Senin, 24 Maret 2014

Tugas 1 (Akuntansi Internasional)



PT VALE INDONESIA Tbk

Identitas Perusahaan
Nama                           : PT Vale Indonesia Tbk
Alamat                          : Plaza Bapindo, Citibank Tower 22nd floor
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
                                      Indonesia
Telp/Fax                      :  T: +62-21-524-9000
                                       F: +62-21-524-9020
Website                       : www.vale.com/Indonesia
Tanggal pendirian       : Juli 1968
Kegiatan usaha            : PT Vale memproduksi nikel dalam matte, yang merupakan produk   antara, dari bijih lateritic pada fasilitas-fasilitas penambangan dan pengolahan terpadu kami di dekat Sorowako di Pulau Sulawesi. Seluruh produksi kami dijuaal berdasarkan kontrak jangka panjang dalam denominasi AS kepada pabrik pemurnian Jepang.
Jumlah karyawan        : 3.161 Karyawan tetap
                                      4.234 Karyawan kontrak
                                      Per 31 Desember 2012
Bursa Efek                  : Terdaftar pada tanggal 16 Mei 1990, di Bursa Efek Indonesia
Jumlah Saham             : 9.936.338.720 saham ditempatkan dan disetor penuh
Pemegang Saham        : Vale Canada Limited – 58,73%
                                      Sumitomo Metal Mining – 20,09%
                                      Public and other shareholders – 21,18%   
Misi
Mengubah sumber daya alam menjadi kemakmuran dan pembangunan yang berkelanjutan
Visi
Menjadi perusahaan sumber daya alam nomor satu di Indonesia yang menggunakan standar global dalam menciptakan nilai jangka panjang, melalui keunggulan kinerja dan kepedulian terhadap manusia dan alam.
Nilai
1.       Kehidupan adalah yang terpenting
2.       Menghargai karyawan
3.       Menjaga kelestarian bumi
4.       Melakukan hal yang benar
5.       Bersama-sama menjadi lebih baik
6.       Mewujudkan tujuan
Struktur  Organisasi


​​​               

Kepemimpinan Global

Dewan Direksi Eksekutif Vale terdiri dari seorang CEO, yaitu Murilo Ferreira, dengan tujuh Direktur Eksekutif

Presiden & CEO                                      
Murilo Ferreira

1.      Direktur Eksekutif Implementasi Proyek Kapital
Galib Chaim

2.      Direktur Eksekutif Logistik dan Riset Mineral
Humberto Freitas

3.      Direktur Eksekutif bidang Fero dan Strategi
José Carlos Martins

4.      Direktur Utama bidang Keuangan Luciano Siani

5.      Direktur Eksekutif Logam Dasar dan IT
Peter Poppinga

6.      Direktur Eksekutif Pupuk dan Operasi Batu Bara dan Pemasaran Roger Downey

7.      Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia, Kesehatan dan Keselamatan, Keberlanjutan dan Energi
Vania Somavilla

Kepemimpinan Lokal

Presiden Direktur
Nico Kanter
1.      Wakil President Direktur
Bernardus Irmanto
2.      Direktur
Josimar Pires
3.      Direktur
Febriany Eddy

Komite Audit
Susunan
Komite Audit PT Vale terdiri dari tiga anggota dan diketuai oleh Arief T. Surowidjojo, Wakil Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak 16 April 2010. Anggota komite lainnya adalah Erry Firmansyah dan Sidharta Utama.
Eka Riaji sebagai Kepala Unit Audit Internal.


Auditor
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan - PricewaterhouseCoopers
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Jakarta 12940 Indonesia
T: +62-21-521 2901
F: +62-21-5290 5555

Hubungan Investor
Selain pengungkapan informasi korporat yang bersifat wajib, Hubungan Investor juga bertugas memastikan bahwa investor dan calon investor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan terkini di Perseroan maupun di industrinya. Fungsi ini memadukan
aspek keuangan, komunikasi, pemasaran dan kepatuhan dengan peraturan pasar saham,
sehingga dapat tercipta komunikasi dua-arah yang efektif antara Perseroan dengan komunitas
finansial dan pihak-pihak lain, yang kemudian berujung pada terbentuknya valuasi yang wajar
atas nilai saham Perseroan.


Perubahan kebijakan akuntansi dan
dampaknya terhadap laporan keuangan
Berikut ini adalah amandemen terhadap standar yang diterapkan PT Vale untuk pertama kali pada tahun keuangan yang dimulai 1 Januari 2012.
• Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 10 (Revisi 2010), “Pengaruh
Perubahan Kurs Valuta Asing” Standar yang telah direvisi ini mensyaratkan
entitas untuk menentukan mata uang fungsional dan menjabarkan seluruh mata uang asing ke mata uang fungsionalnya. Mata uang fungsional ditentukan dengan menggunakan hierarki faktor primer dan sekunder. Mata uang fungsional dan mata uang pelaporan Perseroan telah konsisten
sejak pendirian Perseroan, dan adalah Dolar AS.
• PSAK No.24 (Revisi 2010),
“Imbalan Kerja” Perusahaan dan entitas anak telah memilih untuk mengubah kebijakan akuntansinya dengan mengakui keuntungan/kerugian aktuarial secara keseluruhan melalui
pendapatan komprehensif lainnya. Sesuai dengan ketentuan transisi standar ini,
dampak perubahan tersebut diakui secara prospektif
• PSAK No.33 (Revisi 2011),
“Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum” Standar baru hanya mencakup aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan
lingkungan hidup pada perusahaan tambang. Sebelumnya, PSAK No. 33 tersebut mencakup
juga aktivitas penambangan pada tahap eksplorasi, pengembangan dan tahap konstruksi. Biaya persediaan dan produksi tidak spesifik diatur dalam standar baru ini. Standar ini tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan.
• PSAK No.60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan
baru yang lebih jelas terkait dengan instrumen keuangan mengenai pengukuran nilai wajar dan risiko likuiditas instrumen keuangan. Standar baru ini membutuhkan pengungkapan pengukuran nilai wajar dalam tiga hirarki. Penerapan standar baru ini menghasilkan pengungkapan tambahan
tetapi tidak berdampak terhadap posisi keuangan atau pendapatan komprehensif Perseroan.
• PSAK No.64,
“Aktivitas Eksplorasi danEvaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral” Standar ini mengatur perlakuan dan persyaratan atas biaya pengeluaran saat kegiatan eksplorasi dan evaluasi. Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi yang mengatur pengeluaran yang akan diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Standar
ini juga mewajibkan entitas untuk menguji penurunan nilai atas aset eksplorasi dan
evaluasi ketika terdapat fakta dan kondisi yang mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi umlah terpulihkannya. Standar ini tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan,
Sumber : www.vale.com/indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar