Senin, 11 Juni 2012

Tulisan 6 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu Ekonomi Contoh gerakan semacam ini akan akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum nilai sistem poltik sistem ekonomi atau ke dalam hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum melalui partisipasi ekonomi ekonomi dan berbagai macam Dalam banyak kasus, persamaan diferensial ini dapat dipecahkan secara eksplisit, dan menghasilkan hukum gerak. Contoh pemodelan masalah dunia Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort Pengembangan international • Hukum • yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan dan penyebab kematian seseorang pada sebuah kasus.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Tulisan 5 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

  • 1. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat olehpenguasa negara yang mengikat setiap orang danpelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segalapaksaan oleh alat-alat negaraM.H. Tirtaamidjaja, S.HHukum adalah himpunan peraturan peraturan yang mengurustata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati olehmasyarakat itu sendiri
  • 2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunanperintah dan larangan untuk mencapai ketertibandalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakatharus mematuhinya.Dengan demikian, hukum memiliki ciri-ciri :2.Adanya perintah / larangan3.Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
  • 3. Tujuan hukum secara singkat* keadilan* kepastian* kemanfaatanProf Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan caramenyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwadalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yangsama pula.
  • 4. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusiasecara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara telitidan seimbang.Geny :Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dania kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur darikeadilan.
  • 5. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkankeadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiaporang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiapperkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan denganketentuan yang sedang berlaku.
  • 6. Sumber-sumber HukumSumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenisyaitu:1. Sumber hukum materiilYaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan ataukaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukummateriil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapatumum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi,agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politikhukum.
  • 7. 2. Sumber hukum formilSumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis,yaitu:a. UU (tertulis atau tidak tertulis)b. Kebiasaan (Konvensi)c. Traktat1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujuisebelum diratifikasikepala negara.2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negarabaru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.d. Yurisprudensie. Doktrinf. Hukum Agaram (melalui kodifikasi)
  • 8. Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:* UU tidak berlaku surut* Asas lex inferiori superior derogat legi* Asas lex posteriori derogat legi priori* Asas lex specialis derogat legi generali
  • 9.  Cara mempertahankannya : ◦ Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan; Contoh KUHP : Pasal 363 Tentang Pencurian ◦ Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; Sifatnya: ◦ Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi; ◦ Hukum Pelengkap;
  • 10. Isinya: Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit); Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas: b.1 Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;b.2 Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara; b.3 Hukum Pidana[1]; b.4 Hukum Internasional (Perdata dan Publik) [1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik
  •  sumber  : http://www.slideshare.net/egajalaludin/aspek-hukum-dalam-ekonomi-11880098

Tulisan 4 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

P

Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
·         1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
·         1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.
·         1950 – terjadi masalh inflasi.
·         1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.
·         1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
·         2008 – sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampaknya pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. 


Tulisan 3 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a.        Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.       Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.        Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.       Sebagai sarana pembangunan
c.         Sebagai sarana penegak keadilan
d.        Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a.        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.       Peningkatan pembangunan ekonomi
c.        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Tulisan 2 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.       Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.      Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

4.       KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.       Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.       Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.

KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.

5.       NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2.       Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat

Minggu, 10 Juni 2012


PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

1.       Pengertian Hukum

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2.       Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.


Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1.       Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.        Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.       Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.       Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Senin, 26 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tugas 1)

