Tugas
1 Etika Profesi Akuntansi
Nama : Mirania Zalina
Npm : 24210414
Kelas : 4EB08
Judul : BAB 1. Etika Sebagai
Tinjauan
BAB 2.
Perilaku Etika dalam Bisnis
BAB 3. Ethical Governance
BAB 4. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
BAB 1 Etika
Sebagai Tinjauan
11. Pengertian
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Definisi
Etika
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
22. Prinsip-prinsip Etika
1.
Prinsip
tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak
pekerjaab terhadap orang lain
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan;
membedakan orang lain.
3. Prinsip Otonomi.
33. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa
Yunani yaitu telos yang memiliki arti
tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan
tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan
yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
a. Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi
dan memajukan diri sendiri.
b.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang
memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik
jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
2.
Deontologi
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki
arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat
ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori
keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang
baik.
4. Egoism
Rachels
(2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama,
egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan
manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut
teori ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan
suka berko
BAB
2 Perilaku Etika dalam Bisnis
1.
Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi
etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat
mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception,
theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis
harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan
dan tenaga kerja atau karyawan.”Etika bisnis merupakan pola bisnis yang tidak
hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga memerhatikan kepentingan
stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari etika personal,
keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya
saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan moda-moda tingkah
lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri
atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip
etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengandung
pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang
khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis
2.
Kesaling-tergantungan Antara Bisnis dan
Masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan
tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah amat
penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi
dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya
kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi,
merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan
yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung. Kesalingtergantungan
bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia
bekerjasama, bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan.
Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada
keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku,
ekonomi dsb. Wajah Indonesia yang carut marut dewasa ini adalah karena terlalu
membuncahnya subordinasi relasi manusia atas manusia lain.
Negara telah dikuasai oleh jenis
manusia yang memiliki mentalitas pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap
menjadi lahan bisnis, dimana dalam dunia bisnis maka yang dikenal adalah tuan
dan budak, majikan dan buruh. Dalam hal ini, yang tercipta adalah iklim
ketergantungan, bukan kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang
dahulu diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma
menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik. Hukum diselewengkan,
dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar melakukan kesalahan
yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan. Jika borjuis
menggunakan sentimen agama untuk mengelabui rakyat jelata, maka proletar
menganggap agama sebagai candu rakyat. Yang satu mengatasnamakan agama, yang
lainnya mengatasnamakan rakyat miskin. Namun keduanya memiliki tujuan yang
sama: kekuasaan. Kekuasaan negara, dan juga agama telah menjadi petualangan
bisnis, dimana siapa saja yang berkuasa maka kekayaan hendak menumpuk dalam
istananya dengan benteng menjulang, sementara secuil saja kekayaan yang
dinikmati mereka yang bekerja keras.
Di abad yang lalu, orang-orang Eropa
yang berasal dari Belanda, Inggris, Spanyol dan Portugis mengunjungi Asia
termasuk negeri ini muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan penduduk
setempat. Mereka melakukan kerjasama bisnis dengan penduduk lokal dan beberapa
elit penguasa. Pada mulanya mereka menikmati peran sebagai partnerbisnis,
lambat laun peran ini dianggap tidak lagi menarik. Mereka pun berubah menjadi
majikan, dan kelak menjajah dan memperbudak bangsa ini hingga ratusan tahun
untuk mempertahankan posisi itu dan menciptakan ketergantungan penduduk lokal kepada
mereka. Rupanya peran yang belakangan lebih menarik dan lebih menantang
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak
alami, menyalahi takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan.
Namun pola perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman,. meski
bentuknya diubah sedikit supaya lebih beradab. Perbudakan dewasa ini lebih
modern, kendati tetap ditempuh dengan cara-cara yang zalim.
Apalagi di Indonesia yang
masyarakatnya kebanyakan beragama bukan karena kesadaran melainkan telah
ditentukan orangtua sejak lahir, maka agama lagi-lagi merupakan alat yang
nyaris selalu laris untuk memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga keagamaan
dan negara berkonspirasi untuk memperbudak jiwa manusia.
Di negeri ini, berapa banyak fatwa
mufti negara, undang-undang dan peraturan daerah bernuansa agama yang tidak
masuk akal yang menghendaki rakyat senantiasa bergantung kepada mereka? Keadaan
demikian menciptakan kericuhan di dalam masyarakat akibat hiperregulasi, karena
tingkat kepatuhan masyarakat menurun. Keamanan menjadi barang yang mahal.
Kepergian para investor karena merasa tidak aman memperparah perekonomian
Indonesia.
