Senin, 09 Juli 2012

Tulisan 22 ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
  • Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
  • Sumber daya tersedia secara terbatas.
  • Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
  • Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
  • Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
  • Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
Dilihat dari
Ekonomi Mikro
Ekonomi Makro
Harga
Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja)
Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)
Unit analisis
Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan
Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
Tujuan analisis
Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat.
Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan
Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi
  1. Masalah kemiskinan
Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.
  1. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.
  1. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja
  1. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
  1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
  2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
  3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.                                                                                                                                        

Tulisan 21 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN



Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu.
Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah.R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit.Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat  yang terjerat hutang dengan rentenir.
Lalu, pada tahun 1908 Boedi Utomo mendirikan pula koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada tahun 1991 SDI mendirikan kembali koperasi di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN). Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Namun, ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena persyaratan tersebut dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Maka, Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hattasebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Setiap masa pemerintahan Koperasi selalu mengalami perubahan dari tahun ke tahun untuk mencapai kesempurnaan. Dari masa awal kemerdekaan sampai dengan masa orde baru. Hingga saat ini koperasi masih berdiri dan peraturan pendirian koperasi yang berlaku di Indonesia (2009)  adalah UU. No. 25 Tahun 1992.

Rabu, 20 Juni 2012

Tulisan 20 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

 Perkara Korupsi Di Indonesia

Jumlah perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan dari Januari hingga Agustus 2011 mencapai 1.018 kasus. "Perkara tersebut, merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia pada tahun ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D Andhi Nirwanto ketika melakukan sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, di Kudus, Senin.

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penyelidikan, kata dia, sebanyak 357 kasus, sedangkan jumlah perkara yang memasuki tahap penyidikan sebanyak 1.018 kasus. Dari seribuan perkara korupsi tersebut, terdapat 825 perkara tindak pidana korupsi memasuki tahap penuntutan.
Adapun jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari ratusan kasus tersebut, dalam bentuk rupiah sebesar Rp68,46 miliar dan dalam bentuk dolar sebanyak 2.920,56 dolar AS. Berdasarkan data rekapitulasi data perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia untuk tahap penyelidikan periode Januari-Agustus 2011 yang berjumlah 357 kasus, sebanyak 80 kasus di antaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, sedangkan Kejati Jawa Timur dan Sumatera Utara masing-masing menangani 36 kasus.
Untuk Kejati yang lainnya, jumlah kasus yang ditangani berkisar antara satu hingga 18 kasus, kecuali Kejati DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Gorontalo untuk tingkat penyelidikan tindak pidana korupsi masih nihil. Pada tahap penyidikan pada periode yang sama, semua kejati di Tanah Air menangani kasus korupsi dengan jumlah bervariasi.
Adapun peringkat tiga besar yang menangani kasus korupsi pada tahap penyidikan, yakni Kejati Jawa Timur sebanyak 119 kasus, disusul Kejati Papua sebanyak 114 kasus, dan Kejati Jateng sebanyak 79 kasus.
Sementara pada tingkat penuntutan selama periode Januari-Agustus 2011, paling banyak dari Kejati Jatim sebanyak 91 kasus, disusul Sumatera Utara sebanyak 51 kasus, dan Sulawesi Utara sebanyak 50 kasus. Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2010, pada tahap penyidikan sebanyak 2.315 kasus dan pada tahap penuntutan sebanyak 1.715 kasus dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak 354,52 miliar.
Andhi menambahkan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal yang bisa dijadikan bahan renungan dan pemikiran. Keempat hal tersebut, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani perakara korupsi, reformulasi fungsi lembaga legislatif, dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi.
"Pasalnya, tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah akan memberikan andil bagi indeks persepsi korupsi secara nasional," ujarnya. Berdasarkan lembaga survei internasional dan penggiat antikorupsi, senantiasa menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara terkorup.
Dalam dua tahun terakhir, indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International (TI) berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010.
Sedangkan versi Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010, serta menempatkannya sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina.

