Senin, 11 Juni 2012
Tulisan 7 ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Tulisan 6 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu Ekonomi Contoh gerakan semacam ini akan akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum nilai sistem poltik sistem ekonomi atau ke dalam hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum melalui partisipasi ekonomi ekonomi dan berbagai macam Dalam banyak kasus, persamaan diferensial ini dapat dipecahkan secara eksplisit, dan menghasilkan hukum gerak. Contoh pemodelan masalah dunia Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort Pengembangan international • Hukum • yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan dan penyebab kematian seseorang pada sebuah kasus.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu Ekonomi Contoh gerakan semacam ini akan akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum nilai sistem poltik sistem ekonomi atau ke dalam hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum melalui partisipasi ekonomi ekonomi dan berbagai macam Dalam banyak kasus, persamaan diferensial ini dapat dipecahkan secara eksplisit, dan menghasilkan hukum gerak. Contoh pemodelan masalah dunia Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort Pengembangan international • Hukum • yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan dan penyebab kematian seseorang pada sebuah kasus.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Tulisan 5 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
- 1. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat olehpenguasa negara yang mengikat setiap orang danpelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segalapaksaan oleh alat-alat negaraM.H. Tirtaamidjaja, S.HHukum adalah himpunan peraturan peraturan yang mengurustata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati olehmasyarakat itu sendiri
- 2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunanperintah dan larangan untuk mencapai ketertibandalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakatharus mematuhinya.Dengan demikian, hukum memiliki ciri-ciri :2.Adanya perintah / larangan3.Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
- 3. Tujuan hukum secara singkat* keadilan* kepastian* kemanfaatanProf Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan caramenyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwadalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yangsama pula.
- 4. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusiasecara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara telitidan seimbang.Geny :Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dania kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur darikeadilan.
- 5. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkankeadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiaporang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiapperkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan denganketentuan yang sedang berlaku.
- 6. Sumber-sumber HukumSumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenisyaitu:1. Sumber hukum materiilYaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan ataukaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukummateriil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapatumum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi,agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politikhukum.
- 7. 2. Sumber hukum formilSumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis,yaitu:a. UU (tertulis atau tidak tertulis)b. Kebiasaan (Konvensi)c. Traktat1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujuisebelum diratifikasikepala negara.2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negarabaru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.d. Yurisprudensie. Doktrinf. Hukum Agaram (melalui kodifikasi)
- 8. Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:* UU tidak berlaku surut* Asas lex inferiori superior derogat legi* Asas lex posteriori derogat legi priori* Asas lex specialis derogat legi generali
- 9. Cara mempertahankannya : ◦ Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan; Contoh KUHP : Pasal 363 Tentang Pencurian ◦ Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; Sifatnya: ◦ Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi; ◦ Hukum Pelengkap;
- 10. Isinya: Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit); Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas: b.1 Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;b.2 Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara; b.3 Hukum Pidana[1]; b.4 Hukum Internasional (Perdata dan Publik) [1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik
- sumber : http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098
Tulisan 4 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
P
Perjalanan panjang
perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang
berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
· 1930 – dunia mengalami masalah
pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
· 1940 – dunia mengalami masalah
merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan
kebutuhan sipil.
· 1950 – terjadi masalh inflasi.
· 1960 – terjadi kemunduran
pertumbuhan ekonomi.
· 1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya
energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade
sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
· 2008 – sampai dengan saat ini
krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu
macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan
permasalahan yang mendunia.
Dampaknya pun
terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar
ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah
terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta
menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian
diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari
penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak
terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka
terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.
Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan
persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah
maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas
dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum
ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi hukum salah
satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia
yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi
yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD
1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi adalah
salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah
untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak
berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak
yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20
mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa
koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48%
dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi
dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa
didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya,
sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi
yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945
ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Perjalanan panjang
perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang
berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
· 1930 – dunia mengalami masalah
pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
· 1940 – dunia mengalami masalah
merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan
kebutuhan sipil.
· 1950 – terjadi masalh inflasi.
· 1960 – terjadi kemunduran
pertumbuhan ekonomi.
· 1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya
energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade
sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
· 2008 – sampai dengan saat ini
krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu
macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan
permasalahan yang mendunia.
Dampaknya pun
terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar
ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah
terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta
menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian
diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari
penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak
terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka
terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.
Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan
persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah
maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas
dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum
ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi hukum salah
satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia
yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi
yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD
1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi adalah
salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah
untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak
berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak
yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20
mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa
koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48%
dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi
dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa
didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya,
sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi
yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945
ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tulisan 3 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum
yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Tulisan 2 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi
dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan
serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a.
kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang
dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi
yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan
sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama
dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak
memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar
anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas
dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Minggu, 10 Juni 2012
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka
ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan
yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak
terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti,
S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam
pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan ,
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas
disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara,
harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)