Dalam keadaan collapse akhirnya kita
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar. Kucuran dana negara
asing kepada kita bukanlah sesuatu yang gratis. No free lunch. Dana punia dan
pinjaman mereka seraya mendesakkan kepentingan dan agenda mereka, tidak bisa
dipungkiri. Barangkali Paman Sam dengan kapitalismenya, maka Arab Saudi yang
setia dengan garis iman Wahhabi tentunya akan mendesakkan agenda mereka kepada
Indonesia.
Pemikiran-pemikiran sekuler Barat
yang telah merasuki dunia Islam misalnya, dengan ideologi kapitalisme yang
mengurung sendi-sendi perekonomian umat Islam telah menjadikan dunia Islam
menjadi terpuruk dengan ketergantungan yang tinggi terhadap Barat. Sebagai
jalan keluar, sebagian orang sering mengalami eskapisme untuk memasuki dunia
“pasti” yang menentramkan hati. Jalan yang diambil adalah dengan penyerahan
diri kepada sebuah “otoritas transedental” (baca: otoritas mufti negara) yang
menjanjikan kesenangan eskatologis.
Sebagian yang lain meresponnya
dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis dan vigilantisme. Seperti pernah
dituturkan Amrozi dalam Koran Tempo tahun 2003, peledakan bom Bali adalah untuk
menjaga kehidupan beragama
Pola relasi negara kita dengan
negara luar layak dibenahi. Bangsa kita harus memiliki keberanian yang cukup
untuk bisa pula mendesakkan cita-cita negara kita sesuai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 kepada mereka. Bangsa kita harus memiliki nyali yang
cukup untuk menolak agenda mereka yang bisa merusak kemerdekaan yang telah
susah payah diraih. Hubungan luar negeri kita harus berubah dari
ketergantungan, menjadi kesalingtergantungan, sebagai bangsa-bangsa yang
sejajar dan sederajat. Kemerdekaan dan kebebasan saja belum cukup, namun saat
ini penting kemerdekaan untuk hidup merdeka, kebebasan untuk hidup bebas.
Setiap orang warga negara ini,
bahkan warga seluruh dunia memiliki kebutuhan individu. Kebutuhan akan makan,
tempat tinggal yang nyaman, pekerjaan dsb sejatinya bukanlah kebutuhan individu
atau segelintir orang saja, melainkan seluruh orang yang hidup di dunia ini
membutuhkannya. Setiap orang tidak akan mampu mencukup kebutuhannya sendiri tanpa
semangat gotong-royong, kesalingtergantungan, kerjasama, kolaborasi dengan
orang lain.
3. Kepedulian Pelaku Bisnis
Terhadap Etika
Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan
sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni
Gus Dur, korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya
dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit
birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah
terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai
tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok
untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman,
implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis
dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis,
terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi
syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan
terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar
dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi
syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak "mengenal"
sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika
bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang
mampu menerapkan etika bisnis tersebut. Namun, karena pemahaman dari
masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka
implementasinyapun berbeda pula,
Keberadaan etika dan moral pada diri
seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem
kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun seseorang atau sekelompok
orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi
sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem
kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang
sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan
mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi
Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih
belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini
untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum.
Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas
wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah
wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah
benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan
tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di
Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum
seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5tidak bisa membedakan antara
perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan
kaidah-kaidah etik dan moral, dengan
perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Sebagai misal, sama
sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih didekati dari sudut
etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar hukumnya, maka
masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah
penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
44.
Perkembangan
dalam Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
v Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
v Masa
Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan
mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang
paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
v Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai
suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di
AS.
v Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN).
v Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia
Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
5 5. Etika bisnis dan Akuntan
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik,
sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Peristiwa bisnis
yang melibatkan akuntan yang tidak profesional seharusnya memberikan pelajaran
untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Bagaimanapun situasi kontekstual memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Kode etik
profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi
dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi
kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling
baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika
yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi
aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis
kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi
yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini
diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
·
Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
·
Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
·
Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
BAB
3 Ethical Governance
1. Governance System
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
5. liberal
6.
kapital
Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.BUDAYA
ETIKA
Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan
konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan
organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi
dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan,
berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam
organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer relations
8.
Honesty and safety
9.
Education and development
10.
Innovation
3.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
KODE
PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005
BAB
4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebaga ipendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
budgetary accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4.
Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat
yaitu :
1. Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
ETIKA
MENULIS DI BLOG
Beberapa
point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog (Menurut Dhidik
Prastiyanto) adalah sebagai berikut:
1.
Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2.
Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3.
Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4.
Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5.
Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6.
Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
SUMBER :
1. http://ikharetno.wordpress.com/2012/11/05/etika-menulis-blog/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar