Dewan Direksi Eksekutif Vale terdiri dari seorang CEO, yaitu Murilo
Ferreira, dengan tujuh Direktur Eksekutif
Presiden & CEO
Murilo Ferreira
1.
Direktur Eksekutif
Implementasi Proyek Kapital
Galib Chaim
2.
Direktur Eksekutif
Logistik dan Riset Mineral
Humberto Freitas
3.
Direktur Eksekutif bidang
Fero dan Strategi
José Carlos Martins
4.
Direktur Utama bidang
Keuangan Luciano Siani
5.
Direktur Eksekutif Logam
Dasar dan IT
Peter Poppinga
6.
Direktur Eksekutif Pupuk
dan Operasi Batu Bara dan Pemasaran Roger
Downey
7.
Direktur Eksekutif Sumber
Daya Manusia, Kesehatan dan Keselamatan, Keberlanjutan dan Energi
Vania Somavilla
Kepemimpinan Lokal
Presiden
Direktur
Nico Kanter
1.
Wakil President
Direktur
Bernardus Irmanto
2.
Direktur
Josimar Pires
3.
Direktur
Febriany Eddy
Komite Audit
Susunan
Komite Audit PT Vale terdiri
dari tiga anggota dan diketuai oleh Arief T. Surowidjojo, Wakil
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak 16 April
2010. Anggota komite lainnya adalah Erry Firmansyah dan Sidharta Utama.
Eka Riaji sebagai Kepala Unit
Audit Internal.
Auditor
Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana & Rekan - PricewaterhouseCoopers
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.
X-7 No. 6
Jakarta 12940 Indonesia
T: +62-21-521 2901
F: +62-21-5290 5555
Hubungan Investor
Selain pengungkapan
informasi korporat yang bersifat wajib, Hubungan Investor juga bertugas
memastikan bahwa investor dan calon investor dapat memperoleh informasi
mengenai perkembangan terkini di Perseroan maupun di industrinya.
Fungsi ini memadukan
aspek keuangan, komunikasi,
pemasaran dan kepatuhan dengan peraturan pasar saham,
sehingga dapat tercipta
komunikasi dua-arah yang efektif antara Perseroan dengan komunitas
finansial dan pihak-pihak
lain, yang kemudian berujung pada terbentuknya valuasi yang wajar
atas nilai saham Perseroan.
Perubahan kebijakan
akuntansi dan
dampaknya terhadap laporan
keuangan
Berikut ini adalah amandemen
terhadap standar yang diterapkan PT Vale untuk pertama kali pada tahun
keuangan yang dimulai 1 Januari 2012.
• Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (“PSAK”) No. 10 (Revisi 2010), “Pengaruh
Perubahan Kurs Valuta Asing”
Standar yang telah direvisi ini mensyaratkan
entitas untuk menentukan
mata uang fungsional dan menjabarkan seluruh mata uang asing ke mata
uang fungsionalnya. Mata uang fungsional ditentukan dengan menggunakan
hierarki faktor primer dan sekunder. Mata uang fungsional dan mata uang
pelaporan Perseroan telah konsisten
sejak pendirian Perseroan,
dan adalah Dolar AS.
• PSAK No.24 (Revisi 2010),
“Imbalan Kerja” Perusahaan
dan entitas anak telah memilih untuk mengubah kebijakan akuntansinya dengan
mengakui keuntungan/kerugian aktuarial secara keseluruhan melalui
pendapatan komprehensif
lainnya. Sesuai dengan ketentuan transisi standar ini,
dampak perubahan tersebut
diakui secara prospektif
• PSAK No.33 (Revisi 2011),
“Aktivitas Pengupasan
Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum” Standar baru hanya
mencakup aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan
lingkungan hidup pada
perusahaan tambang. Sebelumnya, PSAK No. 33 tersebut mencakup
juga aktivitas penambangan
pada tahap eksplorasi, pengembangan dan tahap konstruksi. Biaya
persediaan dan produksi tidak spesifik diatur dalam standar baru ini. Standar
ini tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan.
• PSAK No.60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan
baru yang lebih jelas
terkait dengan instrumen keuangan mengenai pengukuran nilai wajar dan
risiko likuiditas instrumen keuangan. Standar baru ini membutuhkan pengungkapan
pengukuran nilai wajar dalam tiga hirarki. Penerapan standar baru ini menghasilkan
pengungkapan tambahan
tetapi tidak berdampak
terhadap posisi keuangan atau pendapatan komprehensif Perseroan.
• PSAK No.64,
“Aktivitas Eksplorasi danEvaluasi
pada Pertambangan Sumber Daya Mineral” Standar ini mengatur perlakuan
dan persyaratan atas biaya pengeluaran saat kegiatan eksplorasi dan
evaluasi. Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi yang mengatur
pengeluaran yang akan diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya
secara konsisten. Standar
ini juga mewajibkan entitas
untuk menguji penurunan nilai atas aset eksplorasi dan
evaluasi ketika terdapat
fakta dan kondisi yang mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset
eksplorasi dan evaluasi melebihi umlah terpulihkannya. Standar ini
tidak menimbulkan perubahan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar