadi objek waralaba;
c. persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba;
persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu.
d. bantuan atau fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepada waralaba kepada penerima waralaba keterangan mengenai prospek kegiatan waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang proyek yang di maksud.
e. hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba bantuan atau fasilitas yang diberikan, antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pembukuan, pedoman kerja.
f. pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian waralaba, serta hal-hal lain yang perlu di ketahui penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.
Selanjutya pemberi waralaba oleh pemerintah ini diwajibkan memberikan waktu yang cukup kepada penerima waralaba untuk meneliti dan mempelajari informasi-informasi yang disampaikan tersebut secara lebih lanjut
.Pengertian waralaba menurut Asosiasi Franchise Indonesia :
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”. (wikipedia indonesia)
Adapun yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam arti waralaba tersebut di atas adalah meliputi antara lain : Merek, Nama Dagang, Logo, Desain, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Paten. Selanjutnya, yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya : sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
Istilah-istilah dalam Waralaba
Penanda/Tanda Waralaba : Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut walaupun proses produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta. Tentunya, penanda waralaba di suatu format bisnis ini adalah merek dagang produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis tersebut.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Adalah perjanjian yang mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini adalah perjanjian yang seringkali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan lain, misalnya perjanjian retail suatu produk, perjanjian untuk memasok komponen, perjanjian iklan dan sebagainya. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, dan di Indonesia di buat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pemegang utama lisensi waralaba (Master Franchisee)
Pemegang utama lisensi waralaba berhak untuk mengoperasikan waralaba tersebut di suatu wilayah yang luas cakupannya (misalnya di Indonesia). Umumnya, dimungkinkan membuka dan mengoperasikan gerai-gerai waralaba di daerah tersebut sebelum mulai menunjuk penerima waralaba lain sebagai sub-kontraktor (sub-franchisees). Di Asia, pemegang utama lisensi waralaba ini seringkali datang dari kalangan bisnis domestik yang memiliki koneksi politik yang baik dengan penguasa dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis skala besar dengan dukungan modal yang kuat.
Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya. Selain itu penerima waralaba akan mempercayai sistem waralaba yang ditawarkan, karena pemilik waralaba memiliki merek dagang yang terdaftar.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralab.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
• Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
• Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :
• Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
• Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Penerima waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
Lain-lain
• Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
• Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
• Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
• Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif) , terutama taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English), dll.
• Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.









KESIMPULAN

Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis waralaba ( franchise ) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan dari segala tantangan syariah dalam bisnis tersebut namun secara umum. Berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak, juga tidak bertentangan dengan nilai nilai islamnya.










REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://umum.kompasiana.com/2009/10/09/waralaba-franchising/
http://www.acehforum.or.id/archive/index.php/t-4377.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar