NAMA : MIRANIA ZALINA (24210414)
DWI INTAN RATNASARI (22210190)
INFIYATI (23210549)
DESSY LESTARI (21210848)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan perekonomian di inonesia dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus di penuhi, Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif. Saat ini banyak sekali yang menginvestasikan dana yang ia miliki untuk dikemudian hari. Di Indonesia ada dua jenis investasi yaitu investasi dalam negeri dan investasi asing. Pada makalah kali ini kami akan membahas mengenai “investasi dan penanaman modal (asing dan dalam negeri). Langkah-langkah serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam berinvestasi. Dan apa sajakah jenis jenis investasi itu sendiri. Melalui makalah ini, kami ingin memberikan informasi lebih banyak lagi mengenai investasi yang ada di Indonesia serta cara-caranya.
BAB II
PEMBAHASAN
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
(ASING DAN DALAM NEGERI)
Pengertian Penanaman Modal (INVESTASI)
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas
Bentuk
• Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2. Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1. Analisis kondisi makroekonomi
2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Tujuan investasi
Biasanya ada 2 tujuan orang berinvestasi yaitu :
a ) mencapai suatu tujuan keuangan tertentu, misalnya membeli rumah, mempersiapkan pensiun, mengumpulkan modal usaha ;
b) untuk mengembangkan sejumlah dana yang ada saat ini.
Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
JENIS JENIS INVESTASI
Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
Obligasi
Obligasi adalah surat hutang dengan jangka waktu tertentu,. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah ataupun lembaga lainnya. Imbalan dari obligasi adalah modal pokok investasi plus kupon bunga, kupon bunga ini besarnya sudah ditentukan sekian persen dan umumnya lebih tinggi dari suku bunga bank ataupun surat berharga lainya yang dianggap aman, mengingat resiko obligasi yang relatif lebih tinggi. Pembayaran kupon bunga dilakukan secara berkala, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau tahunan. Pembayaran pokok investasi sendiri dilakukan saat obligasi jatuh tempo, yaitu tanggal dimana obligasi habis masa berlakunya. Macam-macam obligasi:
a. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1) Obligasi pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2) Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.
3) Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
b. Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1) Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2) Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.
c. Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1) Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
2) Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank Offering Rate).
3) Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.
D. Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1. Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.
2. Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3. Subordinate debenture
Dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4) Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5) Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini, aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.
E. Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi atas 3 jenis :
1. Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).
2. Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3. Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
F. Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1. Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.
2. Non-grade Bond
Adalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.
G. Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1. Freely Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2. Non Callable Bond
Non Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3. Deferred Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
H. Berdasarkan segi konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.
b. Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan (ekuitas) bukan surat utang,. Membeli saham berarti memiliki sebagian dari perusahaan, artinya juga anda berbagi resiko dengan emiten (penerbit saham). Bila emiten mendapat laba, sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Meski tingkat keuntungan bermain saham ini bisa jadi sangat tinggi, tapi resiko penurunan nilai saham juga cukup tinggi. Dalam bermain saham, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai fundamental saham-saham yang akan dikoleksi, keberanian dalam mengambil keputusan, dan mempunyai dana yang cukup besar utuk bermain dan yang paling penting kesiapan mental dalam melihat harga-harga saham yang naik dan turun dalam waktu yang singkat. Apalagi pada kondisi krisi keuangan global pada saat ini yang juga berimbas pada Bursa Efek Indonesia. Untuk bermain saham, Anda harus terdaftar pada salah satu dari banyak perusahaan broker saham yang ada di bursa efek. Umumnya mereka menetapkan setoran awal minimum sejumlah Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta. Namun Anda dapat juga bermain dengan setoran awal yang lebih murah melalui Cyber Trade alias transaksi melalui internet, seperti Indo Premier yang menawarkan setoran awal sejumlah Rp. 20 juta atau Makindo Cyber Trade yang hanya Rp. 10 juta. Biaya transaksi lewat cyber trade umumnya lebih murah daripada order by phone. Di Makindo misalnya, bila transaksi by phone dikenakan fee jual beli sebesar 0.4%/0.3% dengan biaya minimum Rp. 15.000, pada transaksi via internet hanya dikenakan 0.1% saja dengan minimal biaya Rp.25.000
Membuka usaha baru secara mandiri
Membuka usaha baru juga merupakan bentuk dari investasi. Alasan mengapa orang membuka usaha baru, selain potensi hasil yang tak terhingga juga bisa agar bisa melakukan pekerjaan yang benar-benar disukai, mengembangkan kreativitas individual dan juga mencapai kemandirian finansial. Perlu diingat bahwa resiko membuka usaha baru relatif besar, kerugian usaha bisa sampai pada kebangkrutan yang bisa lebih dari menghabiskan modal,. Selain itu dibutuhkan juga dedikasi waktu, ketrampilan, keseriusan, kesabaran, determinasi dan mungkin juga bakat. Dalam membuka usaha baru, harus diperhatikan permintaan masyarakat terhadap produk yang dijual. Bila produk Anda tidak tepat dan tidak diminati masyarakat, bisa-bisa usaha akan bangkrut.
Membuka usaha baru melalui franchise/waralaba
Banyak orang yang ingin membuka usaha baru, tapi tak memiliki keahlian yang cukup dalam mengelola suatu bisang usaha. Bila Anda masuk dalam kategori seperti ini, Anda dapat membeli waralaba atau franchise yang saat ini banyak tersedia. Tapi hati-hati, jangan sembarangan memilih franchise, bisa-bisa usaha tersebut bangrut karena salah urus oleh pemegang waralabanya. Dalam membeli waralaba. perhatikan perkembangan usaha tersebut, apakah benar-benar sudah teruji dan diminati oleh masyarakat banyak, periksa juga dengan teliti laporan keuangan perusahaan tersebut, apakah dalam lima tahun terakhir tidak mencetak kerugian, dan yang paling penting adalah business support, atau dukungan terhadap investasi Anda, karena inilah inti dari waralaba. Sejumlah waralaba yang sudah teruji baik antara lain Indomaret Mini Market dan Alfamart Mini Market. Mereka mempunyai konsep, analisis pasar, business support yang sudah matang. Boleh dikatakan Anda tingga tutup mata saja dan mereka menjalankan sepenuhnya atas invsetasi yang Anda tanamkan.
Properti
Salah satu pilihan yang relatif aman, selama tidak ada resiko gejolak politik maka rumah/tanah tak akan berkurang. Juga potensi hasil investasinya yang berupa nilai jual yang terus meningkat dan hasil dari sewa. Berinvestasi di properti memerlukan jumlah dana relatif besar dan juga komitmen jangka panjang, karena meski nilainya akan terus meningkat, kendala likuiditas yaitu penjualan kembali properti yang tidak mudah dan memakan waktu lama. Dalam memilih property sebagai investasi harus memperhatikan sejumlah aspek, seperti potensi kenaikan harga di masa depan, dan kemungkinan property disewakan kepada pihak lain. Jangan memilih lokasi di daerah “mati”, walau murah tapi susah menjual atau menyewakan kembali.
Logam Mulia
Pembelian perhiasan seperti emas juga bisa menjadi sarana investasi, selain bisa dijual kembali dengan relatif mudah, harga emas juga terus meningkat dari waktu ke waktu, walaupun harga jualnya lebih rendah ada nilai guna yang telah dipakai. Pembelian emas juga melindungi dari depresiasi mata uang, karena harga emas meningkat seiring dengan inflasi hal ini mirip dengan menyimpan dana dalam bentuk valuta asing, keduanya sama-sama melindungi dari resiko penurunan nilai mata uang. Pembelian atau penjualan saham dapat dilakukan di sejumlah tempat penjualan semacam Aneka Tambang dan Pegadaian, tapi juga dapat dilakukan di toko-toko perhiasan terdekat dengan tempat tinggal Anda. Selisih harga jual dan beli logam mulia berkisar Rp. 5.000 per gramnya. Tapi pada saat-saat krisis seperti sekarang ini, banyak yang menetapkan selisih hingga Rp. 10.000 per gram nya.
Kolektibel
Investasi dalam bentuk benda-benda koleksi seperti karya seni, meskipun banyak pertimbangan non-ekonomi dalam investasi dibidang ini, namun perlu diingat bahwa nilai untuk barang kolektibel meskipun cenderung naik tapi tak terukur, dan juga kendala likuiditas dimana sulit menjual kembali dan memperkirakan nilai jualnya. Pasar benda-benda seperti ini sangat terbatas dan sebaiknya harus berada dalam komunitas penggemar benda koleksi tersebut. Sehingga lebih mudah menjualnya kembali saat membutuhkan dana.
Pasar Berjangka
Pasar ini muncul dari timbulnya transaksi forward, yaitu transaksi dilakukan hari ini tetapi pembayaran dan penyerahan komoditas dilakukan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Transaksi ini melindungi pembeli dan penjual dari fluktuasi harga yang tidak diharapkan. Perbedaan waktu antara transaksi dengan penyerahan komoditas yang bisa sampai berbulan-bulan dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memperdagangkan kontrak forward tersebut. Spekulan ini tidak memproduksi /mengkonsumsi produk tersebut, kontrak diperdagangkan dengan harapan keuntungan dari fluktuasi harga dimasa datang akibat perubahan pasokan. Pasar berjangka ini semula hanya diproduk komoditas, namun kemudian meluas ke pasar modal, pasar uang dan valas.
Reksa Dana
Bagi seseorang yang ingin investasi di pasar uang atau pasar modal tetapi tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai waktu dapat berinvestasi di reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai instrumen investasi. Instrumen investasi yang bisa dipilih ada bermacam-macam misalnya obligasi, saham atau campuran antara obligasi dan saham. Selain itu reksa dana berbasis instrumen hutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun yaitu reksa dana pasar uang. Bermacam-macam jenis reksadana ditawarkan oleh banyak pula pengelola, dengan berbagai variasi instrument investasi yang dimainkan. Untuk lebih detailnya, sebelum memasukan investasi ke reksadana, mintalah dan pelajarilah prospektus reksadana tersebut dengan teliti, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari.
Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri
2. Penanaman Modal Asing
A. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanaman modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga Negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
• pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
• pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
• pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
• pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
• penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
• keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
• Menyerap banyak tenaga kerja
• Termasuk skala prioritas tinggi
• termasuk pembangunan infrastruktur
• melakukan alih teknologi
• melakukan industri pionir
• berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
• menjaga kelestarian lingkungan hidup
• melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
• bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
• industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
• Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
• Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
• Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No. Keterangan Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri 1-5 1-5
Cek dan Booking Nama Perusahaan 2 1
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 10 4
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris 3 1
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat) 5 2
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3 2
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP) 5 2
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM 14 7
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 14 7
T O T A L 61 31
1. Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
• Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
• Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
• Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
• Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
• Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
• Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
• Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
• Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
• Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
• Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
• Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
• Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
• PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
• PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
1. Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah
• Budaya masyarakat
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
• Peta politik daerah dan nasional
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
1. Syarat-syarat PMDN
• Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
• Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
• Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
• Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
• Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
• Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
1. Tata Cara PMDN
• Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
B. PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
A. Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA apabila
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
B. jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9. Surat kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
A. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
B. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
C. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
D. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
E. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
F. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21). Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak. Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
G. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA dalam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas. Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
1. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan dating. Tujuan orang berinvestasi yaitu :
a ) mencapai suatu tujuan keuangan tertentu, misalnya membeli rumah, mempersiapkan pensiun, mengumpulkan modal usaha ;
b) untuk mengembangkan sejumlah dana yang ada saat ini.
JENIS JENIS INVESTASI :
1. Tabungan dan deposito
2. Obligasi
3. Membuka usaha baru secara mandiri
4. Membuka usaha baru melalui franchise/waralaba
5. Properti
6. Logam Mulia
7. Kolektibel
8. Pasar Berjangka
9. Reksa Dana
2.Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri
2. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah
• Budaya masyarakat
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
• Peta politik daerah dan nasional
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2. SARAN/OPINI
1.Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
2.Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
3.Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://listiaji.wordpress.com/2008/10/15/jenis-jenis-investasi/
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
Sumber : http://amertapersada.com/
Sumber : http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
Sumber : http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
Sumber : Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Sumber : http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan- penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
Sumber : http://putracenter.net/2009/06/29/definisi-investasi-dan-faktor-penentu-investasi/
Sumber : http://irmadevita.com/2007/pendirian-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-2
Minggu, 13 Maret 2011
Jumat, 25 Februari 2011
Tulisan 3 (Perekonomian Indonesia)
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL BISA CAPAI 6,4%
Jakarta, 10/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Menteri Keuangan AgusMartowardojo mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun inidiperkirakan bisa mencapai angka 6,4% meskipun Bank Duniamemprediksikan angka pertumbuhan yang lebih rendah.
Menurut Agus, keyakinan yang dimiliki pemerintah itu bukan hanyaucapan semata, melainkan pemerintah memiliki modal pertumbuhanekonomi pada kuartal IV-2010 yang mencapai 6,9%. “Jadi, kami harusoptimistis bisa lebih baik, kami akan buktikan bisa 6,4% tahunini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (10/2).
Subham Chaudhuri, ekonom utama Bank Dunia, memprediksikan bahwapertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,2% di 2011 dan 6,5% di2012. Pertumbuhan ekonomi itu, diperoleh dari masuknya arus modalinternasional dan harga komoditas yang meningkat. “Indonesia telahmenerima arus portofolio yang cukup tinggi yang tertarik oleh imbalhasil yang lebih baik tinggi dari prospek pertumbuhan yang kuat.Arus masuk ini membawa banyak keuntungan seperti biaya pembiayaanyang lebih rendah, namun juga meningkatkan ekonomi makro,” kataChauduri.
Beberapa waktu lalu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatpertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2010 sebesar 6,1%. Pencapaiantersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2010 yangmencapai 6,9%. “Ini capaian tertinggi sepanjang triwulan 2010 dandibandingkan triwulan sebelumnya sejak 2008,” kata Kepala BPSRusman Heriawan.(T.Ia/dry)
http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/pertumbuhan-ekonomi-nasional-bisa-capai-64/
Jakarta, 10/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Menteri Keuangan AgusMartowardojo mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun inidiperkirakan bisa mencapai angka 6,4% meskipun Bank Duniamemprediksikan angka pertumbuhan yang lebih rendah.
Menurut Agus, keyakinan yang dimiliki pemerintah itu bukan hanyaucapan semata, melainkan pemerintah memiliki modal pertumbuhanekonomi pada kuartal IV-2010 yang mencapai 6,9%. “Jadi, kami harusoptimistis bisa lebih baik, kami akan buktikan bisa 6,4% tahunini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (10/2).
Subham Chaudhuri, ekonom utama Bank Dunia, memprediksikan bahwapertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,2% di 2011 dan 6,5% di2012. Pertumbuhan ekonomi itu, diperoleh dari masuknya arus modalinternasional dan harga komoditas yang meningkat. “Indonesia telahmenerima arus portofolio yang cukup tinggi yang tertarik oleh imbalhasil yang lebih baik tinggi dari prospek pertumbuhan yang kuat.Arus masuk ini membawa banyak keuntungan seperti biaya pembiayaanyang lebih rendah, namun juga meningkatkan ekonomi makro,” kataChauduri.
Beberapa waktu lalu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatpertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2010 sebesar 6,1%. Pencapaiantersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2010 yangmencapai 6,9%. “Ini capaian tertinggi sepanjang triwulan 2010 dandibandingkan triwulan sebelumnya sejak 2008,” kata Kepala BPSRusman Heriawan.(T.Ia/dry)
http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/pertumbuhan-ekonomi-nasional-bisa-capai-64/
Tulisan 2 (Perekonomian Indonesia)
Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?
SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Penyebab kegagalan
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.
Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.
Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.
Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.
Strategi ke depan
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.
Belum memadai
Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.
Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.
Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.
Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.
Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/ekonomi/Eko41.htm
SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Penyebab kegagalan
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.
Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.
Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.
Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.
Strategi ke depan
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.
Belum memadai
Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.
Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.
Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.
Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.
Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/ekonomi/Eko41.htm
perekonomian indonesia 4
Prospek Perekonomian di Indonesia 2010-2011
Prospek Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan lebih baik dari perkiraan semula.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,5-6,0% pada tahun ini dan di perkirakan akan
meningkat menjadi 6,0-6,5% pada 2011. Di samping tetap kuatnya permintaan domestik,
perbaikan terutama bersumber dari sisi eksternal sejalan dengan pemulihan ekonomi global,
seperti terlihat dari ekspor yang mencatat pertumbuhan positif sejak triwulan IV-2009 . Hal itu
juga menjadi alasan terbesar prospek perekonomian Indonesia mampu bertahan dan berkembang.
Adapun alasan lain yaitu Pemulihan ekonomi global sangat jelas terlihat dari berbagai indikator
ekonomi baik di negara maju (Amerika Serikat dan Jepang) maupun di kawasan Asia (Cina dan
India). Pemulihan ekonomi global berdampak positif terhadap perkembangan sektor eksternal
perekonomian Indonesia. Dengan demikian prospek ekonomi Indonesia akan lebih baik dari
perkiraan semula.
Dalam Kegiatan Ekspor Impor di Indonesia, Kinerja ekspor non migas Indonesia yang pada
triwulan IV-2009 mencatat pertumbuhan cukup tinggi, yakni mencapai 17% dan masih berlanjut
pada Januari 2010.Hal itu tidak hanya terjadi pada komoditas pertambangan dan pertanian, tetapi
juga ekspor komoditas manufaktur yang mulai meningkat. Perkembangan ini mendukung
pertumbuhan di sektor industri dan sektor perdagangan yang lebih tinggi dari perkiraan awal.
Sementara itu, aktivitas impor sedikit meningkat sejalan dengan peningkatan ekspor tersebut,
meskipun pada tingkat yang masih rendah. Transaksi berjalan di triwulan I-2010 diperkirakan
mencatat surplus yang lebih besar dari perkiraan semula.
Disamping kinerja ekspor yang membaik tersebut, kegiatan konsumsi swasta juga menunjukkan
perbaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh peningkatan berbagai indikator konsumsi seperti impor
barang konsumsi, penjualan mobil dan motor, serta penjualan ritel. Ke depan, pertumbuhan
konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap meningkat sejalan dengan pendapatan yang lebih
tinggi karena income effect dari perbaikan ekspor dan terjaganya tingkat keyakinan konsume
Prospek Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan lebih baik dari perkiraan semula.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,5-6,0% pada tahun ini dan di perkirakan akan
meningkat menjadi 6,0-6,5% pada 2011. Di samping tetap kuatnya permintaan domestik,
perbaikan terutama bersumber dari sisi eksternal sejalan dengan pemulihan ekonomi global,
seperti terlihat dari ekspor yang mencatat pertumbuhan positif sejak triwulan IV-2009 . Hal itu
juga menjadi alasan terbesar prospek perekonomian Indonesia mampu bertahan dan berkembang.
Adapun alasan lain yaitu Pemulihan ekonomi global sangat jelas terlihat dari berbagai indikator
ekonomi baik di negara maju (Amerika Serikat dan Jepang) maupun di kawasan Asia (Cina dan
India). Pemulihan ekonomi global berdampak positif terhadap perkembangan sektor eksternal
perekonomian Indonesia. Dengan demikian prospek ekonomi Indonesia akan lebih baik dari
perkiraan semula.
Dalam Kegiatan Ekspor Impor di Indonesia, Kinerja ekspor non migas Indonesia yang pada
triwulan IV-2009 mencatat pertumbuhan cukup tinggi, yakni mencapai 17% dan masih berlanjut
pada Januari 2010.Hal itu tidak hanya terjadi pada komoditas pertambangan dan pertanian, tetapi
juga ekspor komoditas manufaktur yang mulai meningkat. Perkembangan ini mendukung
pertumbuhan di sektor industri dan sektor perdagangan yang lebih tinggi dari perkiraan awal.
Sementara itu, aktivitas impor sedikit meningkat sejalan dengan peningkatan ekspor tersebut,
meskipun pada tingkat yang masih rendah. Transaksi berjalan di triwulan I-2010 diperkirakan
mencatat surplus yang lebih besar dari perkiraan semula.
Disamping kinerja ekspor yang membaik tersebut, kegiatan konsumsi swasta juga menunjukkan
perbaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh peningkatan berbagai indikator konsumsi seperti impor
barang konsumsi, penjualan mobil dan motor, serta penjualan ritel. Ke depan, pertumbuhan
konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap meningkat sejalan dengan pendapatan yang lebih
tinggi karena income effect dari perbaikan ekspor dan terjaganya tingkat keyakinan konsume
perekonomian 3
Prospek Perekonomian Indonesia 2011
Menuju “Investment Grade”?
Menapaki kuartal terakhir 2010, ada hawa optimis yang berhembus dalam ruang perekonomian kita. Harian The New York Times, edisi 5 Agustus 2010 menyebut: Indonesia adalah sebuah model ekonomi, setelah melewati krisis lebih dari sepuluh tahun. Sementara Financial Times (12/08/2010) mengatakan, perekonomian Indonesia merupakan macan yang tengah terbangun.
Negeri ini merupakan salah satu target investasi yang menjanjikan. Tidakkah kita optimis menghadapi tahun 2011?
Tentu saja kita layak optimis. Namun, tetap harus waspada, karena ada beberapa “tantangan struktural” yang juga serius. Kegagalan kita mengelola persoalan-persoalan mendasar, justru akan menjebak kita. Kita hanya akan menjadi bangsa yang labil, karena hanya menjadi target investasi portofolio jangka pendek.
Jika kita tengok kondisi sektor finansial kita, yang meliputi pasar modal, uang, utang dan perbankan, nampaknya tak ada yang mengkuatirkan. Secara umum, peringkat investasi Indonesia terus meningkat, seiring dengan semakin turunnya credit default swap (CDS) sebagai cermin dari risiko investasi. Bahkan, Japan Credit Rating Agency Ltd., (JCRA) telah menaikkan peringkat Indonesia ke level “investment grade” atau BBB- pada bulan Juli lalu. Tidak menutup kemungkinan, lembaga pemeringkat lainnya juga akan menaikkan rating Indonesia di tahun 2011.
Sementara ini, Moody’s masih menempatkan Indonesia dalam 2 tingkat di bawah level investasi (Ba2) dalam evaluasinya Juni lalu. Demikian pula S&P yang pada bulan Maret mengevaluasi peringkat Indonesia dan menetapkan posisi BB+/stable. Dan, Fitch Rating juga menempatkan Indonesia pada satu tingkat di bawah investment grade, yaitu BB+. Selain bersikap optimis, nampaknya kita juga perlu bertanya: faktor-faktor apa sajakah yang akan menghambat kita masuk ke level investasi?
Masih melanjutkan cerita sukses, prospek perbankan kita juga tak kalah kinclong. Di tengah ambruknya sistem perbankan global, perbankan Indonesia justru membukukan tingkat keuntungan yang tinggi, selain menunjukkan tingkat kehati-hatian. Tingkat Net-Interest Margin (NIM) perbankan Indonesia yang mencapai angka sekitar 5,7 persen, merupakan angka paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara sekitar. Bandingkan dengan Singapura yang NIM nya hanya sekitar 2 persen, Malaysia 2,3 persen, Thailand 3,3 persen. Jadi, tak salah jika para bankir asing sangat berminat masuk ke Indonesia, di samping karena potensi pasarnya yang masih sangat luas.
Ternyata, tingkat profitabilitas yang tinggi juga ditopang oleh tingkat kesehatan bank yang tinggi pula. Jika Basel Accord III diterapkan, dipastikan sektor perbankan di Indonesia tidak akan mengalami masalah. Menurut data Bank Indonesia yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2010, dari 113 bank yang ada di Indonesia hanya 8 bank yang tingkat kecukupan modalnya (capital adequacy ratio) di bawah 8 persen. Sehingga, untuk mengikuti aturan Basel tentang modal utama atau Tier 1 Capital sebesar 4,5 persen yang harus tercapai pada 2013) dan 6 persen pada 2019, tidak akan menjadi persoalan.
Persoalan Struktural
Secara umum, prospek perekonomian Indonesia tahun 2011 sangat menjanjikan. Dan dengan demikian, potensi untuk memperolah gelar investment grade bukanlah hal yang mustahil. Tetapi, tetap saja ada persoalan-persoalan yang harus segera diatasi. Dan jika tidak, lagi-lagi kita berpotensi akan kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya, di berbagai bidang.
Pada prinsipnya, ada dua bidang besar yang masih menjadi kendala perekonomian kita untuk masuk dalam kritria perekonomian yang kuat. Tantangan pertama terkait dengan masih relatif kecilnya proporsi sektor keuangan kita terhadap skala perekonomian kita yang sangat besar. Dengan demikian, isu financial deepening masih sangat relevan untuk direspon. Kalau perbankan kita stabil dan menguntungkan, so what? Perekonomian maju salah satunya ditandai dengan penetrasi sektor keuangan yang cukup dalam terhadap dinamika perekonomian.
Dalam laporan Bank Dunia, Financial Access 2010, terlihat bahwa jumlah penabung per 1.000 orang di Indonesia masih sangat kecil, yaitu di bawah 1.000. Sementara, Thailand sudah mencapai sekitar 1.500. Bahkan Malaysia sudah lebih dari 3.000. Kecenderungan yang sama juga terjadi dalam hal jumlah pinjaman per 1.000 penduduk. Kita sejajar dengan Kamboja dan Mongolia, dan tertinggal jauh dari Malaysia. Bahkan kita jauh di bawah angka rata-rata untuk negara sedang berkembang.
Data lain yang juga menunjukkan “dangkalnya” sektor finansial di Indonesia adalah rasio jumlah uang beredar (broad money/M2) terhadap PDB yang juga masih kecil, dan bahkan ada kecenderungan semakin mengecil hingga tahun 2007 lalu. Tentu saja, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari otoritas moneter dan pemerintah. Terkait dengan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertanyaan yang layak diajukan, siapa nanti yang akan bertanggungjawab mendorong financial deepening?
Persoalan struktural kedua terkait dengan tingkat daya saing sektor riil kita yang masih relatif buruk. Meski World Economic Forum (WEF) dalam “World Competitiveness Report” telah menaikkan indeks daya saing kita dari 54 menuju 44 untuk periode 2010-2011 ini, tetapi tidak serta-merta terjadi perubahan mendasar. Dari laporan tersebut, terlihat bahwa membaiknya tingkat daya saing kita lebih didorong oleh perbaikan faktor-faktor makro ekonomi, seperti tingkat inflasi yang terjaga, pertumbuhan yang relatif tinggi di tengah krisis global, suku bunga yang reletif rendah dsb.
Namun, kalau kita tengok sisi fundamental dari daya saing, seperti ketersediaan infrastruktur, dukungan birokrasi serta kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat, kita masih terbilang buruk. Dengan demikian, masih ada banyak pekerjaan yang diselesaikan untuk benar-benar meningkatkan daya saing kita. Bisa jadi, kalau kita hanya bertumpu pada stabilitas makro, tahun depan kembali melorot, kalau terjadi goncangan pada sisi makro ekonomi.
Tanpa perbaikan infrastruktur, ketersediaan sumber daya energi serta dukungan birokrasi, sektor riil pada dasarnya tidak akan bergerak cepat. Dan jika itu terjadi, stabilitas sektor finansial tidak akan berarti banyak dalam peningkatan kapasitas ekonomi. Konkritnya, tidak akan ada pergerakan sektor produksi yang meningkatkan daya beli masyarakat, dan akhirnya kemampuan membayar pajak. Jika siklus ini gagal dicapai, maka investment grade tidak akan ada artinya.
Manfaat Investment Grade
Jika pemerintah gagal mendinamisir sektor produksi, melalui peningkatan kapasitas investasi riil, dikuatirkan potensi investment grade yang sudah di depan mata juga tidak bisa diraih. Lembaga pemeringkat tentu tidak bisa dikelabui dengan menutup fakta-fakta riil di lapangan. Kalaupun sekarang modal asing masuk deras, itu bukan semata-mata karena alasan fundamental ekonomi domestik, tetapi juga faktor eksternal.
Dan jika perbaikan struktural gagal dicapai oleh Indonesia, sebenarnya perekonomian kita hanya layak untuk menanam modal portofolio saja, yang bisa angkat kali sewaktu-waktu ada dorongan, baik dari sisi domestik maupun global. Tahun 2011 adalah penentuan, apakah potensi ekonomi Indonesia akan benar-benar terealisasi, atau sekedar ilusi. Dan untuk tidak membuat ilusi, maka pekerjaan konkrit sudah menunggu: membangun infrastruktur, mereformasi birokrasi, merancang kebijakan energi, pengembangan industri dsb.
http://mertodaily.com/index.php/component/content/article/36-domestic-economic-news/385-prospek-perekonomian-indonesia-2011
Menuju “Investment Grade”?
Menapaki kuartal terakhir 2010, ada hawa optimis yang berhembus dalam ruang perekonomian kita. Harian The New York Times, edisi 5 Agustus 2010 menyebut: Indonesia adalah sebuah model ekonomi, setelah melewati krisis lebih dari sepuluh tahun. Sementara Financial Times (12/08/2010) mengatakan, perekonomian Indonesia merupakan macan yang tengah terbangun.
Negeri ini merupakan salah satu target investasi yang menjanjikan. Tidakkah kita optimis menghadapi tahun 2011?
Tentu saja kita layak optimis. Namun, tetap harus waspada, karena ada beberapa “tantangan struktural” yang juga serius. Kegagalan kita mengelola persoalan-persoalan mendasar, justru akan menjebak kita. Kita hanya akan menjadi bangsa yang labil, karena hanya menjadi target investasi portofolio jangka pendek.
Jika kita tengok kondisi sektor finansial kita, yang meliputi pasar modal, uang, utang dan perbankan, nampaknya tak ada yang mengkuatirkan. Secara umum, peringkat investasi Indonesia terus meningkat, seiring dengan semakin turunnya credit default swap (CDS) sebagai cermin dari risiko investasi. Bahkan, Japan Credit Rating Agency Ltd., (JCRA) telah menaikkan peringkat Indonesia ke level “investment grade” atau BBB- pada bulan Juli lalu. Tidak menutup kemungkinan, lembaga pemeringkat lainnya juga akan menaikkan rating Indonesia di tahun 2011.
Sementara ini, Moody’s masih menempatkan Indonesia dalam 2 tingkat di bawah level investasi (Ba2) dalam evaluasinya Juni lalu. Demikian pula S&P yang pada bulan Maret mengevaluasi peringkat Indonesia dan menetapkan posisi BB+/stable. Dan, Fitch Rating juga menempatkan Indonesia pada satu tingkat di bawah investment grade, yaitu BB+. Selain bersikap optimis, nampaknya kita juga perlu bertanya: faktor-faktor apa sajakah yang akan menghambat kita masuk ke level investasi?
Masih melanjutkan cerita sukses, prospek perbankan kita juga tak kalah kinclong. Di tengah ambruknya sistem perbankan global, perbankan Indonesia justru membukukan tingkat keuntungan yang tinggi, selain menunjukkan tingkat kehati-hatian. Tingkat Net-Interest Margin (NIM) perbankan Indonesia yang mencapai angka sekitar 5,7 persen, merupakan angka paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara sekitar. Bandingkan dengan Singapura yang NIM nya hanya sekitar 2 persen, Malaysia 2,3 persen, Thailand 3,3 persen. Jadi, tak salah jika para bankir asing sangat berminat masuk ke Indonesia, di samping karena potensi pasarnya yang masih sangat luas.
Ternyata, tingkat profitabilitas yang tinggi juga ditopang oleh tingkat kesehatan bank yang tinggi pula. Jika Basel Accord III diterapkan, dipastikan sektor perbankan di Indonesia tidak akan mengalami masalah. Menurut data Bank Indonesia yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2010, dari 113 bank yang ada di Indonesia hanya 8 bank yang tingkat kecukupan modalnya (capital adequacy ratio) di bawah 8 persen. Sehingga, untuk mengikuti aturan Basel tentang modal utama atau Tier 1 Capital sebesar 4,5 persen yang harus tercapai pada 2013) dan 6 persen pada 2019, tidak akan menjadi persoalan.
Persoalan Struktural
Secara umum, prospek perekonomian Indonesia tahun 2011 sangat menjanjikan. Dan dengan demikian, potensi untuk memperolah gelar investment grade bukanlah hal yang mustahil. Tetapi, tetap saja ada persoalan-persoalan yang harus segera diatasi. Dan jika tidak, lagi-lagi kita berpotensi akan kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya, di berbagai bidang.
Pada prinsipnya, ada dua bidang besar yang masih menjadi kendala perekonomian kita untuk masuk dalam kritria perekonomian yang kuat. Tantangan pertama terkait dengan masih relatif kecilnya proporsi sektor keuangan kita terhadap skala perekonomian kita yang sangat besar. Dengan demikian, isu financial deepening masih sangat relevan untuk direspon. Kalau perbankan kita stabil dan menguntungkan, so what? Perekonomian maju salah satunya ditandai dengan penetrasi sektor keuangan yang cukup dalam terhadap dinamika perekonomian.
Dalam laporan Bank Dunia, Financial Access 2010, terlihat bahwa jumlah penabung per 1.000 orang di Indonesia masih sangat kecil, yaitu di bawah 1.000. Sementara, Thailand sudah mencapai sekitar 1.500. Bahkan Malaysia sudah lebih dari 3.000. Kecenderungan yang sama juga terjadi dalam hal jumlah pinjaman per 1.000 penduduk. Kita sejajar dengan Kamboja dan Mongolia, dan tertinggal jauh dari Malaysia. Bahkan kita jauh di bawah angka rata-rata untuk negara sedang berkembang.
Data lain yang juga menunjukkan “dangkalnya” sektor finansial di Indonesia adalah rasio jumlah uang beredar (broad money/M2) terhadap PDB yang juga masih kecil, dan bahkan ada kecenderungan semakin mengecil hingga tahun 2007 lalu. Tentu saja, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari otoritas moneter dan pemerintah. Terkait dengan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertanyaan yang layak diajukan, siapa nanti yang akan bertanggungjawab mendorong financial deepening?
Persoalan struktural kedua terkait dengan tingkat daya saing sektor riil kita yang masih relatif buruk. Meski World Economic Forum (WEF) dalam “World Competitiveness Report” telah menaikkan indeks daya saing kita dari 54 menuju 44 untuk periode 2010-2011 ini, tetapi tidak serta-merta terjadi perubahan mendasar. Dari laporan tersebut, terlihat bahwa membaiknya tingkat daya saing kita lebih didorong oleh perbaikan faktor-faktor makro ekonomi, seperti tingkat inflasi yang terjaga, pertumbuhan yang relatif tinggi di tengah krisis global, suku bunga yang reletif rendah dsb.
Namun, kalau kita tengok sisi fundamental dari daya saing, seperti ketersediaan infrastruktur, dukungan birokrasi serta kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat, kita masih terbilang buruk. Dengan demikian, masih ada banyak pekerjaan yang diselesaikan untuk benar-benar meningkatkan daya saing kita. Bisa jadi, kalau kita hanya bertumpu pada stabilitas makro, tahun depan kembali melorot, kalau terjadi goncangan pada sisi makro ekonomi.
Tanpa perbaikan infrastruktur, ketersediaan sumber daya energi serta dukungan birokrasi, sektor riil pada dasarnya tidak akan bergerak cepat. Dan jika itu terjadi, stabilitas sektor finansial tidak akan berarti banyak dalam peningkatan kapasitas ekonomi. Konkritnya, tidak akan ada pergerakan sektor produksi yang meningkatkan daya beli masyarakat, dan akhirnya kemampuan membayar pajak. Jika siklus ini gagal dicapai, maka investment grade tidak akan ada artinya.
Manfaat Investment Grade
Jika pemerintah gagal mendinamisir sektor produksi, melalui peningkatan kapasitas investasi riil, dikuatirkan potensi investment grade yang sudah di depan mata juga tidak bisa diraih. Lembaga pemeringkat tentu tidak bisa dikelabui dengan menutup fakta-fakta riil di lapangan. Kalaupun sekarang modal asing masuk deras, itu bukan semata-mata karena alasan fundamental ekonomi domestik, tetapi juga faktor eksternal.
Dan jika perbaikan struktural gagal dicapai oleh Indonesia, sebenarnya perekonomian kita hanya layak untuk menanam modal portofolio saja, yang bisa angkat kali sewaktu-waktu ada dorongan, baik dari sisi domestik maupun global. Tahun 2011 adalah penentuan, apakah potensi ekonomi Indonesia akan benar-benar terealisasi, atau sekedar ilusi. Dan untuk tidak membuat ilusi, maka pekerjaan konkrit sudah menunggu: membangun infrastruktur, mereformasi birokrasi, merancang kebijakan energi, pengembangan industri dsb.
http://mertodaily.com/index.php/component/content/article/36-domestic-economic-news/385-prospek-perekonomian-indonesia-2011
Senin, 21 Februari 2011
Tugas wata warga 2
Perekonomian Indonesia
bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini.
bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini.
Senin, 14 Februari 2011
Tulisan 1
Sampai hari ini sudah lebih dari 8 bulan Indonesia mengalami krisis
ekonomi yang disebabkan oleh jatuhnya nilai rupiah Indonesia terhadap
dollar Amerika. Diatas permukaan, memang kelihatannya rakyat Indonesia
memang sangat menderita akibat krisis ekonomi ini. Dari semua bidang
mulai dari yang besar sampai yang paling kecil mengalami kemunduran.
Dengan nilai tukar mata uang yang sudah merosot sebanyak 400%, secara
teoritis perekonomian negara praktis tidak berjalan lagi. Hal ini
mungkin agak berbeda bila sebelumnya Indonesia adalah negara dimana
hiper-inflasi memang sudah terjadi dan merupakan penyakit ekonomi yang
kronis. Tetapi sebelum krisis ekonomi yang sekarang terjadi pada saat
Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang baik dan tingkat inflasi
dapat dikatakan terkendali; walaupun angka inflasi riil sebenarnya
adalah lebih tinggi daripada apa yang selalu diberitakan oleh
pemerintah. Hal ini sebetulnya merupakan suatu kontradiksi bila kita
lihat negara lain yang mengalami keadaan hampir serupa Indonesia
namun pada tingkat yang lebih rendah. Thailand mengalami depresiasi
Baht sebesar hampir 100%, nilai won Korea Selatan juga mengalami hal
yang hampir serupa dengan Baht Thailand. Apa yang kita lihat disana ?
Banyak perusahaan yang jatuh bangkrut, pemiliknya menjual harta benda
dan asset lainnya agar tetap dapat hidup. Penjualan barang mewah
menurun dengan tajam. Pemerintahnyapun berusaha keras dengan
sungguh-sungguh agar mereka dapat lepas dari krisis ekonomi yang
melanda negerinya.
Bagaimana dengan keadaan di Indonesia ? Semua orang mengatakan hal
yang sama, perdagangan mengalami "kemerosotan" yang tajam, banyak
perusahaan gulung tikar, terjadi PHK dan perampingan jumlah tenaga
kerja pada perusahaan yang masih dapat "berdiri" menahan badai ekonomi
ini dan yang terpenting adalah tindakan pemerintah dalam mengatasi hal
ini. Kalau dinegara lain, hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintah
karena masalah ekonomi ini menyebabkan jatuhnya pemerintahan seperti
yang dialami oleh Thailand dan Korea, maka di Indonesia hal itu tidak
terjadi. Walaupun suara-suara yang menyalahkan pemerintah sudah banyak
terdengar, tuntutan agar pemerintah yang berkuasa untuk turun sudah
santer, pemerintah Indonesia sepertinya tidak mendengar hal itu semua.
Apakah perekonomian di Indonesia memang sudah benar-benar mati ?
Mungkin tidak. Sebagai akibat terjadinya krisis ekonomi ini, ternyata
muncul pula banyak kesempatan untuk memperoleh keuntungan bagi
beberapa golongan/industri tertentu. Jatuhnya nilai rupiah ternyata
membawa berkah tersendiri bagi usaha-usaha yang menggunakan bahan baku
lokal. Harian Kompas hari Minggu memberitakan industri bola yang
justru mengalami kenaikan yang drastis, industri shuttle cock juga
mengalami panen, beberapa jenis industri yang tadinya tidak pernah
export sekarang justru memperoleh penghasilan dari export
barang/komoditi yang tadinya tidak pernah dilihat.
Jadi, sebenarnya bagaimanakah situasi di Indonesia yang sebenarnya ?
Dalam keadaan seperti sekarang ini kita bisa melihat bahwa strategi
kita selama 33 tahun terakhir ini bukanlah suatu strategi yang tahan
banting. Hampir seluruh industri manufaktur kita yang kebanyakan
tergantung pada bahan baku import mengalami nasib yang tidak jauh
berbeda, yaitu kebangkrutan dan kesulitan bahan baku. Sedangkan
industri yang sebagian besar bahan bakunya adalah komponen lokal,
justru mengalami kenaikan. Selama ini yang kita tawarkan pada pihak
penanam modal asing adalah keunggulan Indonesia dalam hal tenaga kerja
kita yang "murah". Sekarang ternyata terbukti bahwa keunggulan kita
dalam hal tenaga kerja bukanlah sesuatu keunggulan yang patut kita
jual. Bila memang tenaga kerja kita murah, hal itu disebabkan karena
tenaga kerja kita bukanlah tenaga kerja trampil yang bisa dipergunakan
dalam industri modern. Kebanyakan tenaga kerja kita berasal dari
keluarga petani didesa yang sudah kehilangan lahan untuk diolah.
Dengan pengalaman mereka, tentu saja tingkat produktivitas yang
dihasilkan tidak mungkin mencapai hasil yang maksimal. Sebagai
perbandingan, untuk menjalankan pabrik kaos kaki yang paling sederhana
di Indonesia sudah dibutuhkan tenaga kerja yang jumlahnya cukup
banyak. Akibatnya harga akhir produknyapun tidak akan dapat bersaing
dipasar internasional. Contoh lain, pabrik photo album di Indonesia.
Untuk menjalan mesin pembuat photo album di Indonesia diperlukan 4
orang tenaga kerja; di Korea mesin yang sama hanya dijalankan oleh
satu orang saja. Jadi perbandingan biaya perorangan yang murah itu
tidak ada artinya lagi bila ternyata diperlukan 4 orang untuk
menggantikan 1orang di Korea.
Daya tarik urbanisasi ke Jakarta juga merupakan salah satu kesalahan
dalam perencanaan pembangunan kita yang menjadi salah satu unsur
pendorong terjadinya kehancuran ekonomi kita. Pemerintah selalu
mengutamakan pembangunan di Jakarta. Jalan raya bertingkat, jalan
toll, gedung-gedung bertingkat, super-mall yang tersebar hampir
diseluruh pelosok Jakarta, kemudahan memperoleh ijin usaha dan masih
banyak lagi lainnya yang menyebabkan Jakarta menjadi magnet yang
sangat kuat bagi penduduk diluar Jakarta untuk bermigrasi ke ibu kota.
Policy pemerintah yang memusatkan penghasilan ke pusat menyebabkan
daerah tidak dapat berkembang sesuai dengan potensial yang
dimilikinya. Padahal daya tahan suatu negara adalah tergantung pada
kekuatan didaerah dan bukannya kemegahan di ibukota yang praktis tidak
mempunyai sumber-sumber alam untuk mendukung kehidupannya.
Meningkatnya harga kebutuhan pokok merupakan suatu indikasi bahwa
kehancuran ekonomi didaerah adalah dikarenakan oleh mismanagemen; baik
berupa korupsi ataupun penyedotan asset daerah ke pusat dan distribusi
penghasilan negara yang sebagian besar dipergunakan untuk membangun
Jakarta menjadi kota metropolitan yang megah. Apa gunanya mempunyai
ibukota yang megah bila 30 km setelah kita keluar dari ibukota yang
dijumpai adalah rakyat yang melarat dan infrastruktur yang berantakan ?
Memang sangat mudah untuk melihat balik dan memberikan usulan
bagaimana sesuatu dapat dijalankan dengan lebih baik. Tetapi
sebenarnya dari sini kita dapat belajar agar kesalahan yang sama
tidak terulang lagi dimasa depan. Kita pernah mengalami kesulitan yang
hampir serupa pada waktu perrtumbuhan ekonomi kita sangat tergantung
pada ekspor minyak. Harga minyak bumi yang mendadak jatuh
menghancurkan ekonomi kita pada awal 80 an. Saat ini memang bukan
minyak, tetapi pemerintah selalu mudah terlena dan terbuai oleh
keberhasilan yang nampaknya sangat impresif. Pertumbuhan ekonomi
sebesar 6 - 7% per tahun membuat mereka menobatkan Suharto menjadi
"Bapak Pembangunan Indonesia". Kenyataan yang kita hadapi sekarang
adalah tingkat kesejahteraan Indonesia sekarang ini sudah kembali
lagi pada tingkat tahun 1970 an. Memang kita berhasil membangun gedung
60 tingkat di Jakarta, jalan toll yang mulus di Jakarta, pusat
perbelanjaan mewah di Jakarta, gedung-gedung pertemuan yang megah di
Jakarta. Tetapi perlu diperhatikan disini, semua ini hanya terjadi
di Jakarta dan daerah sekitarnya. Bagaimana dengan daerah di Jawa yang
lainnya ? Terlebih lagi bila kita lihat keadaan pertumbuhan di luar
Jawa. Memang mereka juga mengalami pertumbuhan, tetapi tidak pada
tingkat U$ 1,000 lebih seperti yang didengung-dengungkan oleh
pemerintah. GNP sebesar U$ 1,000 itu tidak mempunyai arti bagi
sebagian besar rakyat Indonesia yang pada kenyataannya memperoleh gaji
dibawah UMR sebesar Rp. 200,000. Penghasilan petani yang menjadi sapi
perahan Bulog, BPPC dan masih banyak lagi jenis monopoli lainnya itu
jelas tidak akan mencukupi untuk hidup mereka dalam keadaan ekonomi
sekarang ini. Apalagi secara teoritis dengan jatuhnya nilai rupiah,
maka GNP Indonesia sekarang ini sama dengan U$ 250 per tahun. Suatu
tingkat GNP yang sangat rendah bila dibandingkan dengan pengorbanan
yang telah kita berikan selama lebih dari 50 tahun setelah kita
"merdeka" dari penjajahan.
Lepas dari persoalan apakah rakyat kita menderita dengan GNP yang
hanya U$ 250 itu. Mungkin jawabnya adalah tidak terlalu, karena
sebagian besar memang tidak pernah merasakan bagaimana hidup dengan U$
1,000. Mereka pada dasarnya memang sudah hidup pada tingkat U$ 250
sejak tahun 1970 dan tidak pernah mengalami perbaikan nasib. Hancurnya
nilai rupiah hanya berpengaruh secara nyata pada masyarakat perkotaan
di Indonesia, dimana merekalah yang sebenarnya menikmati hasil
pertumbuhan Indonesia. Meskipun demikian, bila hal ini terus
berkepanjangan, akhirnya masyarakat pedesaan pasti merasakannya juga.
Dengan tidak adanya daya beli masyarakat perkotaan, maka hasil dari
pedesaan hanyalah dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat perkotaan
yang pada saat ini dapat dikatakan tidak produktif. Sampai berapa lama
hal ini dapat bertahan ? Sangat sulit untuk dikatakan karena segala
sesuatu di Indonesia sangatlah tidak transparan, sehingga kita tidak
dapat mengetahui dengan jelas.
Pemberantas korupsi, nepotisme, kolusi di Indonesia hampir dapat
dikatakan mustahil. Kita memang sudah hidup berdampingan dengan segala
jenis kebobrokan pemerintahan ini sejak kita merdeka dari penjajahan
kolonialisme tahun 1945. Tetapi setelah itu kita dijajah oleh
sekelompok bangsa kita sendiri yang dengan segala cara berusaha
memperkaya diri sendiri. Segala macam korupsi, nepotisme, kolusi
adalah merupakan bagian integral dari ekonomi Indonesia. Kita lihat
saja contohnya. Beberapa tokoh angkatan 66 yang pada waktu jatuhnya
pemerintah Orde Lama berjuang bersama rakyat sekarang ini sudah
menjadi sangat kaya-raya. Apakah hasil yang mereka peroleh itu bukan
dari hasil korupsi dan kolusi. Mungkin tidak. Kita tahu semua berapa
gaji seseorang yang bekerja dengan jujur. Jumlah itu tidaklah mungkin
mencapai angka milyaran walaupun dalam waktu 30 tahun. Bagaimana
seorang yang bukan berasal dari keluarga kaya raya dapat mempunyai
mempunyai penerbitan surat kabar sendiri, pabrik kertas koran dalam
waktu hanya 15 tahun saja. Rasanya tidak mungkin, karena produk yang
dihasilkannya hanya biasa saja. Sangat berbeda dengan Bill Gates yang
menjadi orang paling kaya didunia melalui penjualan software komputer
yang secara nyata merubah cara-cara dunia bekerja.
Jadi kalaupun pemerintahan yang sekarang ini dapat ditumbangkan dan
diganti dengan orang-orang yang baru, hasilnya tidak akan berbeda jauh
pada akhirnya. Pada saat seseorang menjadi mahasiswa dia masih
mempunyai idealisme yang tinggi. Idealisme ini akan hilang dengan
sendirinya setelah dia menghadapi kenyataan bahwa tanpa kolusi dengan
pejabat atau pengusaha dia tidak akan dapat kemana-mana. Pandangan ini
memang bukan suatu pandangan yang positif, tetapi merupakan suatu
kenyataan pahit yang harus kita hadapi di Indonesia. Pemberantasan
korupsi, kolusi, nepotisme di Indonesia tidaklah mungkin dilakukan
karena hal itu sudah sangat berakar dalam masyarakat kita. Orang bisa
saja berkata bahwa pejabat yang korupsi harus diadili. Siapa dan
sampai pada tingkat mana akan kita usut korupsi ini ? Apakah sampai
pada tingkat menteri atau presiden atau hanya pada tingkat lurah dan
camat saja atau pada polisi lalu lintas yang setiap hari memungut
pajak dijalan raya dari pengguna jalan ? Pertumbuhan ekonomi
Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi yang didasarkan pada hukum
perekonomian korupsi dan kolusi. Kalau kedua hal tersebut dihilangkan,
maka yang menderita adalah perekonomian Indonesia. Yang harus
dilakukan adalah bukannya pemberantasan korupsi secara riil, melainkan
upaya untuk mengurangi korupsi itu sendiri. Penggantian pejabat yang
korupsi belum tentu akan menghasilkan suatu pemerintahan yang bersih.
Yang penting sebenarnya bukanlah siapa yang korupsi atau siapa yang
jujur, tetapi siapa yang dapat membawa Indonesia pada tingkat
kemakmuran yang lebih tinggi.
Ada pepatah yang mengatakan "lebih baik bekerja sama dengan setan yang
telah kita kenal daripada dengan dewa yang tidak kita kenal sama
sekali". Setidaknya dengan pemerintah yang sekarang ini kita sudah
tahu sampai bagaimana mutu mereka dan kita tahu bagaimana harus
bekerja untuk mencapai hasil yang maksimal. Dengan orang-orang yang
baru, kita belum tentu lebih baik. Suharto memang bukan presiden
terbaik yang pernah kita punyai, tetapi menggantinya dengan orang
yang lain belum tentu akan memberikan hasil yang lebih baik dari
sekarang. Apalagi dalam keadaan perekonomian yang serba tidak menentu
seperti sekarang ini.
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/03/08/0047.html
ekonomi yang disebabkan oleh jatuhnya nilai rupiah Indonesia terhadap
dollar Amerika. Diatas permukaan, memang kelihatannya rakyat Indonesia
memang sangat menderita akibat krisis ekonomi ini. Dari semua bidang
mulai dari yang besar sampai yang paling kecil mengalami kemunduran.
Dengan nilai tukar mata uang yang sudah merosot sebanyak 400%, secara
teoritis perekonomian negara praktis tidak berjalan lagi. Hal ini
mungkin agak berbeda bila sebelumnya Indonesia adalah negara dimana
hiper-inflasi memang sudah terjadi dan merupakan penyakit ekonomi yang
kronis. Tetapi sebelum krisis ekonomi yang sekarang terjadi pada saat
Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang baik dan tingkat inflasi
dapat dikatakan terkendali; walaupun angka inflasi riil sebenarnya
adalah lebih tinggi daripada apa yang selalu diberitakan oleh
pemerintah. Hal ini sebetulnya merupakan suatu kontradiksi bila kita
lihat negara lain yang mengalami keadaan hampir serupa Indonesia
namun pada tingkat yang lebih rendah. Thailand mengalami depresiasi
Baht sebesar hampir 100%, nilai won Korea Selatan juga mengalami hal
yang hampir serupa dengan Baht Thailand. Apa yang kita lihat disana ?
Banyak perusahaan yang jatuh bangkrut, pemiliknya menjual harta benda
dan asset lainnya agar tetap dapat hidup. Penjualan barang mewah
menurun dengan tajam. Pemerintahnyapun berusaha keras dengan
sungguh-sungguh agar mereka dapat lepas dari krisis ekonomi yang
melanda negerinya.
Bagaimana dengan keadaan di Indonesia ? Semua orang mengatakan hal
yang sama, perdagangan mengalami "kemerosotan" yang tajam, banyak
perusahaan gulung tikar, terjadi PHK dan perampingan jumlah tenaga
kerja pada perusahaan yang masih dapat "berdiri" menahan badai ekonomi
ini dan yang terpenting adalah tindakan pemerintah dalam mengatasi hal
ini. Kalau dinegara lain, hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintah
karena masalah ekonomi ini menyebabkan jatuhnya pemerintahan seperti
yang dialami oleh Thailand dan Korea, maka di Indonesia hal itu tidak
terjadi. Walaupun suara-suara yang menyalahkan pemerintah sudah banyak
terdengar, tuntutan agar pemerintah yang berkuasa untuk turun sudah
santer, pemerintah Indonesia sepertinya tidak mendengar hal itu semua.
Apakah perekonomian di Indonesia memang sudah benar-benar mati ?
Mungkin tidak. Sebagai akibat terjadinya krisis ekonomi ini, ternyata
muncul pula banyak kesempatan untuk memperoleh keuntungan bagi
beberapa golongan/industri tertentu. Jatuhnya nilai rupiah ternyata
membawa berkah tersendiri bagi usaha-usaha yang menggunakan bahan baku
lokal. Harian Kompas hari Minggu memberitakan industri bola yang
justru mengalami kenaikan yang drastis, industri shuttle cock juga
mengalami panen, beberapa jenis industri yang tadinya tidak pernah
export sekarang justru memperoleh penghasilan dari export
barang/komoditi yang tadinya tidak pernah dilihat.
Jadi, sebenarnya bagaimanakah situasi di Indonesia yang sebenarnya ?
Dalam keadaan seperti sekarang ini kita bisa melihat bahwa strategi
kita selama 33 tahun terakhir ini bukanlah suatu strategi yang tahan
banting. Hampir seluruh industri manufaktur kita yang kebanyakan
tergantung pada bahan baku import mengalami nasib yang tidak jauh
berbeda, yaitu kebangkrutan dan kesulitan bahan baku. Sedangkan
industri yang sebagian besar bahan bakunya adalah komponen lokal,
justru mengalami kenaikan. Selama ini yang kita tawarkan pada pihak
penanam modal asing adalah keunggulan Indonesia dalam hal tenaga kerja
kita yang "murah". Sekarang ternyata terbukti bahwa keunggulan kita
dalam hal tenaga kerja bukanlah sesuatu keunggulan yang patut kita
jual. Bila memang tenaga kerja kita murah, hal itu disebabkan karena
tenaga kerja kita bukanlah tenaga kerja trampil yang bisa dipergunakan
dalam industri modern. Kebanyakan tenaga kerja kita berasal dari
keluarga petani didesa yang sudah kehilangan lahan untuk diolah.
Dengan pengalaman mereka, tentu saja tingkat produktivitas yang
dihasilkan tidak mungkin mencapai hasil yang maksimal. Sebagai
perbandingan, untuk menjalankan pabrik kaos kaki yang paling sederhana
di Indonesia sudah dibutuhkan tenaga kerja yang jumlahnya cukup
banyak. Akibatnya harga akhir produknyapun tidak akan dapat bersaing
dipasar internasional. Contoh lain, pabrik photo album di Indonesia.
Untuk menjalan mesin pembuat photo album di Indonesia diperlukan 4
orang tenaga kerja; di Korea mesin yang sama hanya dijalankan oleh
satu orang saja. Jadi perbandingan biaya perorangan yang murah itu
tidak ada artinya lagi bila ternyata diperlukan 4 orang untuk
menggantikan 1orang di Korea.
Daya tarik urbanisasi ke Jakarta juga merupakan salah satu kesalahan
dalam perencanaan pembangunan kita yang menjadi salah satu unsur
pendorong terjadinya kehancuran ekonomi kita. Pemerintah selalu
mengutamakan pembangunan di Jakarta. Jalan raya bertingkat, jalan
toll, gedung-gedung bertingkat, super-mall yang tersebar hampir
diseluruh pelosok Jakarta, kemudahan memperoleh ijin usaha dan masih
banyak lagi lainnya yang menyebabkan Jakarta menjadi magnet yang
sangat kuat bagi penduduk diluar Jakarta untuk bermigrasi ke ibu kota.
Policy pemerintah yang memusatkan penghasilan ke pusat menyebabkan
daerah tidak dapat berkembang sesuai dengan potensial yang
dimilikinya. Padahal daya tahan suatu negara adalah tergantung pada
kekuatan didaerah dan bukannya kemegahan di ibukota yang praktis tidak
mempunyai sumber-sumber alam untuk mendukung kehidupannya.
Meningkatnya harga kebutuhan pokok merupakan suatu indikasi bahwa
kehancuran ekonomi didaerah adalah dikarenakan oleh mismanagemen; baik
berupa korupsi ataupun penyedotan asset daerah ke pusat dan distribusi
penghasilan negara yang sebagian besar dipergunakan untuk membangun
Jakarta menjadi kota metropolitan yang megah. Apa gunanya mempunyai
ibukota yang megah bila 30 km setelah kita keluar dari ibukota yang
dijumpai adalah rakyat yang melarat dan infrastruktur yang berantakan ?
Memang sangat mudah untuk melihat balik dan memberikan usulan
bagaimana sesuatu dapat dijalankan dengan lebih baik. Tetapi
sebenarnya dari sini kita dapat belajar agar kesalahan yang sama
tidak terulang lagi dimasa depan. Kita pernah mengalami kesulitan yang
hampir serupa pada waktu perrtumbuhan ekonomi kita sangat tergantung
pada ekspor minyak. Harga minyak bumi yang mendadak jatuh
menghancurkan ekonomi kita pada awal 80 an. Saat ini memang bukan
minyak, tetapi pemerintah selalu mudah terlena dan terbuai oleh
keberhasilan yang nampaknya sangat impresif. Pertumbuhan ekonomi
sebesar 6 - 7% per tahun membuat mereka menobatkan Suharto menjadi
"Bapak Pembangunan Indonesia". Kenyataan yang kita hadapi sekarang
adalah tingkat kesejahteraan Indonesia sekarang ini sudah kembali
lagi pada tingkat tahun 1970 an. Memang kita berhasil membangun gedung
60 tingkat di Jakarta, jalan toll yang mulus di Jakarta, pusat
perbelanjaan mewah di Jakarta, gedung-gedung pertemuan yang megah di
Jakarta. Tetapi perlu diperhatikan disini, semua ini hanya terjadi
di Jakarta dan daerah sekitarnya. Bagaimana dengan daerah di Jawa yang
lainnya ? Terlebih lagi bila kita lihat keadaan pertumbuhan di luar
Jawa. Memang mereka juga mengalami pertumbuhan, tetapi tidak pada
tingkat U$ 1,000 lebih seperti yang didengung-dengungkan oleh
pemerintah. GNP sebesar U$ 1,000 itu tidak mempunyai arti bagi
sebagian besar rakyat Indonesia yang pada kenyataannya memperoleh gaji
dibawah UMR sebesar Rp. 200,000. Penghasilan petani yang menjadi sapi
perahan Bulog, BPPC dan masih banyak lagi jenis monopoli lainnya itu
jelas tidak akan mencukupi untuk hidup mereka dalam keadaan ekonomi
sekarang ini. Apalagi secara teoritis dengan jatuhnya nilai rupiah,
maka GNP Indonesia sekarang ini sama dengan U$ 250 per tahun. Suatu
tingkat GNP yang sangat rendah bila dibandingkan dengan pengorbanan
yang telah kita berikan selama lebih dari 50 tahun setelah kita
"merdeka" dari penjajahan.
Lepas dari persoalan apakah rakyat kita menderita dengan GNP yang
hanya U$ 250 itu. Mungkin jawabnya adalah tidak terlalu, karena
sebagian besar memang tidak pernah merasakan bagaimana hidup dengan U$
1,000. Mereka pada dasarnya memang sudah hidup pada tingkat U$ 250
sejak tahun 1970 dan tidak pernah mengalami perbaikan nasib. Hancurnya
nilai rupiah hanya berpengaruh secara nyata pada masyarakat perkotaan
di Indonesia, dimana merekalah yang sebenarnya menikmati hasil
pertumbuhan Indonesia. Meskipun demikian, bila hal ini terus
berkepanjangan, akhirnya masyarakat pedesaan pasti merasakannya juga.
Dengan tidak adanya daya beli masyarakat perkotaan, maka hasil dari
pedesaan hanyalah dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat perkotaan
yang pada saat ini dapat dikatakan tidak produktif. Sampai berapa lama
hal ini dapat bertahan ? Sangat sulit untuk dikatakan karena segala
sesuatu di Indonesia sangatlah tidak transparan, sehingga kita tidak
dapat mengetahui dengan jelas.
Pemberantas korupsi, nepotisme, kolusi di Indonesia hampir dapat
dikatakan mustahil. Kita memang sudah hidup berdampingan dengan segala
jenis kebobrokan pemerintahan ini sejak kita merdeka dari penjajahan
kolonialisme tahun 1945. Tetapi setelah itu kita dijajah oleh
sekelompok bangsa kita sendiri yang dengan segala cara berusaha
memperkaya diri sendiri. Segala macam korupsi, nepotisme, kolusi
adalah merupakan bagian integral dari ekonomi Indonesia. Kita lihat
saja contohnya. Beberapa tokoh angkatan 66 yang pada waktu jatuhnya
pemerintah Orde Lama berjuang bersama rakyat sekarang ini sudah
menjadi sangat kaya-raya. Apakah hasil yang mereka peroleh itu bukan
dari hasil korupsi dan kolusi. Mungkin tidak. Kita tahu semua berapa
gaji seseorang yang bekerja dengan jujur. Jumlah itu tidaklah mungkin
mencapai angka milyaran walaupun dalam waktu 30 tahun. Bagaimana
seorang yang bukan berasal dari keluarga kaya raya dapat mempunyai
mempunyai penerbitan surat kabar sendiri, pabrik kertas koran dalam
waktu hanya 15 tahun saja. Rasanya tidak mungkin, karena produk yang
dihasilkannya hanya biasa saja. Sangat berbeda dengan Bill Gates yang
menjadi orang paling kaya didunia melalui penjualan software komputer
yang secara nyata merubah cara-cara dunia bekerja.
Jadi kalaupun pemerintahan yang sekarang ini dapat ditumbangkan dan
diganti dengan orang-orang yang baru, hasilnya tidak akan berbeda jauh
pada akhirnya. Pada saat seseorang menjadi mahasiswa dia masih
mempunyai idealisme yang tinggi. Idealisme ini akan hilang dengan
sendirinya setelah dia menghadapi kenyataan bahwa tanpa kolusi dengan
pejabat atau pengusaha dia tidak akan dapat kemana-mana. Pandangan ini
memang bukan suatu pandangan yang positif, tetapi merupakan suatu
kenyataan pahit yang harus kita hadapi di Indonesia. Pemberantasan
korupsi, kolusi, nepotisme di Indonesia tidaklah mungkin dilakukan
karena hal itu sudah sangat berakar dalam masyarakat kita. Orang bisa
saja berkata bahwa pejabat yang korupsi harus diadili. Siapa dan
sampai pada tingkat mana akan kita usut korupsi ini ? Apakah sampai
pada tingkat menteri atau presiden atau hanya pada tingkat lurah dan
camat saja atau pada polisi lalu lintas yang setiap hari memungut
pajak dijalan raya dari pengguna jalan ? Pertumbuhan ekonomi
Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi yang didasarkan pada hukum
perekonomian korupsi dan kolusi. Kalau kedua hal tersebut dihilangkan,
maka yang menderita adalah perekonomian Indonesia. Yang harus
dilakukan adalah bukannya pemberantasan korupsi secara riil, melainkan
upaya untuk mengurangi korupsi itu sendiri. Penggantian pejabat yang
korupsi belum tentu akan menghasilkan suatu pemerintahan yang bersih.
Yang penting sebenarnya bukanlah siapa yang korupsi atau siapa yang
jujur, tetapi siapa yang dapat membawa Indonesia pada tingkat
kemakmuran yang lebih tinggi.
Ada pepatah yang mengatakan "lebih baik bekerja sama dengan setan yang
telah kita kenal daripada dengan dewa yang tidak kita kenal sama
sekali". Setidaknya dengan pemerintah yang sekarang ini kita sudah
tahu sampai bagaimana mutu mereka dan kita tahu bagaimana harus
bekerja untuk mencapai hasil yang maksimal. Dengan orang-orang yang
baru, kita belum tentu lebih baik. Suharto memang bukan presiden
terbaik yang pernah kita punyai, tetapi menggantinya dengan orang
yang lain belum tentu akan memberikan hasil yang lebih baik dari
sekarang. Apalagi dalam keadaan perekonomian yang serba tidak menentu
seperti sekarang ini.
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/03/08/0047.html
Langganan:
Postingan (Atom)