Selasa, 03 Januari 2012

Tulisan 19 (Ekonomi Koperasi)

Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Alhamdulillah, alhamdulillahirabbil’alamin wabihinasta’in ‘alaa ummuddunnya waddin wassalatu wassalamu ‘alaa ashrofil ambiya i walmursalin saidina muhammadin wa’ala alihi wasohbihi ajma’in amaa ba’du.
Pertama-tama marilah kita panjatkan dengan kerandahan hati dan keikhlasan yang mendalam, puji dan syukur kehadirat ilahi, dengan penuh kesadaran bahwa Dia telah membalas dosa-dosa yang telah banyak kita lakukan dengan karunia nikmat yang jauh lebih banyak lagi ... Shalawat dan salam semoga dicurahkan-Nya pada junjungan kita, nabi besar panutan orang-orang beriman : Muhammad saw;tentu saja beserta keluarganya. Pada ceramah kali ini , saya akan menyampaikan tentang Teman Yang Abadi.
Allah berfirman dalam surat Al-Kahfi ayat 103-104 yang artinya:
Katakanlah : “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”.
Dikisahkan, pada suatu hari Juha berangkat ke pasar mengendarai keledainya. Sesampainya di pasar, ditambatkannya keledainya itu dengan seutas tali. Tanpa ia ketahui, di belakangnya ada dua orang pencuri. Begitu Juha masuk ke pasar, salah seorang diantara mereka mengambil keledainya dan mengikatkan talinya ke leher temannya. Mendapatkan keledainya hilang, tentu saja Juha panik. Apalagi dilihatnya ada orang yang tidak dikenalinya terikat tali keledainya. “Siapa Anda?”tanya Juha. Orang itu dengan wajah sedih dan malu berkata, “Saya ini adalah keledai yang bapak miliki. Dahulu saya durhaka terhadap orang tua. Saya diubah Tuhan menjadi keledai. Hari ini rupanya orang tua saya telah memaafkan saya. Dan, Tuhan mengembalikan saya kepada bentuk semula.”. Juha telah iba. Ia melepaskan orang itu. Sambil memberi uang untuk bekal pulang, ia memberi nasihat, “Jadikan kehidupan yang lalu sebagai pelajaran berharga. Jangan sekali-kali menyakiti hati orang tua!”. Keesokan harinya Juha ke pasar lagi. Ia terkejut, seorang tak dikenalinya sedang menawarkan keledainya. Juha, yang telah memiliki keledai itu bertahun-tahun, tentu saja mengenal dengan baik. Segera saja ia mendekati keledainya, dan berbisik di telinganya, “Sudah kuperingatkan kamu jangan durhaka kepada orang tua. Baru satu hari aku bebaskan, kamu sudah melakukan dosa yang sama. Sekarang rasakan saja hukuman kamu!” Juha pergi sambil menggeleng-gelekan kepalanya. Inilah suatu contoh orang yang paling rugi, yaitu orang yang merasa dirinya benar padahal sebenarnya keliru. Ia tidak tahu kalau dirinya sebenarnya tidak tahu.
Para hadiri hamba Allah yang berbahagia, ada kejadian yang lebih fatal ketimbang apa yang diceritakan tadi, yaitu masalah kematian. Banyak orang yang acuh tak acuh terhadap kematian, padahal inilah satu-satunya kepastian yang akan dialami oleh manusia. Tidak ada sesuatu yang lebih pasti yang akan menimpa manusia selain kematian. Sudah cukupkah pengertian kita mengenai kematian ?. Sayidina Ali pernah meriwayatkan, bahwa begitu seseorang meninggal dunia, ketika jenazahnya masih terbujur, diadakanlah “upacara perpisahan”di dalam ruh. Pertama-tama ruh mayit dihadapkan kepada seluruh kekayaannya yang dia miliki. Kemudian terjadi dialog antara keduanya. Mayit itu berkata kepada seluruh kekayaannya, “Dahulu aku bekerja keras untuk mengumpulkan kamu, sehingga aku lalai dan lupa untuk mengabdi kepada Allah, bahkan sampai aku tidak mau tahu mana yang benar dan mana yang salah. Sekarang, apa yang akan kamu berikan sebagai bekal dalam perjalananku ini.” Harta kekayaan itu pun berkata, “Ambillah dariku hanya untuk kain kafanmu.”[Jadi hanya kain kafanlah harta yang dapat dibawa untuk bekal perjalanan selanjutnya (!)]. Sesudah itu si mayit dihadapkan kepada seluruh keluarganya (anak-anaknya, suami atau istrinya), lalu si mayit berkata, “Dahulu aku mencintai kalian, menjaga dan merawat kalian dengan sepenuh hatiku. Begitu susah payah aku mengurus diri kalian, sampai aku lupa mengurus diriku sendiri. Sekarang apa yang kalian mau bekalkan kepadaku pada perjalanan menuju Allah ini?” Keluarganya menjawab, “Kami antarkan kamu sampai ke kuburan.” Setelah itu si mayit akan di jemput oleh makhluk jelmaan amalnya. Kalau selama hidup ia banyak beramal saleh, maka dia akan dijemput oleh makhluk yang berwajah ceria dengan memancarkan cahaya dan aroma semerbak, yang jika dipandang akan menimbulkan kenikmatan yang tiada taranya. Sebaliknya, bila waktu hidup sering membangkang pada perintah Allah dan Rasul-Nya, maka si mayit akan dijemput oleh makhluk yang menakutkan, dengan bau yang teramat busuk. Makhluk jelmaan itu lalu mengajak si mayit pergi. Bertanyalah si mayit, “Siapakah Anda ini sebenarnya? Saya tidak kenal dengan Anda.”Makhluk itu kemudian menjawab,“Akulah jelmaan amal kamu sewaktu hidup, dan aku akan selalu menemanimu dalam menempuh perjalanan panjang menuju ilahi.”
Para hadirin khalifah Allah yang berbahagia, marilah kita renungkan kisah ini. Perjalanan kelak, akan ditemani oleh seorang “teman abadi” yang sebenarnya kita “pilih” sendiri. Alangkah bahagianya bila “teman” ini menyenangkan, dan alangkah malangnya bila perjalanan jauh yang seolah-olah tak berujung ini, ditemani “teman” yang selalu membuat kita sengsara. Apalagi Rasulullah saw. Telah memberitahukan kepada kita semua sesungguhnya kubur adalah permulaan dari tempat-tempat akhirat. Kalau pemiliknya selamat darinya, maka apa yang ada sesudah itu lebih mudah baginya. Kalau pemiliknya tidak selamat darinya, maka apa yang ada sesudahnya adalah akan lebih berat lagi.”
Demikianlah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan hal ini dapat menjadi pemicu bagi kita untuk selalu menimba ilmu agar kita tidak termasuk golongan orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu. Apalagi nabi kita yang mulia pernah bersabda, “kebinasaan umatku ada didalam dua hal, yaitu meninggalkan ilmu dan mengumpulkan harta!”

Kurang lebihnya mohon dapat dimaklumi dan dimaafkan.
Ballahi taufiq walhidayah, wassalamu’alaikum Wr. Wb

Tulisan 18 (Ekonomi Koperasi)

Kumpulan Pribahasa

Peribahasa Indonesia sudah sering digunakan oleh masyarakat. Keanekaragaman adat-istiadat, budaya, dan bahasa di negara Indonesia berpengaruh pada perbendaharaan kalimat, yaitu Peribahasa Indonesia. Berikut ini saya akan memberikan beberapa Peribahasa Indonesia beserta arti atau maknanya.


Ada uang abang disayang, tak ada uang abang melayang.
Hanya mau bersama saat sedang senang saja, tak mau tahu di saat sedang susah.

Menang jadi arang, kalah jadi abu.
Kalah ataupun menang sama-sama menderita.

Bagaikan abu di atas tanggul.
Orang yang sedang berada pada kedudukan yang sulit dan mudah jatuh.

Ada Padang ada belalang, ada air ada pula ikan.
Di mana pun berada pasti akan tersedia rezeki buat kita.

Adat pasang turun naik.
Kehidupan di dunia ini tak ada yang abadi, semua senantiasa silih berganti.



Membagi sama adil, memotong sama panjang.
Jika membagi maupun memutuskan sesuatu hendaknya harus adil dan tidak berat sebelah.

Air beriak tanda tak dalam.
Orang yang banyak bicara biasanya tak banyak ilmunya.

Air tenang menghanyutkan.
Orang yang kelihatannya pendiam, namun ternyata banyak menyimpan ilmu pengetahuan dalam pikirannya.

Air cucuran atap jatuhnya ke pelimbahan juga.
Sifat-sifat anak biasanya menurun dari sifat orangtuanya.

Berguru kepalang ajar, bagai bunga kembang tak jadi.
Menuntut ilmu hendaknya sepenuh hati dan tidak tanggung-tanggung agar mencapai hasil yang baik.

Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.
Sepandai-pandainya manusia, suatu saat pasti pernah melakukan kesalahan juga.

Tong kosong nyaring bunyinya.
Orang sombong dan banyak bicara biasanya tidak berilmu.

Tong penuh tidak berguncang, tong setengah yang berguncang.
Orang yang berilmu tidak akan banyak bicara, tetapi orang bodoh biasanya banyak bicara seolah-olah tahu banyak hal.

Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi.
Orang tua yang bersikap seperti anak muda, terutama dalam masalah percintaan.

Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Karena kesalahan kecil, menghilangkan semua kebaikan yang telah diperbuat.

Bagaikan burung di dalam sangkar.
Seseorang yang merasa hidupnya dikekang.

Terbuat dari emas sekalipun, sangkar tetap sangkar juga.
Meskipun hidup dalam kemewahan tetapi terkekang, hati tetap merasa tersiksa juga.

Sakit sama mengaduh, luka sama mengeluh.
Seiya sekata dalam semua keadaan.

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih.
Segala sesuatu dalam kehidupan bukan manusia yang menentukan.

Barangsiapa menggali lubang, ia juga terperosok ke dalamnya.
Bermaksud mencelakakan orang lain, tetapi dirinya juga ikut terkena celaka.

Jauh di mata dekat di hati
Dua orang yang tetap merasa dekat meski tinggal berjauhan.

Seberat-berat mata memandang, berat juga bahu memikul.
Seberat apapun penderitaan orang yang melihat, masih lebih menderita orang yang mengalaminya.

Sumber : kumpulan-kumpulan pribahasa indonesia

Tulisan 17 (Ekonomi Koperasi)

Tujuan dan Manfaat Koperasi

Ekonomi Koperasi.
1. Lambang Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Pohon Beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan dan persatuan yang kokoh.
• Bintang dan Perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil.
• Timbangan, melambangkan sifat adil.
• Gerigi Roda, melambangkan kerja atau usaha yang terus menerus.
• Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang hendak dicapai.
• Rantai, melambangkan persahabatan dan persatuan yang kuat.
• Warna Merah dan Putih, melambangkan sifat nasional koperasi.
• Tulisan “Koperasi Indonesia,” melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

2. Tujuan dan Manfaat Koperasi.

Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.

Tulisan 16 (Ekonomi Koperasi)

Sistem Pemerintahan Indonesia

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.


Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/constitutional-law/2182252-sistem-pemerintahan-indonesia-berdasarkan-uud/#ixzz1iOvQb1OX

Tulisan 15 (Ekonomi Koperasi)

Sistem Peradilan Di Indonesia :
Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasukbekasjajahannya.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelahselatanGunungSahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,yaitu
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku,sepertiKUHP,KUHPerdata,dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro,)
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004)
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Sumber :
http://annida.harid.web.id/?p=352

Tulisan 14 (Ekonomi Koperasi)

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

Tulisan 13 (Ekonomi Koperasi)

SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain
1. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
3. Wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi.

Persebaran Sumber Daya Alam
Hayati teridiri dari sumber daya alam hewani dan nabati yang tersebar didarat dan laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara.

Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.


Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang.

Tenaga ahli memanfaatkan sumber daya alam dengan teknologi yang canggih. Tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit yang bermutu dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan industri yang berkualitas.

Teknologi yang digunakan beserta alat-alatnya yang berkembang dengan pesat dapat mempercepat dan mempermudah produktivitas alat-alat yang digunakan tenaga ahli Indonesia masih kurang canggih seperti di negara-negara maju tetapi tenaga ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan.

Pencemaran
Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti :
1. Pencemaran udara : hasil limbah industri, limbah pertambangan, asap rokok, asap kendaraan bermotor karena mengeluarkan karbon monoksida, karbon dioksida, belerang dioksida yang menyebabkan udara tercemar dan susah bernafas.
2. Pencemaran suara-suara dapat ditimbulkan dari bisingnya suara mobil, kereta api, pesawat udara dan jet.
3. Pencemaran air dari pembuangan sisa-sisa industri secara sembarangan bisa mencemarkan sungai dan laut.
4. Pencemaran tanah.



Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain.

Mengatasi pencemaran
a. Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara.
b. Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring.
c. Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai.
d. Pengelolaan air limbah
- dengan pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman penduduk
- mencegah agar saluran air limbah jangan sampai bocor
- industri yang menimbulkan air limbah, diwajibkan memasang peralatan pengendali pencemaran air.
e. Penertiban pembuangan sampah dengan cara sebagai berikut :
1. dibakar
2. untuk makan ternak
3. untuk biogas
4. untuk bahan pupuk
f. Dengan mengadakan daur ulang terhadap bahan-bahan bekas dan sampah organik.

Sumber :
http://intl.feedfury.com/content/16434038-sumber-daya-alam-indonesia.html