KASUS PENYELUNDUPAN BBM


Penyelundupan BBM sekarang ini memang sedang marak dibicarakan. Berbagai upaya diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral juga telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Pengoplosan dan Penyelundupan (TPPP) BBM yang diketuai oleh Sam Singgih.
Purnomo Yusgiantoro, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, mengatakan bahwa saat ini subsidi BBM yang diberikan pemerintah telah cukup besar. Namun yang dipertanyakan apakah memang benar subsidi yang besar itu jatuh ke tangan rakyat yang memang membutuhkan atau tidak.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh TPPP BBM, ternyata subsidi sebagian besar jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak semestinya. Penelitian ini juga menemukan bahwa hampir setiap hari, ada penyalahgunaan atau penjualan Ddari tangki-tangki ke kapal-kapal di wilayah perairan Merak, Cirebon, Jakarta, Medan, dan Batam, serta Kaltim. Diperkirakan BBM tersebut akan dijual oleh para cukong dengan valas.
Namun Purnomo dalam pertemuan koordinasi dengan aparat keamanan menegaskan bahwa yang menjadi akar permasalahan adalah disparitas yang tinggi antara harga BBM Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Hal ini terlihat dari penelitian yang telah dilakukan oleh TPPP BBM. Dalam kurun waktu satu tahun, di beberapa wilayah ditemukan adanya penjualan BBM untuk kapal yang seharusnya dijual dengan valuta asing (valas), tetapi dijual dengan Rupiah sehingga negara dirugikan sebesar Rp278 miliar. Kalau kegiatan tersebut berlangsung sampai 1 tahun penuh di seluruh Nusantara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyelundup BBM
Dari hasil kerjasama yang telah dilakukan antara TPPP BBM dengan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, akan menjatuhkan sanksi kepada transportir yang menyelundupkan BBM. Saat ini, telah ada 10 perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi.
Sepuluh perusahaan tersebut adalah:1) Puskopabri dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 2) PT Hassan Sinar Lestar dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 3) PT Aluna Bina Tribumi dijatuhi sanksi skorsing selama 6 bulan, 4) PT Limatra Karya Citra dijatuhi sanksi pemutusan hubungan usaha, 5) PT Yoso Arto Potro dijatuhi sanksi skorsing, 6) PT Teguh Karya Manunggal dijatuhi sanksi skorsing, 7) PT Sadikun Niagamas Raya dijatuhi sanksi skorsing 3 bulan, 8) PT Paya Mbagas dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 9) PT Patrindo Buana Sentra Jaya dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 10) PT Panutan Selaras.
Dari kesepuluh perusahaan transportir tersebut, saat ini baru PT Panutan Selaras yang berkeberatan untuk menerima sanksi. Sementara sembilan perusahaan lainnya belum ada yang mengajukan keberatan ataupun protes.
Hukuman dengan hanya sanksi atau skorsing ini sebenarnya sangat ringan. Sebenarnya ada Undang-undang untuk menjerat para penyelundup. Dengan UU ini para penyelundup harus berpikir keras untuk melakukan penyelundup.
Aturan hukum untuk menjerat penyelundup terdapat dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 102 UU ini dinyatakan bahwa barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Jika para penyelundup tidak dihukum berat, mereka dapat melakukan aksinya. Apalagi dalam aksinya itu tidak mustahil para penyelundup justru bekerja sama dengan 'orang dalam' atau oknum Pertamina. Kongkalikong inilah yang menyebabkan para penyelundup itu leluasa melakukan aksinya.
Ditangani polisi
Dirjen Migas, Rachman Sudibyo, mengatakan bahwa sampai saat ini telah ada 11 kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Kasus yang ditangani antara lain: kasus penyelundupan minyak yang terjadi di Malabar, Perairan Cina Selatan; kasus yang terjadi di Tambak Rangon, Surabaya, dan telah diamankan 205 ton minyak tanah, 209 ton bahan bakar solar; kasus pengoplosan minyak tanah sebesar 2.450 ton di Jawa Timur.
Kasus lainnya adalah: kasus pemalsuan BBM di Sulawesi Selatan sebanyak 30.000 liter atau 2 tanki; kasus penyelundupan di Jakarta Utara sebesar 218 ton BBM; kasus penyelundupan 174 kilo liter bahan bakar solar di pelabuhan Tanjung Priok; kasus penyelundupan BBM di Cirebon sebesar 25 ton; Kasus penyelundupan 22 kilo liter BBM di Bojonegoro.
Nama-nama yang sampai saat ini sering muncul dalam kasus-kasus pengoplosan dan penyelundupan minyak adalah Yudhi Fu, Direktur PT Yamato Arto Dharma Persada, Direktur PT Teguh Mandiri Gemilang, Direktur PT Kiat Berkat Gemilang, Direktur PT Tama Niaga Prima, yang semuanya saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berstatus tersangka. Sementara itu Polda Jawa Barat juga sedang menangani Iwan, Direktur PT Mulia dan Bambang Susanto yang melakukan penyelundupan BBM di Cilegon.
Rachman Sudibyo menyatakan bahwa keterlibatan aparat saat ini belum dapat dibuktikan, tetapi diakui memang ada indikasi kuat ke arah itu. Di lapangan, aparat umumnya bertindak sebagai pengaman.
Sementara itu, Sam Singgih menjelaskan bahwa untuk mengatasi disparitas harga, saat ini sedang dibahas untuk mencari jalan keluarnya. Dalam waktu dekat, akan diambil keputusan untuk memberikan sinyal kepada pasar. "Opsi-opsi yang akan diambil nantinya disampaikan kepada Menko Ekuin untuk dibawa ke Sidang kabinet, sehingga nantinya akan diputuskan pada tingkat nasional," ujar Sam.
TPPP BBM dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral tentu tidak main-main dengan para penyelundup. Mereka telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat karena BBM menghilang.
SUMBER :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol505/para-penyelundup-bbm-dikenakan-sanksi-