Sumber: antara

Tulisan 19 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Dampak Krisis Perekonomian Global Indonesia

Mengatasi Penyebab dan Dampak Krisis Ekonomi Global masih menjadi berita hangat tanpa melewati 1 (satu) hari pun dalam bulan-bulan terakhir ini. Berbicara krisis ekonomi adalah bukan berbicara tentang nasib 1 (satu) orang bahkan lebih dari itu semua karena ini menyangkut nasib sebuah bangsa. Berbagai argument dan komentar pun dilontarkan di berbagai media yang selalu memojokkan pemerintahan Yudhoyono dan BI (Bank Indonesia) Di salah satu media menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono menyampaikan 10 langkah untuk menghadapi masalah tersebut. Empat di antaranya:

1. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
2. Memanfaatkan peluang perdagangan internasional
3. Menyatukan langkah strategis Pemerintah dengan Bank Indonesia (BI)
4. Menghindari politik non partisan untuk menghadapi krisis.
Kedengarannya memang masuk akal tapi untuk menghadapi krisis itu bukanlah semata adalah tugas pemerintah dan Bank Indonesia tapi badai krisis ini perlu dihadapi bersama jangan sampai kejadian Krisis Ekonomi Global Part II ini lebih dahsyat meluluh-lantakkan Perekonomian Indonesia seperti yang telah terladi pada Badai Krisis Moneter Part I di Era Soeharto.
Sadar atau pun tidak sadar Akibat Krisis Ekonomi Global kali in sudah sangat jauh merambah dalam berbagai strata masyarakat. Dimana-mana pengangguran semakin bertambah Income perkapita drastis menurun karena beberapa industri mulai merampingkan tenaga-kerja atau mulai meliburkan tenaga kerja tanpa batas waktu. Senada dengan hal itu investor-investor lokal dan Asing pun mulai  menarik saham dalam industri-industri di Indonesia. Dari kejadian kejadian itu akan menjadikan peluang untuk Angka Kriminalitas akan melonjak naik Grafiknya di tanah air belum lagi kasus-kasus korupsi terbaikan karena bangsa ini telah disibukkan dengan masalah yang lebih di prioritaskan sehingga dengan bebasnya para koruptor meneruskan aksinya ditiap jenjang. “Selamat buat para koruptor Anda bisa keluar dari persembunyain untuk sementara Waktu. How pity a Country !”
Memang sangat Ironis di satu sisi Indonesia yang dikenal sebagai negara Agraris tapi disisi lain beberapa item bahan pokok masih mengandalkan hasil import dari negara tetangga. Yah ini mungkin salah satu kelemahan dari bangsa kita bahkan diri kita yang sebagai rakyat yang kurang berusaha secara profesional dalam mengelola asset-asset yang ada dalam lahan-lahan indonesia. Lihat saja kekayaan Alam Indonesia mulai dari hasil laut belum dapat dikelola dengan baik karena Fasilitas-fasilitas nelayan kurang memadai sehingga negara-negara lain meraup keuntungan dari hasil menangkap hasil laut dengan cara yang tidak fair. Belum lagi persediaan minyak yang semakin lama semakin menipis serta Tambang-tambang Emas yang masih dikuasai negara asing. Jadi sangat disayangkan Punya Harta yang sangat berlimpah ruah tapi tidak dapat dinikmati secara maksimal oleh bangsa ini.
Jadi memanglah pas ketika Ketua Presidium Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) menyatakan bahwa Krisis ekonomi global telah terjebak pada sistem kapitalisme internasional sehingga sampai saat ini sepertinya tak ada persiapan jelas menghadapi krisis keuangan global yang berawal dari runtuhnya industri keuangan di Amerika Serikat. Mereka yang krisis kita yang ”hancur-hancuran” seperti pada bursa saham sehingga menghentikan operasionalnya.
Dan kesimpulannya Indonesia belum siap menghadapi Dampak Krisis Ekonomi Global yang di motori oleh Negara Super itu. Mungkin dari beberapa uraian diatas dapat memberi gambaran bahwa kita punya potensi menghadapi krisis ini jika kita meningkatkan kesadaran sebagai masyarakat indonesia termasuk element pemerintah berikut departement terkait untuk meningkat pengelolaan sumber daya secara profesional sehingga bangsa ini menjadi produktif dalam penyediaan hasil bumi dan dapat mandiri serta terbebas sebagai negara importir bahan pangan dan minyak bumi terbesar yang akan membalikkan keadaan menjadi negara “Pengekspor Terbesar”.

Sumber : 
http://www.metris-community.com/dampak-krisis-ekonomi-global/

Tulisan 18 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Saat Ini

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2012 ini layak dikatakan relatif stabil. Meskipun nilai tukar IDR terhadap USD terbilang cukup rendah, yaitu dikisaran Rp 9.100,- sampai Rp 9.300 / $. Seperti diketahui, kemarin lembaga pemeringkat kelas dunia, Fitch’s Rating sudah menaikkan peringkat Indonesia dari BB+ menjadi BBB-. Sehingga perkiraaan rasio utang Indonesia sudah berada di bawah 25%. Ini merupakan peringkat yang setara dengan investment grade yang berarti Indonesia masuk ke dalam kategori negara dengan investasi yang baik.
Hal ini sangat menggembirakan karena mengingat usaha pemerintah yang terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sampai di atas 6% dan menean defisit anggaran dibawah 2,5%. Mengingat krisis financial yang sedang di melanda Amerika Serikat dan Eropa, Indonesia cukup aman karena tidak tepengaruh dampak krisis tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito di Jakarta yang mengatakan dalam tiga tahun terakhir pasar dalam negeri tumbuh cukup tinggi dibanding negara tetangga. Sehingga, menurutnya, ditengah kondisi ekonomi global yang belum kondusif akan membuat investor asing melakukan perlindungan asetnya, kondisi itu akan menimbulkan potensi “capital inflow” terhadap negara yang memiliki pertumbuhan positif. “Pasar kita dalam tiga tahun terakhir tumbuh luar biasa, negara tetangga tenggelam. Kita positif, asing melakukan aset ‘protectian’ akan menimbulkan potensi pasar yang lebih tinggi di dalam negeri karena mereka melihat Indonesia sangat menarik karena pertumbuhannya tiga besar di dunia,” ucap dia.
Pertumbuhan sektor wirausaha dalam negeri pun dikatakan cukup baik. Hal ini ditunjukkkan dengan tumbuhnya jumlah wirausahawan di Indonesia yang melonjak tajam dari 0,24% menjadi 1,56% dari jumlah penduduk. Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) nasional mengungkapkan di Indonesia kini ada 55, 53 juta UMKM dan 54 juta lebih diantaranya adalah usaha mikro. Kemenkop optimistis tahun 2014 pertumbuhan wirausaha ke titik ideal minimal 2% dapat tercapai.
Dari wawancara khusus VIVAnews dengan Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan G. Koeberle, di ruang kerjanya di Jakarta, 4 Agustus 2011. Ia mengatakan masyarakat kelas menengah di Indonesia tumbuh signifikan. Selama lebih dari 10 tahun pertumbuhannya dua kali lipat. Ini artinya pertumbuhan kelas menengah yang semakin besar akan meningkatkan permintaan pelayanan yang lebih baik, menuntut pendidikan lebih baik, infrastruktur lebih baik, dan konsumsi lebih besar.
Faktor inilah yang akan mengubah pola investasi yang berkembang di Indonesia. Akan ada banyak investor yang masuk ke sini karena Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan pasar konsumsi yang tinggi. Namun, ada juga implikasinya bagi pemerintah, yaitu harus memuaskan kebutuhan yang semakin meningkat dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah diharap bisa mendorong pertumbuhan Indonesia sebaik mungkin dengan banyaknya peluang yang ada, baik dari sektor investasi, saham obligasi. Sehingga pemerintah mampu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dibalik membaiknya perekonomian Indonesia, masih ada beberapa sektor yang harus dibenahi oleh pemerintah. Beberapa sektor ini apabila dapat diperbaiki tentunya dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Berikut adalah beberapa sektor yang harus ditangani oleh pemerintah
1. Pengangguran
Masalah pengangguran adalah masalah yang paling sulit diatasi di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurang meratanya pembangunan daerah dan tidak adanya lapangan kerja yang cukup. Sehingga dalam konteks negatif dengan banyaknya angka pengangguran dapat menimbulkan efek kriminalitas demi terpenuhinya tuntutan hidup. Dalam hal ini pemerintah seharusnya mampu membangun industri dalam negeri sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
2. Sumber Daya Manusia
Seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) yaitu kaya akan hasil laut, agraris dan pertambangan.  Akan tetapi mayoritas dari sektor ini dikelola oleh pihak asing, hal ini terjadi karena kurang mumpuninya kualitas SDM Indonesia. Hal ini terjadi karena kurang bagusnya sektor pendidikan di Indonesia dalam menghasilkan kualitas SDM yang ada.
3. Inflasi
Inflasi diwarnai dengan kenaikan harga-harga komoditi secara umum. Seperti saat ini harga BBM dipastikan naik. Untuk asumsi inflasi, jika pemerintah melakukan pembatasan BBM, semula BI memperkirakan angka inflasi ada di level 4,4%. Tapi, dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dan TTL, maka inflasi diperkirakan sekitar 6,8% – 7,1%. Hal ini sangat memprihatinkan, dan pastinya akan memberatkan masyarakat. Dalam konteks ini pemerintah harus cermat dalam mengambil keputusan.
4. Korupsi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah korupsi tertinggi, ini sudah dimulai sejak kepemimpinan Presiden Soeharto pada masa orde baru, akan tetapi saat itu kasus korupsi tidak banyak diketahui karena kekuasaan mampu menutupinya.
Dan sampai sekarang ini, masalah korupsi tidak bisa hilang. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan terhadap sistem pemerintahan dan keberpihakan hukum kepada orang-orang yang memiliki kuasa.
5. Kesejahteraan Penduduk
Saat ini mayoritas penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum bisa mengatasi angka kemiskinan. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dimana berusaha dan berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan.

Sumber Referensi:
http://finance.detik.com/read/2011/12/16/111052/1792626/4/sby-banggakan-rasio-utang-indonesia-cuma-25-pdb
http://fokus.vivanews.com/news/read/239024–indonesia-cukup-beruntung-selama-krisis-
http://nasional.kontan.co.id/news/bi-perkiraan-pertumbuhan-ekonomi-tahun-ini-65/2012/03/08
http://beritasore.com/2012/03/07/pasar-investasi-indonesia-positif-picu-capital-inflow/
http://www.bisnis.com/articles/bank-dunia

Selasa, 12 Juni 2012

Tulisan 17 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Kondisi Negara Hukum Kita Dewasa Ini

            Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

            Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui. 

Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat dikatakan sudah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa: Pertama, perubahan-perubahan tersebut cenderung dilakukan secara cicilan sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 11 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja Negara Hukum yang kita diidealkan. Kedua, pembentukan pelbagai peraturan perundang-undang baru telah sangat banyak menghasil norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat tersosialisasikan secara umum sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menghadapi kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi dijadikan rujukan dalam praktik.

Ketiga, di masa reformasi ini banyak sekali lembaga baru yang kita bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu dilakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945, sementara lembaga-lembaga yang lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsi yang diambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya, timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sesudah 11 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan structural dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.  

 Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan (policy executing), yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.

            Begitu pula dalam proses penegakan hukum (law enforcement), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita. Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
 
Sumber : http://monaliasakwati.blogspot.com/2011/01/kondisi-negara-hukum-di-indonesia.html

Tulisan 16 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)


Korupsi di Indonesia
berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.
Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Sumber :